tag:blogger.com,1999:blog-69898498973551280122024-02-08T02:03:35.093+07:00Pusat Zakat Umat Perwakilan CianjurLembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) resmi di Indonesia dibawah naungan ormas Persatuan Islam (Persis) yang bertempat di kabupaten CianjurAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.comBlogger25125tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-10855848908259136552016-12-03T01:39:00.000+07:002016-12-08T01:39:54.957+07:00Optimalisasi Peran PZU<div class="MsoNormal">
Oleh: Dr. H. Ahmad
Hasan Ridlwan, M.Ag (Direktur Pusat Zakat Umat)<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTQiUsfX27Dq5yb0sKM9GxbBROXcaxElCc_VtdzC0fZSM90Y7WvFyb1aypB3vh9iG6OytFW4Dec8ULKEjueL9Me6twM11RE2n-_2MgwuDad6uPt6HBsxcHuw5Lr9rxMEIGVsHCoL9Ef1sM/s1600/DSC_0904.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="215" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTQiUsfX27Dq5yb0sKM9GxbBROXcaxElCc_VtdzC0fZSM90Y7WvFyb1aypB3vh9iG6OytFW4Dec8ULKEjueL9Me6twM11RE2n-_2MgwuDad6uPt6HBsxcHuw5Lr9rxMEIGVsHCoL9Ef1sM/s320/DSC_0904.jpg" width="320" /></a></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<span style="text-indent: 21.3pt;">Lembaga-lembaga zakat di Indonesia saat ini setelah diatur melalui
undang-undang no. 38/1999 dapat berperan lebih optimal. LAZ bukan saja
berorientasi pada dimensi mustahiq, tapi juga pada dimensi muzakki. Melalui
sistem kelembagaan ini, para amilin bukan saja akan berfungsi sebagai pengumpul
dan pendistribusi zakat secara konvensional, tapi juga berfungsi sebagai
jembatan kehidupan di antara lapisan-lapisan sosial yang sering tampak sangat
senjang. LAZ bukan hanya memikirkan pola pendistribusian yang cenderung
konsumtif, tapi juga akan memasuki wilayah pemberdayaan para mustahiq secara
lebih produktif.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Dalam upaya menurunkan angka kemiskinan yang sekaligus juga merupakan
tuntutan agama, sistem dan manajemen zakat haruslah diperhatikan. Zakat
memiliki dua dimensi yaitu dimensi ubudiyah dan dimensi sosial bertujuan untuk
merentangkan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat serta menutup
sumber-sumber kemiskinan secara sistematis.<span style="text-indent: 21.3pt;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Secara internal, PZU berhadapan dengan pemahaman anggota Persis terhadap
konsep pengelolaan perzakatan masih lemah, sehingga keberadaan PZU tidak
diapresiasi baik. Kualitas dan kapabilitas SDM PZU masih rendah. Sarana dan
prasarana, terutama kantor PZU masih terbatas, sehingga mempersulit peluang PZU
untuk bisa bersaing. Lemahnya sistem dan prosedur manajemen, mengakibatkan
lemahnya aspek manajemen kelembagaan dan manajemen amil. Kreativitas dan
kualitas program-program marketing serta penghimpunan dana masih rendah dan
kuantitasnya minim. Kreativitas dan kualitas program pemberdayaan masyarakat
belum sepenuhnya produktif sehingga PZU belum banyak mempunyai program unggulan
yang bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus memiliki nilai jual tinggi.
Terakhir, keterlambatan dalam pembuatan laporan keuangan, lemahnya sistem
akuntansi keuangan, mengakibatkan rendahnya tingkat aksesibiltas dan
akuntabilitas PZU.<span style="text-indent: 21.3pt;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Agar kontribusi lembaga zakat terhadap upaya penanggulangan dan
pengurangan kemiskinan lebih nyata, maka perlu menata tugas dan fungsi dari
masing-masing lembaga zakat yang jumlahnya cukup besar dan tersebar di seruluh
Indonesia. Secara khusus LAZ Persis (PZU) tingkat pusat dan daerah perlu
memfokuskan program yang bersifat strategis seperti program pendidikan,
kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Pelaksanaan kewajiban zakat bagi umat Islam di kalangan jamaah Persis
telah berlangsung cukup lama, sehingga secara statistik dapat dianalisis adanya
kemajuan dari tahun ke tahun. Pengelolaan zakat lain di luar zakat fitrah masih
belum memperlihatkan gambaran yang sebanding dengan kenyataan sosial ekonomi
masyarakat muslim. Jika dapat dikelola secara efektif, potensi zakat ini akan
memberikan gambaran kekayaan umat yang sangat besar. Sayangnya, mekanisme
pemanfaatan potensi harta umat yang cukup besar ini, umumnya masih dilakukan
secara konvensional dan konsumtif. Hampir tidak ada hasil yang lebih bersifat
produktif khususnya untuk membangun masyarakat dalam jangka panjang.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Sudah cukup lama, pengelolaan perzakatan Persis secara operasional
dilakukan sejak terbitnya SK Pengukuhan Menteri Agama RI No. 552 tahun 2001,
akan tetapi pelaksanaan pengelolaan sesuai prinsip-prinsip dasar manajemen organisasi
pengelolaan zakat baru dimulai pada bulan Januari 2003 dan berjalan sampai
tahun 2009, sehingga penataan struktur organisasi, administrasi, dan tata
laksana serta operasionalisasinya mesti ditingkatkan terus..<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Lemahnya kelembagaan zakat dan pemahaman konsep zakat menyebabkan
rendahnya kesadaran umat menunaikan zakat. Dan dalam batas tertentu juga
dipengaruhi lemahnya manajemen lembaga yang ada, khususnya profesionalisme
amilnya. Oleh karena itu, profesionalisme bagi sebuah lembaga amil zakat merupakan
hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan merupakan sebuah kewajiban.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Secara eksternal, semakin banyak lembaga zakat yang bermunculan sehingga
menambah ketat kompetisi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Masih
lemahnya pemahaman dan kesadaran umat untuk membayar zakat melalui lembaga.
Satu hal yang berat menjadi tantangan tersendiri bagi LAZ adalah amandemen UU
no. 38 tahun 1999.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Oleh karena itu, diperlukan strategi optimalisasi potensi baik potensi
ZIS maupun potensi SDM dan Manajemen ZIS. Di antara strategi optimalisasi itu
adalah membuka Kantor Perwakilan dan Kantor Unit di berbagai kota, kabupaten,
dan provinsi. Menerapkan asas-asas profesionalisme dalam manajemen kelembagaan
yang meliputi berbagai aspek, seperti manajemen amil, manajemen keuangan,
manajemen penghimpunan dana, dan manajemen pendayagunaan dana. Mempermudah
masyarakat untuk mengakses PZU dengan menggencarkan sosialisasi, promosi,
pelaporan, dan penyadaran keumatan melalui berbagai media. Membuat satu atau
dua program pendayagunaan dana unggulan yang bermanfaat bagi mustahiq dan
sekaligus memiliki nilai jual kepada para donatur (muzakki, munfiq dan
mutashadiq).</div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Dengan demikian upaya PZU pada tahun 2016 diharapkan menjadi tahun
peningkatan dan penguatan kelembagaan PZU. Upaya tersebut sebagai gerakan
kreatif dan inovatif sekaligus memperlihatkan adanya peluang positif untuk
menggali dan mengembangkan potensi zakat.<o:p></o:p></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-75912520361013826212016-12-02T01:36:00.000+07:002016-12-08T01:37:47.775+07:00Shalat Dan Zakat Sumber Kekuatan UmatOleh Ilham Maulana, S.Pd.I.<o:p></o:p>
<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhO6f-ECKglIUMdZKloNuxsPf9QQWpqfHjHn1otMC9si1LVzJ2DU-yXTD0bJvZ00DQ61lKI2swbEcgadwPx2BD5_Ps3BYnR3Ic1rxMZZArCB1MJmO0eKiG_j7u63EwE9f2MaHWsQfw5vbCZ/s1600/sholat+dan+zakat.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="213" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhO6f-ECKglIUMdZKloNuxsPf9QQWpqfHjHn1otMC9si1LVzJ2DU-yXTD0bJvZ00DQ61lKI2swbEcgadwPx2BD5_Ps3BYnR3Ic1rxMZZArCB1MJmO0eKiG_j7u63EwE9f2MaHWsQfw5vbCZ/s320/sholat+dan+zakat.jpg" width="320" /></a></div>
Manusia diciptakan oleh Allah dibekali dengan banyak keistimewaan dan
keunggulan, bahwa manusia adalah makhluk yang terdiri dari 2 unsur yaitu ruh
(jiwa) dan raga, keduanya tidak dapat dipisahkan. Kedua dimensi itu masing –
masing mempunyai kewajiban sesuai dengan kebutuhan unsur - unsurnya. Sebagai
ruh, manusia senantiasa membutuhkan hubungan transendental dengan Tuhannya yang
merupakan sumber manifestasi manusia. Sebagai sebuah raga, manusia membutuhkan
makhluk lain agar manusia tidak kesusahan menjalani hidup di dunia ini.<o:p></o:p>
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Dalam hubungannya dengan dimensi yang pertama (Habluminnallah), maka
kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh manusia adalah Agama. Dengan agama
manusia memiliki pedoman ibadah untuk melaksanakan hubungan transendental yaitu
hubungan antara mahluk dan Khalik (Tuhan), sehingga akan terjadi hubungan
vertikal yang harmonis kepada maha pencipta. Semen-tara itu ketika melihat
sosok manusia dari dimensi sosial (Hablumminanas), maka kebutuhan pokok yang
diperlukan adalah bagaimana manusia mampu berko-munikasi dan berinteraksi yang
baik dengan lingkungan-nya dalam hal ini dengan manusia lainnya sehingga
tercipta tatanan kehidupan yang saling melengkapi. <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Salah satu unsur untuk mewujudkan dan melengkapi kebutuhan dasar manusia
dalam Islam adalah kewajiban Sholat dan zakat. Sholat merupakan representasi
jalur hubungan manusia dengan penciptanya, sedangkan zakat merupakan jalan
hubungan antar sesama manusia. Oleh karena itu didalam Al-Qur'an, perintah mendirikan
shalat senantiasa disandingkan dengan perintah menunaikan zakat, tepatnya 28
ayat. Dalam beberapa keterangan lain diantaranya;<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Abdullah bin mas'ud berkata. “Kalian diperingatkan mendirikan shalat dan
membayar zakat, siapa yang tidak berzakat berarti tidak ada arti shalatnya
baginya.”<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Pertanyaannya ; mengapa Allah menyandingkan perintah shalat dengan
zakat?<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Pada dasarnya, kepentingan ibadah sholat tidak dimaksudkan untuk
mengurangi arti penting zakat, karena sholat merupakan wakil dari hubungan dengan
Allah, sedangkan zakat adalah wakil dari hubungan dengan sesama manusia. Namun
demikian, bukan berarti kewajiban zakat lepas dari dimensi ketuhanan, karena
sesuai dengan surat Fushshilat ayat 6-7.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Hal ini menandakan bahwa dua aspek ini harus dijalankan secara
beriringan, tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Keduanya bahkan menjadi
pilar – pilar kekuatan umat. Dua hal ini apabila diamalkan akan mengembalikan
kejayaan Islam yang pernah ada. Sayang-nya dua hal penting ini kurang banyak
diperhatikan oleh ummat Islam. Walhasil umat Islam saat ini terjajah bahkan di
negara dengan mayoritas Islam sekalipun. Apabila dua kekuatan Islam ini
diamalkan oleh seluruh umat Islam secara konsisten, maka sejarah akan kembali
terulang dan Islam akan kembali berjaya. <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh,
mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi
Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati.” (QS Al-Baqarah: 277)<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Imam Al-Maraghi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang – orang yang
mendirikan shalat dan menunaikan zakat kelak di akhirat mereka akan lepas dari
berbagai kesulitan. <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Kekuatan pertama umat adalah shalat berjamaah, bisa kita bayangkan
apabila seluruh umat Islam memahami akan pentingnya dari shalat berjamaah maka
tentu akan membuat gentar dan takut musuh Islam, sebab di dalam shalat
berjamaah disana dapat dipastikan akan muncul kekuatan yang luar biasa. Ummat
Islam akan terlihat bersatu dan kokoh. Silaturahim dan solidaritas kaum
Muslimin akan terbangun dengan sendirinya. <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Shalat berjamaah adalah sebuah upaya membiasakan umat Islam untuk
senantiasa bersatu, karena disana terdapat kekuasaan kecil, yakni imam yang
diikuti dan ditaati secara baik. Hal ini akan membentuk pandangan ber-Islam
secara benar dan tepat tentang pentingnya kepemimpinan (imamah atau khilafah)
dalam Islam. Ketika ummat Islam bersatu tentunya ummat Islam akan menjadi lebih
kokoh.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
Sementara kekuatan yang kedua adalah zakat. Zakat mampu memperkokoh
kehidupan masyarakat Islam sehingga tercapai kesejahteraan dan solidaritas
bersama. Dengan zakat akan timbul perasaan senasib dan sepenanggungan sehingga
terwujud “kaljasadil wahid yasudu ba'duhu ba'dhan” <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<span style="text-indent: 21.3pt;">Realita yang ada saat ini, banyak ummat Islam yang mendirikan sholat
namun masih banyak yang belum menunaikan zakat. Jangankan infaq dan shodaqoh;
zakat fitrah yang kewajibannya hanya setahun sekali pun masih 'terlupakan'. Tak
heran jika saat ini ummat Islam belum bisa berjaya. Kemiskinan masih bersahabat
dengan rakyat. Banyak masyarakat Indonesia yang kaya tapi tidak sedikit juga
yang miskin. Di kota-kota besar banyak kita jumpai gedung-gedung mewah
menjulang, tetapi di belakangnya rumah-rumah kardus atau bambu berjejer 'rapi'.
Hal ini karena shalat dan zakat belum dijadikan solusi untuk mengatasi berbagai
ketimpangan sosial yang terjadi, yang pada akhirnya Islam dan umat Islam
senantiasa terkalahkan dan dikalahkan sebab sumber kekuatannya sudah dilupakan
oleh umat islam sendiri. Wallahua'lam bis shawab</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<o:p></o:p></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-29070133275721123592016-12-01T01:31:00.000+07:002016-12-08T01:35:17.364+07:00Semua Bisa SedekahOleh: Ahmad Solihin, Staf PZU Pusat<br />
<br />
<span lang="IN">Sekelompok sahabat
rasulullah, merasa gundah dengan kemiskinan yang mereka hadapi, mereka gundah
bukan karena tidak mendapat bagian dari dana sedekah, justru meraka gundah
karena mereka merasa tidak bisa berbuat baik dengan kemiskinan mereka. Hingga
akhirnya mereka datang menghadap kepada rasulullah untuk mengadukan
permasalahannya, "ya rasulallah, alangkah enaknya jadi orang kaya, mereka
dapat mendulang pahala sebanyak-banyaknya dengan kelebihan harta mereka, ketika
kami shalat, mereka pun shalat, kami shaum, mereka pun shaum, ketika
bersedekah, mereka dapat bersedekah dengan kelebihan hartanya, sedangkan kami,
apa yang dapat kami sedekahkan dengan harta kami?</span><br />
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEje9gck6T29Ld6jb2CwfU-w-Om7Vcq4o314zOO9a9Avp-VdmtSn-sKeDjo2NnMey2IrQe76wpblTW9u_kZGxzDZt3Cgz6U3JMZHHjZt1TS3zMw32CXn_WqcThTFpFYoolWz027vPkfyq74E/s1600/Semua+Bisa+Sedekah.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="240" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEje9gck6T29Ld6jb2CwfU-w-Om7Vcq4o314zOO9a9Avp-VdmtSn-sKeDjo2NnMey2IrQe76wpblTW9u_kZGxzDZt3Cgz6U3JMZHHjZt1TS3zMw32CXn_WqcThTFpFYoolWz027vPkfyq74E/s320/Semua+Bisa+Sedekah.jpg" width="320" /></a><span style="text-indent: 21.3pt;">Mendengar pengaduan
dan kegelisahan para sahabatnya, rasulullah saw, menasehati mereka,
"ingatlah, bukankah allah telah menjadikan bagi kalian apa yang dapat
kalian sedekahkan, sungguh setiap tasbihitu adalah sedekah, setiap takbir
adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah,
memerintah pada yang baik adalah sedekah, mencegah dari yang munkar adalah
sedekah, bahkan dakam hubungan suami istrimu adalah sedekah juga. Para sahabat
bertanya, ya rasulallah, apakah ketika kami menyalurkan syahwat kami kepada
istri kami padanya terdapat pahala? Rasulullah menjawab, bagaimana pendapatmu
kalau hal itu disalurkan kapada yang haram, bukankah menjadi dosa, demikian
juga jika disalurkan pada yang halal maka akan menjadi pahala.”</span><span style="text-indent: 21.3pt;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<span lang="IN">Kekayaan ternyata
tidak semata-mata terletak dari banyaknya harta yang dimiliki. Justru kekayaan
itu terletak pada kebesaran jiwa seseorang untuk menerima anugerah dari Allah
dan menggunakannya untuk berbuat baik bagi sesama.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<span lang="IN">Harta setiap orang
sebenarnya sama, kalau kita lihat dari sudut penggunaannya, sebagaimana
diiysaratkan oleh Rasulullah saw, beliau bersabda, "Anak adam berkata,
'hartaku... hartaku ..., padahal tidak ada dari harta mereka itu kecuali apa
yang dimakan pasti akan habis, apa yang dipakai pasti akan lusuh, dan apa yang
ia berikan (sedekahkan) itulah yang tetap. Selain ketiga hal itu maka akan lenyap
atau ia tinggalkan untuk yang lainnya".<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<span lang="IN">Dengan demikian,
maka banyaknya harta tidak tergantung pada berapa kekayaan yang dimilikinya,
berapa banyak uang yang tersimpan di brankas, tapi hakekat banyaknya harta itu
ialah tergantung dari berapa banyak yang disedekahkan di jalan Allah. Karena
apa yang dimakan, terbatas dengan kapasitas perut dan selera kita, apalagi
dalam waktu yang bersamaan, sebanyak apapun makanan yang kita miliki, tetap
saja yang masuk ke mulut kita sesuap demi sesuap. Makanya harta yang terbaik
dan menjadi milik kita serta kekal di sisi Allah ialah apa yang kita
sedekahkan. "Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya
kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan
yang paling besar pahalanya". (Q.S. Al-Muzzammil:20)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<span lang="IN">Setiap rizki yang
Allah anugerahkan kepada kita, wajib untuk dikeluarkan sedekahnya, karena dalam
setiap harta yang kita miliki tedapat hak tertentu bagi orang-orang miskin
sekitar kita. Firman Allah, "Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia
bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak
mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)"(Q.S. Al-Ma'arij:24-25).<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<span lang="IN">Memberikan yang
terbaik dari apa yang kita miliki merupakan indikator kesempurnaan iman seseorang.
Allah menyatakan, "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa
saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya". (Q.S. ali
Imran:92). Sehingga dalam bersedekah tidak harus barang yang baru dan tidak
selalu banyak.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<span lang="IN">Dengan tenaga yang
kita miliki, kita bisa bersedekah, dengan kesempatan yang kita miliki, kita
bisa bersedekah. Bahkan dengan sekedar menunjukkan atau memfasilitasi seseorang
untuk berbuat baik, itupun menjadi sedekah buat kita. Karena itu Rasulullah
menyatakan kepada kita, "senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah
bagimu" dan "Setiap kebaikan adalah sedekah".<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<span lang="IN">Orang kaya dan
miskin memiliki kesempatan yang sama untuk bersedekah mengapa? Pertama bahwa
banyaknya rizki tidak terletak pada banyaknya harta yang dimiliki. Kedua, harta
itu tidak hanya berbentuk uang atau materi saja, ketiga bersedekah itu tidak
mesti dengan uang saja. Keempat, banyaknya sedekah itu tidak tergantung dari
besarnya nominal yang dikeluarkan, tapi tergantung dari motivasi yang
dilakukannya<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<span lang="IN">Kebaikan bisa
muncul dari siapa saja, bahkan dari seseorang yang tidak disangka-sangka.
Karenanya ajakan bersedekah itu merupakan ajakan yang umum bagi setiap muslim,
dan kita harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap muslim untuk
bersedekah. Karean berbuat baik (bersedekah) bukan monopoli orang-orang kaya
saja. Ingat, jangan disepelekan sedekah seseorang sekecil apapun, karena bisa
jadi, yang kecil menurut kita, justru itulah yang membawa keberkahan bagi kita.
Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda, "Jangan kau hinakan (anggap sepele)
kebaikan sekecil apapun".<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<span lang="IN">Seorang mau
bersedekah itu bukan karena kekayaan yang dimilikinya, tapi pilihan hidupnya
untuk menginvestasikan rizkinya di sisi Allah. Mereka yang menjadikan sedekah
sebagai jalan hidupnya, akan merasa gundah jika sehari saja tidak memiliki
kesempatan untuk bersedekah, walaupun harta yang dimilikinya terbatas.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<span lang="IN">Sementara orang
yang bakhil, ia akan merasa rugi jika ada orang yang meminta sedekah padanya.<o:p></o:p></span></div>
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-indent: 21.3pt;">
<span lang="IN">Wallaahu a'lam<o:p></o:p></span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-78232434778931262672016-09-01T18:35:00.000+07:002016-12-08T01:40:20.101+07:00Membangun Kesadaran Berzakat Melalui Lembaga<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh22vbOs0fV2FXGykkUNxhmSV6lrM9wxwefIYRZE7UX_oWO6mwZShFB5Z6HlREctyayTqz_SizoJz-QQGNeJfjyVIUONU5zwIp21IrdKSB6W16TzIb-Lgspeanl7_u-9bDvHlSdxl7p5uRv/s1600/PZU+-+Pengurus.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="184" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh22vbOs0fV2FXGykkUNxhmSV6lrM9wxwefIYRZE7UX_oWO6mwZShFB5Z6HlREctyayTqz_SizoJz-QQGNeJfjyVIUONU5zwIp21IrdKSB6W16TzIb-Lgspeanl7_u-9bDvHlSdxl7p5uRv/s320/PZU+-+Pengurus.jpg" width="320" /></a></div>
<h4>
MEMBANGUN KESADARAN BERZAKAT MELALUI LEMBAGA</h4>
<div class="MsoTitle">
<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
Allah SWT. Menurunkan Islam sebagai agama yang sempurna
merupakan sebuah berkah tiada terhingga kepada kita. Nabi Muhammad sebagai
Rasul terakir merupakan teladan sempurna dalam menjalankan agama Islam. Umat
Islam adalah umat yang mulia, terpilih untuk mengemban risalah agar menjadi
saksi atas segenap umat dan bangsa. Tugas umat Islam sebagai khalifah di muka
bumi agar terwujudnya kehidupan dunia dan yang adil dan makmur di manapun
mereka berada. Karena itu, umat Islam
seharusnya menjadi rahmat sekalian alam.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Melihat kenyataan umat Islam kini jauh dari kondisi ideal,
adalah sebagai akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka
sendiri (QS. Ra’d[13]: 11). Salah satu pokok ajaran Islam yang masih terasa
belum optimal adalah permasalahan menanggulangi kemiskinan dengan
mengoptimalkan potensi pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqoh
(ZIS).<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Makna zakat secara terminologis berarti mengeluarkan
sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok
tertentu (mustahiq) dengan persyaratan tertentu pula. Salah satu aspek penting
dalam pelaksanaan penghimpunan dan pendayagunaan zakat adalah pentingnya
kesadaran umat untuk berzakat melalui lembaga. Masih berkembangnya pemehaman di
tengah masyarakat bahwa zakat itu lebih afdhal dan lebih baik apabila muzakki
menyalurkan langsung zakatnya kepada para mustahik, tanpa melalui perantara
amil. Sebagian masyarakat bahkan merasa bahwa penyaluran langsung ini lebih
efektif, karena mereka bisa melihat kondisi riil para penerima zakat.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Dengan pemahaman seperti ini, maka praktek membagi-bagikan
uang kepada ribuan mustahik yang mengantri, masih kerap terjadi. Meski
menyalurkan langsung ini tidak dilarang, namun misi zakat untuk mengentaskan
kemiskinan akan sulit terwujud. Juga dari sisi kemanusiaan, praktek tersebut
kurang manusiawi dan cenderung merendahkan harkat dan martabat mustahik. Dengan
pola seperti ini, maka dampak dari penyaluran zakat hanya akan bersifat jangka
sangat pendek. Adapun tujuan jangka panjang yang ingin dicapai, yaitu memenuhi
kebutuhan hidup dan meningkatkan daya tahan perekonomian mustahik, bahkan
mentransformasi mereka menjadi muzakki, akan sangat sulit dicapai.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Allah SWT berfirman : “<i>Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka…</i>” (QS. At-Taubah: 103).<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
Kalimat pertama ayat diatas secara jelas kita bisa fahami
bahwa ada orang diantara umat Islam yang diperintahkan untuk mengambil zakat
dari kalangan berada diantara orang Islam. Ketika perintah ini diartikan setiap
bagian dari mustahik, maka akan muncul kekacuan pemahan dikalangan umat Islam.
Ayat di atas akan rancu ketika dipahami mengambil harta orang lain tanpa izin
pun dibenarkan ketika itu mengambil hak mustahik.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Lebih lanjut Allah SWT berfirman : “<i>Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, ‘amil
(pengurus-pengurus zakat) , para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana</i>.” (QS. At-Taubah: 60).<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Ketika menyebutkan berbagai ashnaf, Allah menyelipkan bagian
bagi ‘amil (pengurus-pengurus zakat). Pengurus zakat merupakan kepanitiaan,
kelompok, lembaga. Dalam undang-undang perzakatan nomor 23 tahun 2011 hasil
Judicial Refiew, mahkamah konstitusi memberikan putusan bahwa yang boleh
mengumpulkan dan mendayagunakan zakat adalah BAZNAZ, LAZ dan orang atau kelomok
yang mendapat izin atau memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud
kepada pejabat yang berwenang.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Jika merujuk kepada apa yang telah dipraktekkan oleh
Rasulullah SAW, tidak pernah ada contohnya di zaman Nabi, seorang muzakki
menyalurkan zakatnya secara langsung kepada mustahik tanpa melalui amil.
Rasulullah Saw. bersabda: “<i>Barangsiapa memberikannya (zakat) karena berharap
mendapatkan pahala, maka baginya pahala. Dan barangsiapa yang enggan
mengeluarkannya, kami akan mengambilnya (zakat), ….</i>” (HR. Nasa’i). Dengan
kalimat ‘kami akan mengambilnya” menunjukkan rasulullah sebagai kepala
pemerintahan memberikan tugas khusus bagi suatu lembaga pemungut zakat.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Pendapat Yusuf Qardhawi Dalam kondisi pemerintah mengalami
problem sehingga tidak dapat mengelola zakat dengan baik, Zakat dapat dikelola
oleh lembaga Amil zakat yang dibangun masyarakat. (Eri Sudewo, Manajemen Zakat,
Hal 24).<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Menurut Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal, munculnya praktek
penyaluran langsung itu mulai terjadi pada masa transisi kekuasaan dari
Khalifah Ali bin Abi Thalib RA kepada Dinasti Umayyah. Abu Ubaid mengutip
pernyataan Ibnu Umar, ketika ditanya oleh masyarakat, mengatakan bahwa apabila
terjadi situasi yang bersifat chaos, dimana terjadi instabilitas pemerintahan
akibat konflik ataupun kudeta politik, maka menyalurkan zakat secara langsung
kepada mustahik diperbolehkan.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
Dalam konteks kekinian, situasi chaos ini dapat kita
terjemahkan sebagai suatu keadaan dimana di suatu daerah, tidak terdapat sama
sekali institusi amil zakat, baik BAZNAS maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat). Dalam
situasi seperti ini, maka seseorang bisa langsung menyalurkan zakat kepada yang
mereka membutuhkan tanpa melalui amil.<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Sebaliknya, apabila situasi yang terjadi adalah bersifat
normal, maka mengkonsolidasikan penghimpunan dana pada lembaga amil, menjadi
satu hal yang perlu untuk dilakukan umat ini. Karena itu, dalam QS 9 : 60,
Allah SWT secara eksplisit telah menegaskan keberadaan amil, sebagai lembaga
yang menjalankan fungsi intermediasi antara muzakki dengan mustahik.
Keberhasilan pelaksanaan fungsi intermediasi ini sangat menentukan pencapaian
tujuan ibadah zakat itu sendiri. Wallohu a’lam.</div>
<br />
<div class="MsoNormal">
*) Ditulis oleh <a href="https://www.facebook.com/DeIfan.Mts04" target="_blank">Ade Ipan Rustandi, S.Ud</a>.; Staf Pendayagunaan
PZU Perwakilan Cianjur<o:p></o:p></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-79801520977991187902016-09-01T18:29:00.001+07:002016-09-01T18:43:48.859+07:00Zakat, Infaq Dan Shadaqah Adalah Investasi Abadi<h3>
ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH ADALAH INVESTASI ABADI</h3>
<div class="MsoNormal" style="text-align: right;">
عَنْ عَا ئِشَةَ اَنَّهُمْ ذَ بَحُوا شَا ةً فَقَا لَ النَّبِيُّ صم مَا بَقِيَ مِنْهَا قَا لَتْ مَا بَقِيَ مِنْهَا اِلاَّ كَتِفُهَا قَا لَ بَقِيَ كُلُّهَا غَيْرَ كَتِفِهَا قَا لَ اَبُوْ عِيَسَ هَذّا حَدِيْثُ صَحِيْحٌ ... (رواه الترمدي)</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
“<i>Dari Aisyah sesungguhnya keluarga Nabi menyembelih seekor kambing maka nabi saw bertanya apa yang tersisa darinya? Maka aisyah menjawab tidak ada yang tersisa darinya kecuali pahanya maka rasul bersabda yang tersisa semuanya kecuali pahanya maka abu iyasa berkata ini adalah hadits shahih</i>”.</div>
<div class="MsoNormal">
(HR At-tirmidzi no 2394, Hr Ahmad no 23102)</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZSGHVaIZL1YO9uEiprmKHPS1IO1YBclfJFsKGuYB7ouYiUwIrJy9vB5YaM2BO43dFxlUeRq93-7jRgfYbr0rj-MnVzrpwOocWZ53_e_v3jPfgW8MLYU4xardOEFjlY8uGeYaIanCgoN_Z/s1600/PZU+-+Zakat.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" height="184" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjZSGHVaIZL1YO9uEiprmKHPS1IO1YBclfJFsKGuYB7ouYiUwIrJy9vB5YaM2BO43dFxlUeRq93-7jRgfYbr0rj-MnVzrpwOocWZ53_e_v3jPfgW8MLYU4xardOEFjlY8uGeYaIanCgoN_Z/s320/PZU+-+Zakat.jpg" width="320" /></a></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Hadits diatas memberikan pen-jelasan kepada kita bahwa
harta yang tersisa adalah harta yang diinfakkan atau dishadaqahkan bukan-lah
harta yang disisakan atau disimpan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Se-mentara kebanyakan manusia menganggap bahwa harta yang tersisa itu adalah
harta yang disimpan tidak dibagikan kepada yang lain. Padahal harta yang
disimpan untuk dimakan atau diman-faatkan bagi keperluan pribadi justru itulah
harta yang habis tanpa ada sisa. Misalnya : Kita punya uang Rp. 100.000,
kemudian kita infakkan Uang tersebut Rp. 10.000,- maka uang yang tersisa adalah
yang kita infakkan yaitu Rp. 10.000,- bukan Rp. 90.000,-<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Keyakinan kita akan konsep zakat, shadaqah dan infak
haruslah sama dengan keyakinan kita pada konsep menabung di bank atau dimana
saja. Apabila kita setiap hari menabung Rp. 1.000,- maka selama sebulan uang
kita akan bertambah menjadi Rp. 30.000,-. Demikian pula dengan konsep Infaq dan
Shadaqah termasuk Zakat, apabila kita berinfaq sebesar Rp. 1.000,- per hari
maka harta yang kita infakkan selama satu bulan itu akan bertambah menjadi Rp.
30.000,-. Inilah Investasi Abadi yang akan kita peroleh hasilnya tidak hanya di
dunia tetapi juga di akhirat. Berbeda dengan konsep Investasi modal untuk usaha
yang senantiasa kita harapkan mendapat hasilnya dengan keuntungan yang berlipat
ganda yang dirasakan hanya di dunia dan belum tentu menjadi buah di akhirat. <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Oleh karena itu, apabila kita berzakat, berinfaq atau
bershadaqah maka harus punya keyakinan dalam diri kita bahwa kita sedang
menabung atau sedang berinvestasi untuk akhirat jangan punya anggapan bahwa
apabila kita berzakat, berinfaq atau bershadaqah maka harta kita akan berkurang dan habis, tetapi justru kita
sedang menanam yang pada akhirnya nanti kita akan memetik hasilnya. <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
Allah SWT berfirman; “<i>….. dan barang apa saja yang kamu
nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya...</i>” (QS Saba : 39)<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Jaminan dari Allah berdasarkan ayat tersebut adalah bahwa
segala apa yang kita infakkan akan diganti oleh Allah dengan berbagai macam
kebaikan di dunia, disamping tentunya apa yang disediakan oleh Allah baginya
dari pahala yang besar di Akhirat. . Syaikh Ibnu Asyur berkata : “Yang dimaksud
dengan infak dalam ayat itu adalah infak yang dianjurkan dalam agama. Seperti
berinfaq kepada orang-orang fakir dan berinfaq di jalan Allah untuk menolong
agama. <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Imam ar-Razi berkata, penjelasan bahwa orang yang berinfak
akan diganti oleh Allah ini merupakan realisasi dari sabda Nabi SAW yaitu ;</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<i>Tidaklah para hamba berada dipagi hari, melainkan pada pagi
itu terdapat dua malaikat turun. Salah satunya berdo'a 'Ya Allah, berikanlah
ganti kepada orang yang berinfak, sedang yang lain berkata, ' Ya Allah,
berikanlah kebinasaan (harta) kepada orang yang menahan (hartanya) .</i>. (Shahih Bukhari kitab az-Zakaah bab Qau-Luhu
Ta'ala : Fa Amma man A'Tha wat Taqaa Wa Shadadaqa bil Husna (III/304 no 1442)
dan Shahih Muslim kitab az-zakkah bab Fil Munfiq Wal Mumsik (III/700 no 1010) <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Bahkan dengan tegas Allah SWT menjamin akan melipat gandakan
pahala, keuntungan dan hasilnya bagi siapa saja yang membelanjakan hartanya di
jalan Allah dengan tujuan mardhatillah (hanya mengharap ridla Allah) dan
Meneguhkan jiwanya. Allah SWT berfirman ;<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
“<i>Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya
karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah
kebun yang terletak di dataran Tinggi yang disiram oleh hujan lebat, Maka kebun
itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya,
Maka hujan gerimis (pun memadai). dan Allah Maha melihat apa yang kamu
perbuat</i>.” (QS Al-Baqarah : 265)<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Untuk itu maka, apabila ada kesempatan dalam diri kita untuk
dapat menunaikan kewajiban mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah maka
janganlah ditunda-tunda dan dinanti-nanti karena merasa takut habis harta kita
dan takut miskin serta jangan pula kita menghitung-hitung zakat, infaq dan
shadaqah yang telah kita keluarkan, sebab tentu apabila kita menunda-nunda
dalam berinfaq karena takut miskin maka Allah akan menyempitkan rezeki kita dan
apabila kita menghitung-hitung harta yang telah kita keluarkan tidak akan
sebanding dan tidak akan mampu menyamai segala kenikmatan yang telah allah
karuniakan kepada kita. Allah SWT berfirman:<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
“<i>Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan
Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari
yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. dan
orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim.</i>” (QS Al-Baqarah : 254)<o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Dengan segala kemampuan yang ada marilah kita berusaha untuk
dapat menyisihkan harta kita dengan menunaikan kewajiban berzakat, berinfaq dan
bershadaqah. Janganlah kita memaksakan sesuatu yang justru kita tidak sanggup
untuk melakukannya, sebab Rasulullah SAW sendiri tidak mungkin memerintahkan
sesuatu yang ummatnya tidak mampu, maka berinfaqlah dan bershadaqahlah sesuai
kemampuan. Rasul SAW bersabda ; <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<i>Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah
menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Ishaq berkata, aku mendengar
'Abdullah bin Ma'qil berkata, aku mendengar 'Adiy bin Hatim radliallahu 'anhu
berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:
"Jagalah kalian dari neraka sekalipun
dengan (bershadaqah) sebutir kurma</i>". (Bukhari : 1328) <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Rasulullah SAW menjamin bahwa Zakat, Infaq dan Shadaqah
merupakan investasi Abadi yang hasilnya akan kita raih, akan kita petik
walaupun Ruh telah berpisah dari jasad kita (kematian), dan tentu saja
kebaikannya akan terus mengalir tanpa henti mewarnai setiap aktivitas manusia
selama harta yang kita infakkan itu dipergunakan untuk kepentingan perjuangan
Jihad Fiisabilillah.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Dari beberapa penjelasan tersebut diatas kita meyakini
bahwa harta yang Allah titipkan kepada kita akan tumbuh subur dan membawa
kebaikan apabila harta tersebut diinfakkan dan harta akan binasa dan membawa
keburukan kepada kita apabila harta tersebut kita tahan dan tidak mau
menginfakkannya. Rasullah SAW menegaskan dalam sebuah haditsnya ; <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: right;">
. <span dir="RTL" lang="AR-SA" style="font-family: "arial" , sans-serif; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-hansi-font-family: Calibri; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ
عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ
بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ</span><o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
“<i>Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila seseorang telah meninggal dunia maka terputuslah semua amal perbuatannya, kecuali tiga perkara,
yaitu, sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, anak shalih yang selalu
mendoakannya</i>” (Muslim: 5/73) Wal-Llahu A'lam Bis-Shawab. <o:p></o:p></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
*) Ditulis oleh<a href="https://www.facebook.com/ilham.maulana.5648137" target="_blank"> Ilham Maulana, S.Pd.I.</a>; Staf Administrasi dan Kasir PZU Persatuan Islam Kantor
Perwakilan Cianjur<o:p></o:p></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-72343481700707296112016-03-04T17:24:00.003+07:002016-03-04T17:35:05.117+07:00Pengertian Amil Zakat<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgowL6Y5NKxbcEYeoSkLSZ8wzdYJPqfkYcGLAJR9OjLISwd0f0x-STkK08u9gXs0GAHgoBGPkI7DIlfSa0NmYWcdGy4z-rHHNZ1lRp7qu0TaHtvWbqaTx-cI1SKRn0denxou4UQAnHtgpnk/s1600/DSCF0269+%2528Large%2529+%2528Custom%2529.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgowL6Y5NKxbcEYeoSkLSZ8wzdYJPqfkYcGLAJR9OjLISwd0f0x-STkK08u9gXs0GAHgoBGPkI7DIlfSa0NmYWcdGy4z-rHHNZ1lRp7qu0TaHtvWbqaTx-cI1SKRn0denxou4UQAnHtgpnk/s400/DSCF0269+%2528Large%2529+%2528Custom%2529.JPG" /></a>Bismillahirrahmaanirrahiem. Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian amil zakat. Artikel ini disadur dari <a href="http://www.pzu.or.id/" target="_blank">web pzu pusat</a>. Mari kita simak bersama dibawah ini.<br />
<br />
<b><span lang="EN-AU">PENDAHULUAN<o:p></o:p></span>
</b><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Pada tahun ke-2 Hijriyah Zakat
disyariatkan, zakat merupakan harta yang sangat dianjurkan untuk diambil oleh
para shahabat yang diutusnya. Rasulallah SAW mengutus para wakilnya untuk mengumpulkan
zakat dari orang kaya dan membagikannya kepada para mustahiq. Demikian juga
pada zaman abu Bakar as-Shiddiq dan Umar Bin Khattab pun demikian, harta zakat,
baik itu yang sifatnya dzahir (tanaman, buah-buahan, dan ternak) maupun harta
bathin (harta emas, perak, perniagaan dan harta galian), semuanya mesti
dihimpun dan dibagikan oleh amilin. Baru pada zaman khalifah Utsman, meskipun
awalnya mengikuti jejak orang-orang sebelumnya, mengeluarkan kebijakan untuk
menyerahkan wewenang pelaksanaan zakat dari harta bathin kepada para muzaki pun
diberlakukan dari semenjak ini tumbuhlah berbagai pemahaman dan pandangan
mengenai keharusan zakat dikelola oleh amilin atau individu atau sebagian harta
oleh individu dan sebagiannya harus oleh amilin.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Beberapa orang Sahabat yang diangkat oleh
Rasulullah SAW sebagai petugas zakat dikirim ke kabilah-kabilah di berbagai
daerah Islam. Dibawah ini ada beberapa Sahabat RA yang pernah menjadi petugas
pengumpul zakat beserta pengutusan kabilahnya ialah sebagai berikut:<o:p></o:p></span><br />
<ol>
<li><span style="text-indent: -18pt;">Yazid bin
Al-Hushain ke Aslam dan Ghifar.</span></li>
<li><span style="text-indent: -18pt;">Abbad bin
Bisyr ke Sulaim dan Muzainah.</span></li>
<li><span lang="EN-AU" style="text-indent: -18pt;">R</span><span lang="EN-AU" style="text-indent: -18pt;">afi' bin
Mukaits ke Juhainah.</span></li>
<li><span style="text-indent: -18pt;">Amru bin
AlAsh ke Bani Farazah.</span></li>
<li><span lang="EN-AU" style="text-indent: -18pt;"><span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;"> </span></span><span dir="LTR" style="text-indent: -18pt;"></span><span lang="EN-AU" style="text-indent: -18pt;">Adh-Dhahak
bin Sufyan ke Bani Kilab.</span></li>
<li><span style="text-indent: -18pt;">Basyir bin
Sufyan ke Bani Ka'b.</span></li>
<li><span style="text-indent: -18pt;">Ibnul
Latibah Al-Uzdi ke Bani Dzubyan.</span></li>
<li><span style="text-indent: -18pt;">Al-Muhajir
bin Abu Umayyah ke Shan'a.</span></li>
<li><span style="text-indent: -18pt;">Ziyad bin
Lubaid ke Hadramaut.</span></li>
<li><span lang="EN-AU" style="text-indent: -18pt;">A</span><span lang="EN-AU" style="text-indent: -18pt;">di bin
Hatim ke Tha'i dan Bani Asad.</span></li>
<li><span style="text-indent: -18pt;">Malik bin
Nuwairah ke Bani Hanzhalah.</span></li>
<li><span style="text-indent: -18pt;">Az-Zibriqan
bin Badr ke sebagian Bani Sa'd.</span></li>
<li><span style="text-indent: -18pt;">Qais bin
Ashim ke sebagian Bani Sa'd yang lain.</span></li>
<li><span style="text-indent: -18pt;">Al-A'la
bin Al-Hadrami ke Al-Bahrain.</span></li>
<li><span style="text-indent: -18pt;">Ali bin
Abi Thalib ke Najran, untuk mengumpulkan sedekah dan sekaligus jizyah.</span></li>
</ol>
</div>
<h2>
<span lang="EN-AU">Kebijakan para Khalifah mengenai Amil Zakat <o:p></o:p></span></h2>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Kebijakan mengenai amil zakat Pada masa
khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq selama kurang lebih 27 bulan, melanjutkan apa
yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Suatu ketika pada saat penarikan
zakat oleh amil zakat, terjadi penolakan penunaian zakat dari harta oleh
sebagian umat muslim yang lemah imannya. Sehingga peristiwa tersebut membuat
khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq murka yang kemudian mengeluarkan pernyataan yang
terkenal dalam sejarah Islam, memerangi terhadap orang-orang yang murtad yang
membedakan antara shalat dan zakat"<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Pada masa kepemimpinan Umar bin Khottob
selama 10 tahun (13 H-23 H/634 M-644 M), maka kebijakan yang berkaitan dengan
petugas zakat yang diterapkan oleh khalifah pada dasarnya hanya meneruskan
kebijakan-kebijakan yang telah dirintis oleh para pemimpin Islam pendahulunya
(Rasulallah SAW dan khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq). Dalam sebuah atsar
disebutkan bahwa Beliau menyuruh para amil zakatnya untuk mengulang-ulang
pemberian terhadap golongan fakir dan miskin. Hal ini didasarkan pada Al-Quran
Surat At-Taubah ayat 60<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Pada masa khalifah Utsman bin Affan, Ada
suatu kebijakan baru meskipun awalnya mengikuti jejak orang-orang sebelumnya,
dikarenakan melimpahnya harta bathin ketimbang harta dzahir disamping banyaknya
kaum muslimin yang gelisah dikala diadakan pemeriksaan serta pengawasan
terhadap hartanya, keputusan untuk menyerahkan wewenang pelaksanaan zakat dari
harta bathin kepada para muzaki pun diberlakukan. Dari semenjak ini tumbuhlah
berbagai pemahaman dan pandangan mengenai keharusan zakat dikelola oleh amilin
atau individu atau sebagian harta oleh individu dan sebagiannya harus oleh
amilin.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Pada masa khalifah Ali Abi Thalib Kebijakan
baru, terlihat dalam masalah objek zakat, dimana dengan bertambah luasnya
wilayah yang dikuasai umat Islam maka sejalan dengan itu pula ditemukan
beberapa objek zakat yang baru. Dan tentu saja penetapannya sebagai objek zakat
yang baru harus berdasarkan pada kebijakan khalifah yang sedang memimpin dengan
persetujuan para Sahabat pada saat itu yang paham terhadap syariat Islam<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Pada dasarnya setiap masa dari pemerintahan
umat Islam mulai dari masa Rasulallah SAW dan Khulafaurrasyidin, mempunyai
kebijakan yang sama terkait dengan petugas zakat. Sedangkan perbedaan hanya
terjadi pada aspek tekn</span>is operasional dari amil zakat, karena umat Islam dari
waktu ke waktu semakin bertambah.<br />
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Seiring dengan berjalannya reformasi, mucul
semangat masyarakat untuk melaksanaan syari'at Islam yang benar. diantaranya
ditandai dengan kesadaran masyarakat untuk mengatur pengelolaan zakat. Yang
kemudian lahirlah Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat yaitu No. 38 tahun
1999. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah sebagai penyelenggara negara telah
mengakomodasi masyarakat untuk dapat melaksanakan ajaran Islam terutama
mengenai pengelolaan zakat dengan membuat peraturan-peraturan yang mengatur
tentang masalah yang berkaitan dengan zakat serta membentuk badan nasional yang
melayani secara operasional aspek teknisnya.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Lahirnya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999
Tentang Pengelolaan Zakat, mendorong kepada Jam'iyyah Persatuan Islam untuk
mendirikan Lembaga Amil Zakat sendiri, maka pada tahun 2001 lahirlah Pusat
Zakat Umat yang selanjutnya disebut PZU dengan SK Menteri Agama RI no. 552
Tahun 2001 ini merupakan Lembaga Amil Zakat yang resmi milik Persatuan Islam yaitu
sebuah Lembaga pengelola Zakat, infaq dan shadaqah yang berkhidmat untuk
peningkatan kesejahteraan umat dalam bidang pendidikan, kesehatan, dakwah,
sosial dan ekonomi.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 mengalami
penyempurnaan, maka keluarlah Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 sebagai
penyempurnaan dari Undang-Undang tersebut. Sedangkan substansi UU Pengelolaan
Zakat yang baru tersebut, lebih ditekankan kepada pengaturan yang terkait
dengan kelembagaan. Hal ini bisa dipahami karena Undang-Undang Pengelolaan Zakat
yang baru ini sangat terkait dengan aspek teknis yang tidak bisa dipisahkan
dengan lembaga pelaksana"<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Secara defenitif, Lembaga Amil Zakat (LAZ)
yang dibentuk oleh masyarakat, merupakan institusi yang bertugas dalam
pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah. Yaitu bahwa Pengelolaan zakat adalah
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan peng-koordinasian dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infaq, dan shadaqah" berdasarkan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<h2>
<span lang="EN-AU">Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat<o:p></o:p></span></h2>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Amil berasal dari kata bahasa Arab
'amila-ya'malu yang berarti bekerja, amil adalah orang yang bekerja dalam
zakat, Menurut Qardhawi yang dimaksudkan amil zakat dipahami sebagai pihak yang
bekerja dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam hal
pengelolaan zakat. Jika yang mengelola adalah lembaga, maka semua pihak yang
terkait dengannya adalah amil, baik itu direkturnya, para pegawai di bidang
manajemen, keuangan, pendistribusian, pengumpulan, keamanan dan lain-lain.
Mereka ini mendapatkan gaji dari bagian Amil Zakat tersebut.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<h2>
<span lang="EN-AU">Pengertian Amil menurut pendapat para ulama<o:p></o:p></span></h2>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Imam Syafi'i mendefinisikan Amil zakat
yaitu orang-orang yang dipekerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengurus
zakat. Mereka adalah para karyawan yang bertugas mengumpulkan zakat, menulis
(mendatanya) dan memberikan kepada yang berhak menerimanya". Dimasukkannya
Amil sebagai Asnaf menunjukkan bahwa Zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas
yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah
(bahkan menjadi tugas negara). Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan
daripadanya untuk gaji para pelaksananya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Imam Hanafi memberikan pengertian yang
lebih umum yaitu orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Pendapat Imam Hanbal yaitu pengurus zakat,
yang diberi sekadar upah dari pekerjaannya (sesuai dengan upah pekerjaanya). <o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Sedangkan pengertian Amil menurut Imam
Maliki lebih spesifik yaitu pengurus zakat, penulis, pembagi, penasihat, dsb.
Syarat amil harus adil dan mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan
zakat.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Imam at-Thabari menyatakan:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" dir="RTL" style="direction: rtl; text-align: right; unicode-bidi: embed;">
<span lang="AR-SA" style="font-family: "arial" , sans-serif; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-hansi-font-family: Calibri; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَهُمُ السُّعَاةُ فِي
قَبْضِهَا مِنْ أَهْلِهَا وَوَضْعِهَا فِي مُسْتَحِقِّيْهَا يُعْطُوْنَ ذَلِكَ باِلسِّعَايَةِ
أَغْنِيَاء كَانُوْا أَوْ فُقَرَاءُ</span><span dir="LTR" lang="EN-AU"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Amil adalah para wali yang diangkat untuk
mengambil zakat dari orang berkewajiban membayarnya, dan memberikannya kepada
yang berhak menerimanya. Mereka ('amil) diberi (bagian zakat) itu karena
tugasnya, baik kaya ataupun miskin.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Imam al-Mawardi, menyatakan:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" dir="RTL" style="direction: rtl; text-align: right; unicode-bidi: embed;">
<span lang="AR-SA" style="font-family: "arial" , sans-serif; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-hansi-font-family: Calibri; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَهُمْ اَلْمُتَوَلَّوْنَ
جِبَايَتَهَا وَتَفْرِيْقِهَا فَيُدْفَعُ إِلَيْهِمْ مِنْهَا قَدْرَ أُجُوْرِ أَمْثَالِهِمْ</span><span dir="LTR" lang="EN-AU"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Amil adalah orang yang diangkat untuk
mengumpulkan zakat dan mendistribusikan-nya. Mereka dibayar dari zakat itu
sesuai dengan kadar upah orang-orang yang sepadan dengan mereka.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Imam al-Qurthubi menyatakan:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" dir="RTL" style="direction: rtl; text-align: right; unicode-bidi: embed;">
<span lang="AR-SA" style="font-family: "arial" , sans-serif; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-hansi-font-family: Calibri; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا يَعْنِيْ السُّعَاةُ
وَالجُبَّاةُ الَّذِيْنَ يَبْعَثُهُمْ الإمَامُ لِتَحْصِيْلِ الزَّكاَةِ بِالتَّوْكِيْلِ
عَلَى ذَلِكَ</span><span dir="LTR" lang="EN-AU"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Amil zakat adalah para wali dan pemungut
zakat yang diutus oleh Imam/Khalifah (kepala negara) untuk mengumpulkan zakat
dengan status wakalah.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Imam as-Syaukani, menyatakan:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" dir="RTL" style="direction: rtl; text-align: right; unicode-bidi: embed;">
<span lang="AR-SA" style="font-family: "arial" , sans-serif; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-hansi-font-family: Calibri; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا أَيْ السُّعَاةُ وَالْجُبَاةُ
الَّذِيْنَ يَبْعَثُهُمُ الإمَامُ لِتَحْصِيْلِ الزَّكَاةِ فَإِنَّهُمْ يَسْتَحِقُّوْنَ
مِنْهَا قِسْطًا</span><span dir="LTR" lang="EN-AU"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Amil adalah orang yang diangkat menjadi
wali dan memunggut zakat, yang diutus oleh Imam/Khalifah (kepala negara) untuk
mengumpulkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat itu.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Imam as-Sarkhasi, menyatakan:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" dir="RTL" style="direction: rtl; text-align: right; unicode-bidi: embed;">
<span lang="AR-SA" style="font-family: "arial" , sans-serif; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-hansi-font-family: Calibri; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَهُمُ الَّذِيْنَ يَسْتَعْمِلُهُمُ
الإمَامُ عَلَى جَمْعِ الصَّدَقَاتِ وَيُعْطِيْهِمْ مِمَّا يَجْمَعُوْنَ كِفَايَتَهُمْ
وَكِفَايَةَ أَعْوَانِهِمْ وَلاَ يُقَدَّرُ ذَلِكَ بِالثَّمَنِ</span><span dir="LTR" lang="EN-AU"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Amil adalah orang yang diangkat oleh
Imam/Khalifah menjadi pekerja untuk mengumpulkan sedekah (zakat). Mereka diberi
dari apa yang mereka kumpulkan sekadar untuk kecukupan mereka dan kecukupan
para pembantu mereka. Besarnya tidak diukur dengan harga (upah).<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Sedangkan Sayid Sabiq mengatakan,
"Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh penguasa atau wakil
penguasa untuk bekerja mengumpulkan zakat dari orang-orang kaya. Termasuk amil
zakat adalah orang yang bertugas menjaga harta zakat, penggembala hewan ternak
zakat dan juru tulis yang bekerja di kantor amil zakat."<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Berdasarkan definisi yang dikemukakan oleh
para ulama di atas, dapat disimpulkan, bahwa Amil Zakat adalah orang/wali yang
diangkat oleh Imam/Khalifah untuk memungut zakat dari para muzakki, dan
mendistribusikannya kepada para mustahiq-nya. Tugas yang diberikan kepada Amil
tersebut merupakan wakalah (mewakili) dari tugas yang semestinya dipikul oleh
Imam/Khalifah (kepala negara). Sebab, hukum asal tugas mengambil dan
mendistribusikan zakat tersebut merupakan tugas Imam/Khalifah.<o:p></o:p></span></div>
<h2>
<span lang="EN-AU">Fungsi Lembaga Amil Zakat<o:p></o:p></span></h2>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan
organisasi yang tumbuh atas dasar inspirasi masyarakat sehingga pergerakannya
lebih cenderung pada usaha swasta atau swadaya. Yang menjadi pekerjaan amil
zakat paling besar adalah adalah pengelolaan dan pendistribusian serta
pengadmistrasian zakat. Penghimpunan zakat merupakan usaha amil dalam
menghimpun zakat dari para muzaki, hal ini menjadi usaha penting bagi LAZ,
bagaimana caranya agar zakat bisa terhimpun dengan sebanyak-banyaknya, demikian
juga dengan pendayagunaan menjadi usaha penting bagi LAZ dalam menditribusikan
zakat kepada mustahik yang sesuai dengan syari'at, yang tidak kalah penting
lagi bagi LAZ adalah pengadministrasian baik dari penghimpunan maupun dari
pendistribusian semua harus tercatat dan dapat dipertanggung jawabkan<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Besar-kecilnya dana zakat yang bisa
dihimpun tentu tergantung dari kepercayaan para muzaki dalam menitipkan
zakatnya pada lembaga tersebut dan tumbuh-tidaknya kepercayaan muzaki terhadap
lembaga tersebut tentu bergantung pada bagus tidaknya kinerja lembaga tersebut,
baik dari penghimpunan, pendistribusian maupun pengadministrasian<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<h2>
<span lang="EN-AU">Penghimpunan Zakat<o:p></o:p></span></h2>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Kegiatan menghimpun zakat, seperti halnya
yang dilakukan oleh Rasulullah SAW juga Khulafaurrosyidin, merupakan kegiatan
atau usaha amilin dalam menghimpun zakat, yaitu dengan menjemput atau mengambil
dari tempat amilin. Selain mengambil zakat, para amilin yang bertugas mengambil
zakat juga mesti mendoakan orang-orang yang mengeluarkan zakat. Dalam hadits
riwayat Bukhori dan Muslim, 'Abdullah Bin Abi 'Aufa berkata,<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" dir="RTL" style="direction: rtl; text-align: right; unicode-bidi: embed;">
<span lang="AR-SA" style="font-family: "arial" , sans-serif; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-hansi-font-family: Calibri; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَةٍ قَالَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ )صحيح البخاري
- (ج 13 / ص 67) صحيح مسلم - (ج 5 / ص 332</span><span dir="LTR"></span><span dir="LTR"></span><span dir="LTR" lang="EN-AU"><span dir="LTR"></span><span dir="LTR"></span>)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Adalah Rasulallah shallallahu 'alaihi wa
sallam, ketika datang kepadanya salah satu kaum yang membayar zakat, beliau
mendoakannya: "allahumma shalli 'alaihim" ya Allah berikanlah
shalawat (kesejahteraan) kepada mereka (HR. Bukhori Muslim)<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Selain itu, para penghimpun zakat juga
berkewajiban untuk berusaha mengingatkan umat untuk membayar zakat. Hal ini
terjadi seperti yang dilakukan Rasulallah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada
Mu'adz tatkala mengutusnya ke suatu negeri.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<h2>
<span lang="EN-AU">Mekanisme dan Pos-pos Pendistribusian Zakat<o:p></o:p></span></h2>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Zakat yang belum banyak disadari oleh kaum
Muslimin Indonesia, kalau dibandingkan antara muzakki dengan mustahik, maka
akan lebih banyak mustahiknya diabanding dengan muzakkinya yang pada gilirannya
dana zakat yang terhimpun tidak sebanding dengan kebutuhan atau jumlah mustahik
yang membutuhkan pertologan zakat. Kondisi seperti ini tentu para amilin mesti
mengelola zakat yang penuh keterbatasan itu dapat menghasilkan output yang
optimal, usaha seperti ini akan terwujud hanya apabila penyaluran zakat lewat
lembaga ketimbang menyalurkannya secara langsung oleh muzakki.<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Pendistribusian zakat dari zakat yang
berhasil dihimpunnya bisa disalurkan kepada post-post (ashnaf) yang sesuai
dengan yang ditetapkan oleh syari'at Islam, sebagaimana Allah berfirman<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" dir="RTL" style="direction: rtl; text-align: right; unicode-bidi: embed;">
<span lang="AR-SA" style="font-family: "arial" , sans-serif; mso-ascii-font-family: Calibri; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-hansi-font-family: Calibri; mso-hansi-theme-font: minor-latin;">إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ [التوبة : 60</span><span dir="LTR"></span><span dir="LTR"></span><span dir="LTR" lang="EN-AU"><span dir="LTR"></span><span dir="LTR"></span>]<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU">Sedangkan mustahik yang telah ditetapkan
oleh syari'at sebagaimaba yang diterangkan dalam surat at-Taubah ayat 60 diatas
yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan<o:p></o:p></span><br />
<span lang="EN-AU"><br /></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo2; text-indent: -21.3pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="EN-AU">a.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span dir="LTR"></span><span lang="EN-AU">Faqir,
adalah seseorang yang sama sekali tidak memiliki harta, atau memiliki sedikit
harta atau penghasilan dari suatu pekerjaan namun tidak dapat memenuhi
kebutuhan hidup<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo2; text-indent: -21.3pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="EN-AU">b.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;"> </span></span><span lang="EN-AU">Miskin,
adalah seseorang yang memiliki harta atau penghasilan dari suatu pekerjaan namun
tidak mencukupinya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo2; text-indent: -21.3pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="EN-AU">c.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span dir="LTR"></span><span lang="EN-AU">Amil
zakat, yaitu orang yang mengusahakan pengelolaan dan penghimpunan zakat dari
orang-orang kaya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo2; text-indent: -21.3pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="EN-AU">d.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;"> </span></span><span lang="EN-AU">Al-Mu'allafatu
qulubuhum (orang yang dibujuk hatinya) yang termasuk ke dalam kelompok ini,
dalam catatan Ibn Katsir, terbagi kepada beberapa macam di antaranya; jika dia
diberi (harta zakat) ia bakalan masuk Islam, jika diberi ia bakalan lebih bagus
keislamannya dan lebih kuat hatinya dalam keimanan, dan jika dengan
diberikannya (harta zakat itu) akan tampak kepadanya kebaikan Islam, dan dari
sebagian mereka, yang jika diberikannya zakat itu, akan menarik perhatian orang
yang berkewajiban zakat. (Ibn Katsir [Op. Cit.], hlm: 385-386)<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo2; text-indent: -21.3pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="EN-AU">e.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span dir="LTR"></span><span lang="EN-AU">Riqab,
adalah membebaskan hamba sahaya (budak) dalam arti, harta zakat diberikan untuk
membebaskan seseorang dari status budak dari tuannya. Dalam hal ini terlihat
bagaimana usaha Islam menghilangkan adanya perbudakan di dunia ini.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo2; text-indent: -21.3pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="EN-AU">f.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;"> </span></span><span lang="EN-AU">Al-Gharimun,
yaitu orang yang berutang dan tidak sanggup untuk melunasinya setelah seluruh kekayaannya habis.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo2; text-indent: -21.3pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="EN-AU">g.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;"> </span></span><span lang="EN-AU">Fi
sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk menegakkan agama Allah SWT.
Sebagian ulama ada yang mepertimbangkan para mujahid ini mesti mendapat harta
zakat karena mereka telah rela meninggalkan pekerjaan mencari nafkah keluarga
demi membela kalimah Allah SWT., sehingga mereka tidak sempat lagi bekerja dan
menafkahi keluarganya. Dengan pertimbangan ini sehingga para ulama ada yang
mengambil kesimpulan kalau para aktivis Islam yang tidak sempat mencari nafkah,
seperti Da'i, pelajar dan sebagainya, juga termasuk ke dalam kelompok mujahid
dan berhak mendapat bagian zakat. Dan memasukan aktifitas-aktifitas perjuangan
seperti pendidikan dan dakwah, kemudian sarana penunjang ibadah, kepada
kelompok fie sabilillah ini bukan hanya atas dasar pertimbangan logika semisal
di atas saja. Melainkan benar-benar atas dasar nash Rasulullah yang kuat
menjelaskan persoalan tersebut.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto;">
<span lang="EN-AU">Ya Ummu Ma'qil! Apa yang menghalangimu keluar (Pergi
mengerjakan Haji)? Ia menjawab: Kami telah bersedia, tetapi tiba-tiba Abu
Ma'qil meninggal dunia, sementara onta kami yang kami kendarai untuk naik haji
itu telah diwakafkan oleh Abu Ma'qil untuk Fi sabilillah. Maka sabda Rasul:
"Sayang! Mengapa engkau tidak berangkat dengan menunggangnya, padahal
hajji itu sebahagian dari sabilillah" HR. Abu Dawud.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left: 21.3pt; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo2; text-indent: -21.3pt;">
<!--[if !supportLists]--><span lang="EN-AU">h.<span style="font-size: 7pt; font-stretch: normal;">
</span></span><!--[endif]--><span dir="LTR"></span><span lang="EN-AU">Ibn sabil,
para ulama berpendapat bahwa ibn sabil ini meliputi, orang yang mengadakan
perjalanan dari tempat mukimnya ke tempat lain dan orang asing yang sedang
dalam perjalanan yang kehabisan bekal. Meskipun tidak secara detail, setidaknya
terhadap kelompok-kelompok inilah harta zakat mesti disalurkan.</span></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="EN-AU"><b>Daftar Pustaka</b><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<ul>
<li>Al-Quran Al-Karim. 2003. Quran in Word
(Software).Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 2008. Pelajaran Mengenai Puasa,
Tarawih dan Zakat(Ebook)(Terj.). Maktabah Raudhah Al-Muhibbin
http://www.raudhatulmuhibbin.org. (Diakses tanggal 21 Mei 2013 pukul 17.10 WIB).</li>
<li>At-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Jami
At-Tirmidzi (Software kitab 9 Hadits). Lidwa Pusaka.</li>
<li>Bin Anas, Malik. Muwattha Imam Malik
(Software kitab 9 Hadits).</li>
<li>Lidwa Pusaka.</li>
<li>Bin Sallam, Abu Ubaid Al-Qosim. 2006.
Ensiklopedia Keuangan Publik (Terj.). Jakarta:Gema Insani Press.</li>
<li>Bin Al-Asy'ats, Sulaiman. Sunan Abu
Daud(Software kitab 9 Hadits). Lidwa Pusaka.</li>
<li>Bin Al-Hajjaj, Muslim. Shahih Muslim
(Software kitab 9 Hadits). Lidwa Pusaka.</li>
<li>Bin Hanbal, Ahmad bin Muhammad. Musnad Imam
Ahmad (Software kitab 9 Hadits). Lidwa Pusaka.</li>
<li>Bin Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu
Majah (Software kitab 9 Hadits). Lidwa Pusaka.</li>
<li>Herdiansyah, Haris. 2012. Metode Penelitian
Kualitatif (Untuk ilmu-ilmu sosial). Jakarta: Salemba Humanika.</li>
<li>Katsir, Ibnu. 2004. Al-Bidayah wan Nihayah:
Masa Khulafaurrasyidin (Ebook) (Terj.). Jakarta: Darul Haq.</li>
<li>Manzhur, Ibnu. 1955. Lisanul Arab (Ebook).
Kairo: Darul Maarif.Narbuko, Cholid. 1997.</li>
<li>Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara
Pustaka.</li>
<li>Pusat Bahasa Departemen Pendidikan
Nasional. 2008. Kamus Bahasa Indonesia (Ebook).Jakarta:</li>
<li>Departemen Pendidikan
Nasional.Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat.</li>
<li>Yuwono, Trisno dan Pius Abdullah. Kamus
Lengkap Bahasa Indonesia Praktis. Surabaya: Arkola.</li>
</ul>
<div>
<span style="text-indent: -28.4px;">Itulah artikel mengenai pengertian amil zakat dari kami, semoga bisa menambah wawasan kita. Untuk informasi dan pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Syukron katsieron. [RR]</span></div>
</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-20664319072479391832015-05-05T23:25:00.000+07:002015-05-05T23:25:00.407+07:00Fiqih Uang 7 (Tamat)<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLxPRrKSa-3vivgK1Auw4Wm2nK4sn9t4Qcv8Gxj0we6-gJpA4RIREmbyMC_HOsfwcckvJEBvZPiHF_ucG5R_1TPv4dtdG-4e3XKDK_99KD9qj0SFLysTCkZLpvDNPn4kpEM4NoJeOpzgOt/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+7.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLxPRrKSa-3vivgK1Auw4Wm2nK4sn9t4Qcv8Gxj0we6-gJpA4RIREmbyMC_HOsfwcckvJEBvZPiHF_ucG5R_1TPv4dtdG-4e3XKDK_99KD9qj0SFLysTCkZLpvDNPn4kpEM4NoJeOpzgOt/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+7.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
Oleh: <a href="https://www.facebook.com/pages/Amin-Saefullah-Muchtar/116613611704734" target="_blank">Amin Muchtar</a><br />
Tulisan ini diberi judul <a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/05/fiqih-uang-7-tamat.html">Fiqih Uang</a> karena tulisannya membahas berbagai hal tentang uang dari mulai deskripsi, penggunaan, sampai kepada tinjauan Islam terhadap uang. Disarankan untuk membuka edisi sebelumnya (<a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-6.html" target="_blank">Fiqih Uang 6</a>) disini.<br />
<br />
<h3>
2. Fungsi Uang Menurut Konsep Islam</h3>
Harta kekayaan, baik dalam bentuk uang maupun barang dinilai oleh Allah Swt. sebagai qiyaman, yaitu sarana pokok kehidupan. Allah swt. berfirman:<br />
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا<br />
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. Q.s. An-Nisa:5<br />
<br />
Tidak heran jika Islam memerintahkan untuk menggunakan harta itu pada tempatnya dan secara baik, serta tidak memboroskannya. Bahkan memerintahkan untuk menjaga dan memeliharanya sampai-sampai Alquran melarang pemberian harta kepada pemiliknya sekalipun, apabila sang pemilik dinilai boros, atau tidak pandai mengurus hartanya secara baik. Dalam konteks ini, Alquran berpesan kepada mereka yang diberi amanat memelihara harta seseorang: “(artinya) Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” Q.s. An-Nisa:5<br />
<br />
Bukan hanya itu, Alquran memerintahkan siapa pun yang melakukan transaksi hutang piutang, agar mencatat jumlah hutang piutang itu, jangan sampai oleh satu dan lain hal tercecer hilang atau berkurang.<br />
<div style="text-align: right;">
وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ</div>
Jangan bosan (enggan) menulisnya sedikit atau banyak sampai batas waktu pembayarannya. Q.s. Al-Baqarah:282<br />
<br />
Bahkan kalau perlu meminta bantuan notaris dalam pencatatannya. Kepada notaris serta yang melakukan transaksi itu, Allah berpesan pada lanjutan ayat di atas:<br />
<div style="text-align: right;">
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمْ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ</div>
Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu.<br />
<br />
Hendaknya notaris jangan merugikan orang yang melakukan transaksi terutama dengan mengurangi haknya masing-masing, dan bagi yang melakukan transaksi hendaknya jangan pula merugikan sang notaris dalam waktu, tenaga, dan pikirannya tanpa memberi imbalan yang wajar. Diperintahkan juga agar memilih saksi-saksi dalam hal hutang-piutang, kalau bukan dua orang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan:<br />
<div style="text-align: right;">
أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى</div>
Agar kalau seseorang tersesat/lupa, maka yang satu lainnya akan mengingatkannya. Q.s Al-Baqarah: 282<br />
<br />
Demikian antara lain kandungan pesan ayat yang terpanjang dalam Al-Quran.<br />
<br />
Pandangan Al-Quran terhadap uang atau harta seperti yang dikemukakan sekilas ini, bertitik tolak dari pandangannya terhadap naluri manusia. Seperti diketahui, Al-Quran memperkenalkan agama Islam antara lain sebagai agama fitrah dalam arti ajaran-ajarannya sejalan dengan jati diri manusia serta naluri positifnya. Dalam bidang harta atau keuangan, Kitab Suci umat Islam secara tegas menyatakan: Telah menjadi naluri manusia kecintaan kepada lawan seksnya, anak-anak, serta harta yang banyak berupa emas, perak, kuda piaraan, binatang ternak, sawah, dan ladang. Q.s. Ali Imran: l4<br />
<br />
"Harta yang banyak" oleh Al-Quran disebut "khair" (QS Al-Baqarah [2): 180), yang arti harfiahnya adalah "kebaikan". Ini bukan saja berarti bahwa harta kekayaan adalah sesuatu yang dinilai baik, tetapi juga untuk mengisyaratkan bahwa perolehan dan penggunaannya harus pula dengan baik. Tanpa memperhatikan hal-hal tersebut, manusia akan mengalami kesengsaraan dalam hidupnya.<br />
<br />
Karena daya tarik uang atau harta seringkali menyilaukan mata dan menggiurkan hati, maka berulang-ulang Alquran dan hadis, memperingatkan agar manusia tidak tergiur oleh kegemerlapan uang, atau diperbudak olehnya sehingga menjadikan seseorang lupa akan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi.<br />
<br />
Demikian pandangan sekilas dari Alquran tentang harta dan keuangan serta pengembangannya dalam kegiatan ekonomi. Pada hakikatnya pandangan Alquran terhadap uang dan harta itu amat positif. Ini menunjukkan bahwa perhatian Islam dalam masalah ekonomi keuangan sangat besar. Hal itu diperkuat oleh kenyataan sejarah dimana dalam perekonomian Islam uang dalam fungsinya sebagai alat tukar dan pengukur nilai telah dicetak sejak zaman Khalifah Umar dan Usman, bahkan mata uang yang dicetak pada masa Khalifah Ali masih tersimpan dalam sebuah museum di Paris. Hal ini menunjukkan bahwa dunia Islam telah mengenal mata uang jauh sebelum Adam Smith, Bapak Ekonomi Konvensional, menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1766.<br />
<br />
Demikian besarnya penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi keuangan, karena itu tidak mengherankan jika ribuan kitab Islam membahas konsep ekonomi moneter Islami. Kitab-kitab fikih senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah, ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain dalam kitab-kitab fikih, terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep ekonomi keuangan. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi keuangan yang dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah, misalnya al-Ghazali dan Ibnu Khaldun.<br />
<br />
Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, yang ditulis pada awal abad ke-11, telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan, bahwa ada kalanya seseorang mempunyai sesuatu yang tidak dibutuhkannya dan membutuhkan sesuatu yang tidak dimilikinya. Dalam ekonomi barter, transaksi hanya terjadi jika kedua pihak mempunyai dua kebutuhan sekaligus, yakni pihak pertama membutuhkan barang pihak kedua dan sebaliknya pihak kedua membutuhkan barang pihak pertama, misalnya seseorang mempunyai onta dan membutuhkan kain.<br />
<br />
Menurut al-Ghazali, walaupun dalam ekonomi barter tetap saja dibutuhkan suatu alat pengukur nilai yang disebut sebagai “uang”. Sebagaimana contoh di atas, misalnya nilai onta adalah 100 dinar dan kain senilai 1 dinar. Dengan adanya uang sebagai alat pengukur nilai, maka uang akan berfungsi sebagai media penukaran.<br />
<br />
Namun demikian, uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri, artinya uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Maksudnya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang, atau dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan.<br />
<br />
Pembahasan mengenai uang juga terdapat dalam kitab Muqaddimah yang ditulis oleh Ibnu Khaldun pada abad ke-14. Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya. Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya.<br />
<br />
Menurut Ibnu Khaldun, jika nilai uang tidak diubah melalui kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga barang semata-mata akan ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand), sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan. Misalnya, jika di suatu kota makanan yang tersedia lebih banyak daripada kebutuhan, maka harga makanan akan murah, demikian pula sebaliknya. Inflasi (kenaikan) harga semua atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi karena pasar akan mencari harga keseimbangan setiap jenis barang, karena jika satu barang harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka harga akan turun kembali.<br />
<br />
Merujuk kepada Alquran, al-Ghazali berpendapat bahwa orang yang menimbun uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil terjadinya transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Selain itu, al-Ghazali juga menyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham, karena mencuri adalah suatu perbuatan dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang palsu itu dipergunakan dan akan merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu yang lebih panjang.<br />
<br />
Dari sini tampak jelas bahwa al-Ghazali dan Ibnu Khaldun jauh mendahului Adam Smith, Keyneys, Ricardo dan Robert Malthus. Artinya al-Ghazali dan Ibn Khaldun telah menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa).<br />
Menurut konsep ekonomi Syariah, uang adalah uang, bukan capital, sementara dalam konsep ekonomi konvensional, konsep uang tidak begitu jelas, misalnya dalam buku “Money, Interest and Capital” karya Colin Rogers, uang diartikan sebagai uang dan capital secara bergantian, sedangkan dalam konsep ekonomi Syariah uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept (konsep uang mengalir) dan merupakan milik umum (public goods), sedangkan capital bersifat stock concept (konsep uang mengendap) dan merupakan private goods (milik pribadi). Uang yang mengalir adalah public goods, sedangkan yang mengendap menjadi private good.<br />
<br />
Islam, telah lebih dahulu mengenal konsep public goods, sedangkan dalam ekonomi konvensional konsep tersebut baru dikenal pada tahun 1980-an seiring dengan berkembangnya ilmu ekonomi lingkungan yang banyak membicarakan masalah externalities, public goods dan sebagainya. Konseppublics goods tercermin dalam sabda Rasulullah saw., yakni “Tidaklah kalian berserikat dalam tiga hal, kecuali air, api, dan rumput.”<br />
<br />
Persamaan fungsi uang dalam sistem ekonomi Syariah dan konvensional adalah uang sebagai alat tukar (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account), sedangkan perbedaannya ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi “motif money demand for speculation” yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali telah memperingatkan bahwa “Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang.”<br />
<br />
Dengan demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai menjadi komoditi (barang dagangan) dapat kita rasakan sekarang, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic”.<br />
<br />
Namun sebenarnya, dampak tersebut sudah diingatkan oleh Ibnu Tamiyah yang lahir di zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263. Ibnu Tamiyah dalam kitabnya “Majmu’ Fatwa Syaikhul Islam” menyampaikan lima butir peringatan penting mengenai uang sebagai komoditi, yakni :<br />
<ol>
<li>1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Perdagangan uang akan memicu inflasi;</li>
<li>2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/ karyawan;</li>
<li>3.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang;</li>
<li>4.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Perdagangan internasional akan menurun;</li>
<li>5.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Logam berharga (emas & perak) yang sebelumnya menjadi nilai intrinsic mata uang akan mengalir keluar negeri.</li>
</ol>
Prof. Dr. A. Mannan, salah seorang pakar ekonomi Islam, mengatakan bahwa Islam mengakui fungsi uang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi. Diterimanya fungsi ini dengan maksud melenyapkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran, dan pengisapan dalam ekonomi tukar menukar (barter), karena ketidakjujuran ini digolongkan sebagai riba al-fazal yang dilarang agama. Karena itu, dalam Islam, ditandaskan Mannan, uang itu sendiri tidak menghasilkan sesuatu apapun. Dengan demikian, riba(bunga majemuk) pada uang yang dipinjamkan dan meminjam dilarang.<br />
<br />
Oleh karena uang yang diakui sebagai alat tukar yang mempunyai nilai tukar, maka uang berfungsi juga sebagai pengukur nilai atau satuan hitung. Kalau fungsi uang tersebut demikian, maka teori nilai uang (value teory of money) dalam kaitannya dengan preferensi waktu (time preference) menyatakan bahwa uang sejumlah nilai yang sama berdaya beli lebih rendah di masa datang dibandingkan daya beli pada saat sekarang. Premis (anggapan) inilah yang menjadi dasar legitimasi praktek pembungaan uang. Premis ini telah mengajarkan manusia modern untuk menunjuk sejumlah nominal yang lebih besar di masa datang daripada menuntut jumlahnya pada saat sekarang, agar uang tersebut memiliki daya beli setara.<br />
<br />
Dengan memperhatikan premis di atas dan dengan melihat pendapat Ibn Taimiyah bahwa uang itu berfungsi sebagai alat tukar dan bahkan Mannan berpendapat bahwa fungsi uang itu hanya sebagai alat untuk melaksanakan fungsinya sebagai fungsi sosial, yaitu mempermudah pengukuran nilai barang yang ditukarkan dan fungsi religius, yaitu untuk mempermudah pengambilan zakat dan pembayarannya pada orang miskin, penulis berpendapat bahwa uang tersebut berfungsi sebagai alat tukar dan sekaligus sebagai pengukur nilai. Dengan demikian, supaya fungsi yang dikehendaki itu dapat diwujudkan, maka nilai tukar uang tersebut kapan saja dimanfaatkan nilainya harus setara. Namun demikian, dalam hal ini penulis lebih cenderung adanya kemungkinan perubahan nominal di masa datang untuk menjaga nilai setara. Penulis juga berpendapat bahwa uang tidak dibolehkan sebagai komoditi, dan uang hanya sebagai alat tukar yang mempunyai nilai setara nominalnya. Hal ini untuk menjauhi kegiatan spekulasi dengan uang tersebut.<br />
<br />
Untuk itu, marilah kita kembali kepada fungsi uang yang legal formal. Artinya dilegalisir dalam Islam serta diakui dalam ekonomi konvensional, yakni sebagai alat tukar dan satuan nilai, bukan sebagai salah satu komoditi. Di samping itu perlu dibangun kesadaran jama'i (kolektif) bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain.<br />
<br />
Alhamdulillah. Artikel <a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/05/fiqih-uang-7-tamat.html">Fiqih Uang</a> sudah selesai dibahas. Semoga bermanfaat. Terimakasih.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-85180022712791848552015-05-01T23:22:00.000+07:002015-05-01T23:22:00.618+07:00Fiqih Uang 6<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifi48fsMseOo3qksaWSuq6PvW5rDsurzFCg-K3hBFWAE6dWyLNfKfEPPCMqpYlALJpNg2P8XHzS3G-hohQ6kfU_A6qy30SFZzhEhqEZs9AOzWjCg2Xv1BfBex9Lum07pEjEgz2rrMoU3Uj/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+6.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifi48fsMseOo3qksaWSuq6PvW5rDsurzFCg-K3hBFWAE6dWyLNfKfEPPCMqpYlALJpNg2P8XHzS3G-hohQ6kfU_A6qy30SFZzhEhqEZs9AOzWjCg2Xv1BfBex9Lum07pEjEgz2rrMoU3Uj/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+6.jpg" height="183" width="320" /></a></div>
Oleh: <a href="https://www.facebook.com/pages/Amin-Saefullah-Muchtar/116613611704734" target="_blank">Amin Muchtar</a><br />
Tulisan ini diberi judul <a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-6.html">Fiqih Uang</a> karena tulisannya membahas berbagai hal tentang uang dari mulai deskripsi, penggunaan, sampai kepada tinjauan Islam terhadap uang. Disarankan untuk membuka edisi sebelumnya (<a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-5.html" target="_blank">Fiqih Uang 5</a>) disini.<br />
<br />
<h3>
Fungsi-Fungsi Uang</h3>
Pada bagian awal tulisan ini telah dikaji beberapa definisi uang. Dari berbagai definisi tersebut tampak jelas apa yang menjadi fungsi uang itu. Memang sesungguhnya fungsi-fungsi dari suatu benda itulah yang membedakan benda satu dengan lainnya. Meskipun demikian fungsi suatu benda itu tidaklah stabil dari masa ke masa. Demikian juga halnya fungsi uang.<br />
<br />
Jika kita membandingkan fungsi uang dalam masyarakat primitip dengan fungsi uang dalam masyarakat modern, maka tampak jelas perbedaannya. Perbedaan fungsi uang tersebut berpengaruh besar terhadap perbedaan pola kehidupan antara masyarakat primitip dengan masyarakat modern, baik dalam perekonomian maupun dalam kehidupan sosial. Masyarakat primitip cenderung bersifat statis dan mempunyai sifat paguyuban, sedang masyarakat modern bersifat dinamis dan mempunyai hubungan patembayan.<br />
<br />
Apakah yang membedakan fungsi uang dalam masyarakat primitip dan modern? Ketika kita mempelajari kehidupan masyarakat primitip maka tampak jelas bagi kita bahwa uang yang dipergunakan oleh mereka adalah berupa barang-barang, seperti batu-batu besar, kerang dan sebagainya. Benda-benda tersebut diterima oleh masyarakat primitip sebagai uang berdasarkan tradisi yang turun-temurun dari nenek moyangnya. Mereka anggap benda-benda tersebut mempunyai khasiat atau tenaga gaib dan dengan memiliki benda-benda itu mereka percaya bahwa kekuatan gaib yang tersembunyi di dalamnya akan berpindah kepada orang yang memilikinya. Jadi salah satu fungsi uang bagi masyarakat primitip adalah sebagai alat penambah kekuatan atau sebagai alat untuk mengusir roh-roh halus yang jahat yang mencoba akan mencelakakannya. Karena fungsi mistis itulah mengapa benda-benda tersebut dikehendaki oleh masyarakat primitip.<br />
<br />
1. Fungsi Uang Menurut Konsep Umum<br />
Dalam masyarakat modern, fungsi uang itu (sebagaimana dikemukakan dalam definisi uang di atas) meliputi tiga aspek, yaitu:<br />
<br />
<ul>
<li>(a) Sebagai alat tukar (medium of exchange)</li>
<li>(b) Sebagai alat pengukur nilai (standard of value)</li>
<li>(c) Sebagai alat penimbun (penghimpun) kekayaan (store of value)</li>
</ul>
<br />
<br />
Yang amat penting dalam fungsi uang sebagai alat tukar adalah syarat bahwa uang itu haruslah diterima secara umum dalam masyarakat yang bersangkutan. Karena itu jika suatu benda dapat memenuhi syarat tersebut berarti mempunyai harapan untuk menjadi alat tukar. Dengan demikian dapat tidaknya suatu barang dijadikan sebagai uang tergantung kepada umum tidaknya barang tersebut diterima oleh masyarakat.<br />
<br />
Fungsi uang yang kedua adalah sebagai alat pengukur nilai. Fungsi ini tidak kalah pentingnya dengan fungsi pertama (alat tukar), meskipun kedua fungsi tersebut erat hubungannya satu sama lain. Fungsi ini sering pula disebut sebagai satuan hitung atau unit of account. Jadi, baik terhadap barang maupun jasa, uang digunakan sebagai alat pengukur nilainya.<br />
<br />
Fungsi uang yang ketiga adalah sebagai alat penimbun kekayaan. Dengan uang orang dapat menimbun sebagian atau seluruh kekayaannya. Untuk lebih memperjelas mari kita kaji satu persatu fungsi uang tersebut:<br />
<br />
<h4>
(a) Uang sebagai alat tukar</h4>
Tukar menukar tanpa mempergunakan uang banyak terjadi pada masyarakat pra modern. Pertukaran barang secara langsung itu biasa disebut barter. Kesukaran yang timbul dalam barter ialah bahwa jarang menemukan dua pihak yang saling membutuhkan barang yang dimiliki oleh pihak lainnya. Syarat “double coinsidence of want”, merupakan syarat mutlak agar dapat terjadi pertukaran barang secara langsung. Jika syarat ini tidak dapat dipenuhi pertukaran barang secara langsung itu tidak akan terjadi.<br />
<br />
Dalam beberapa literatur sering diajukan suatu contoh sebagai berikut: Ada seorang pelancong di Afrika bernama Cameron yang membutuhkan sebuah perahu untuk dipergunakannya dalam pelancongannya. Ia sendiri hanya memiliki kawat. Setelah beberapa lama mencari, ia menjumpai seseorang yang mempunyai perahu, yang kebetulan membutuhkan gading. Tidak lama kemudian ia menjumpai Mohammed bin Salib yang mempunyai gading, tetapi ia menginginkan pakaian. Kemudian Cameron menjumpai seorang lain lagi yang memberikan pakaian kepadanya sebagai pengganti kawat yang dimilikinya. Pakaian yang diperolehnya itu kemudian ditukarkan oleh Cameron dengan gading, yang pada akhirnya menukarkan gading tersebut kepada perahu yang diinginkannya. Dengan usaha yang demikian itu barulah Cameron mendapatkan perahu yang diingininya.<br />
<br />
Dari contoh di atas tampak jelas bahwa pertukaran barang-barang dengan syarat yang demikian adalah terbatas lingkupnya. Kesulitan yang terjadi dalam keadaan seperti itu dapat segera diatasi apabila ada suatu barang tertentu yang diterima umum sebagai alat tukar dan tidak ada keragu-raguan terhadap alat tukar tersebut. Benda seperti itu haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, misalnya barang yang digemari umum, mudah dibawa dari tempat yang satu ke tempat lainnya, mudah difahami dan mudah dilihat. Bilamana terdapat benda yang memenuhi syarat tersebut, maka benda tersebut akan diterima orang sebagai alat tukar. Pada mulanya benda-benda yang memenuhi syarat tersebut adalah logam-logam mulia, yang digemari setiap orang, baik sebagai perhiasan maupun untuk tujuan lain.<br />
<br />
Atas dasar itulah kita dapat memahami mengapa pada mulanya bahan mata uang itu terdiri atas berbagai benda yang sangat digemari oleh umum, seperti emas dan perak, dan mengapa fungsi uang yang pertama itu sebagai alat tukar. Hal itu tiada lain karena kebutuhan akan alat tukar inilah yang menyebabkan masyarakat merasa perlu adanya uang. Bilamana masyarakat tidak memerlukan adanya sesuatu alat yang berfungsi sebagai alat tukar, maka masyarakat yang bersangkutan tidak memerlukan adanya uang. Dewasa ini alat yang memenuhi syarat tersebut di atas, tidak lagi hanya logam-logam mulia saja. Dalam perkembangannya, karena atas dasar kepercayaan masyarakat, maka kertaspun telah dipergunakan sebagai alat tukar.<br />
<br />
Fungsi uang sebagai alat tukar memegang peranan penting dalam perekonomian di manapun juga. Tanpa adanya sesuatu benda yang berfungsi sebagai alat tukar, tidak mungkin kiranya tercapai tingkat perekonomian seperti sekarang ini. Tanpa adanya uang sebagai alat tukar konsumen pada umumnya akan mengalami kesulitan untuk memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkannya dalam kehidupan. Demikian juga halnya dengan produsen, seperti pegawai-pegawai, tukang-tukang, dokter-dokter, advokat, para pengusaha dan lain-lain akan mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatannya bilamana tidak ada sesuatu benda yang diterima umum sebagai alat tukar. Karena dengan fungsi uang seperti itulah para produsen tersebut dapat menerima imbalan dari kontrak prestasi tenaga atau fikiran yang diberikannya.<br />
<br />
Dengan demikian fungsi uang sebagai alat tukar itu telah memberikan kemudahan kepada manusia dalam mengelola kehidupannya sehari-hari, meskipun hal itu tidak disadari oleh setiap orang. Demikian pula halnya dengan kehidupan perekonomian masyarakat di manapun juga.<br />
<br />
<h4>
(b) Uang sebagai alat pengukur nilai.</h4>
Sesungguhnya jika sesuatu benda bertindak sebagai alat tukar, pada hakekatnya benda tersebut telah bertindak menjelmakan nilai. Jika dengan 10 butir telur kita mendapatkan 1 botol minyak goreng, maka dapat dikatakan bahwa masing-masing barang tersebut telah bertindak sebagai alat tukar. Pada waktu itu telur telah mengukur nilai minyak, demikian pula sebaliknya minyak telah mengukur nilai telur. Jadi alat pengukur nilai merupakan fungsi lain dari alat tukar, atau sebaliknya. Uang yang bertindak sebagai alat tukar pada waktu yang sama telah bertindak pula sebagai alat pengukur nilai.<br />
Peranan uang dalam fungsinya yang kedua ini telah mempermudah perhitungan. Karena itulah dia disebut unit of account atau berfungsi sebagai satuan hitung. Demikian pula ia telah mempermudah pengambilan keputusan dalam bidang ekonomi. Urgensitas (kepentingan) uang dalam fungsinya yang kedua ini dapat diperjelas melalui analisa contoh sebagai berikut: Si A mempunyai sebidang tanah. Tanah tersebut hanya cocok ditanami jagung atau ubi kayu. Timbul pertanyaan dalam hati si A, mana yang akan ditanam pada tanah itu? Pertanyaan tersebut akan mudah terjawab bila ia sudah mengetahui harga jagung dan harga ubi kayu di pasar. Dengan uang dalam fungsinya sebagai alat pengukur nilai si A dapat kemudahan untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas. Dia tinggal menghitung saja, berapa kg jagung yang akan diperoleh bila tanah tersebut ditanami jagung. Demikian pula bila ditanami ubi kayu. Kemudian berapa nilai yang akan diperoleh bila tanah tersebut ditanami jagung. Demikian pula bila ditanami ubi kayu. Jika jagung memberikan nilai lebih tinggi pasti si A akan menanami tanah tersebut dengan jagung, demikian pula jika terjadi sebaliknya.<br />
Contoh di atas menunjukkan bahwa keberadaan uang dalam fungsinya sebagai alat pengukur nilai telah mempermudah pegambilan keputusan dalam bidang ekonomi. Terbayang oleh kita bagimana sulitnya segala perhitungan bila dalam kehidupan ekonomi tidak ada sesuatu sebagai alat pengukur nilai. Perhitungan para usahawan pasti tidak akan tepat jika tidak ada standar umum sebagai pembanding antara penghasilan dengan ongkos produksi yang dikeluarkannya guna mendapatkan penghasilan itu.<br />
<br />
Bertambahnya permintaan konsumen terhadap suatu barang akan mempengaruhi harga barang tersebut, ia akan cenderung naik. Jika harga naik si produsen cenderung menambah angka produksinya. Sebaliknya jika permintaan berkurang, harga barang tersebut cenderung turun dan si pengusaha akan cenderung mengurangi angka produksinya. Mungkin pula ia mencari metode-metode baru dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang lebih murah untuk memproduksikan barang tersebut agar keuntungan yang diperolehnya tetap dapat dipertahankan. Atau ia mencari metode-metode distribusi yang lebih murah untuk menurunkan ongkos distribusinya sehingga akan tetap mendapatkan keuntungan dari usahanya itu. Semua itu tidak akan mudah dilakukan bila tidak ada suatu alat untuk mengukur nilai faktor-faktor produksi yang dipergunakan, mengukur berbagai perubahan harga barang yang diproduksinya. Tetapi dengan uang dalam fungsinya sebagai alat pengukur nilai, maka berbagai kecenderungan permintaan konsumen, metode produksi termurah atau metode distribusi yang paling efisien akan lebih mudah diketahui. Dan pengukuran nilai untuk kebutuhan tersebut tidak akan mungkin tepat bila tidak ada alat pengukur nilai yang umum. Uang memenuhi syarat tersebut.<br />
<br />
Dengan demikian kedua fungsi uang itu (sebagai alat pengukur nilai dan alat tukar) tidak dapat dipisahkan, karena pada hakekatnya ketika yang satu sudah memainkan peranannya maka peranan yang kedua pun akan dimainkan pula. Hal itu berbeda dengan fungsi yang ketiga sebagai alat penimbun kekayaan.<br />
<br />
<h4>
(c) Uang sebagai alat penimbun kekayaan.</h4>
Fungsi ketiga yaitu uang sebagai alat penimbun kekayaan yang dapat mempengaruhi jumlah uang kas yang ada pada seseorang atau masyarakat. Seseorang yang punya uang dapat menggunakan uang itu untuk pembelanjaan, tapi juga dapat disimpan untuk keperluan lain di kemudian hari, baik di rumahnya, bank, atau pihak-pihak lain. Pada intinya uang tersebut dapat digunakan setiap saat apabila diperlukan. Adapun dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan karena uang itu merupakan bagian dari kekayaan seseorang. Ini berarti bahwa dengan menimbun uang artinya sama dengan menimbun kekayaan. Contoh neraca CV ANUGRAH (Neraca 1 Januari 2000), sebagai misal, akan memperjelas hal itu.<br />
<br />
Pada neraca itu terlihat bahwa harta CV ANUGRAH adalah sebanyak Rp. 9.860.000,- sebagaimana terlihat pada lajur debet dalam neraca itu. Modalnya atau kekayaanya adalah sebanyak Rp.7.710.000,- yakni jumlah harta dikurangi dengan hutang-hutangnya. Tampak bahwa kekayaannya itu terdiri atas uang kontan sebesar 1.060.000,- ditambah dengan barang-barang senilai Rp.6.550.000,- dan piutang Rp.2.250.000,- dikurangi dengan hutang sebanyak Rp.2.150.000,-. Uang kontan sebesar Rp.1.060.000,- itulah yang disebut dengan kekayaan "cair" dan ia merupakan bagian dari seluruh kekayaan. Karena uang kontan tersebut adalah bagian kekayaan, maka makin bertambah jumlah uang itu makin bertambah pula kekayaan dan demikian sebaliknya. Menambah sama artinya dengan menimbun, jadi menambah jumlah uang dalam kas berarti menimbun kekayaan dalam bentuk uang. Karena itulah maka dikatakan bahwa uang itu berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan.<br />
J.M. Keynes dalam teori Liquidity preference mengemukakan berbagai alasan mengapa orang cenderung menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang. Alasan-alasan tersebut dikelompokan ke dalam tiga macam, yaitu :<br />
(1) Transaction motive (alasan transaksi)<br />
(2) Precautionary motive (alasan untuk berjaga-jaga)<br />
(3) Speculative motive (alasan untuk berspekulasi)<br />
<br />
Penimbunan uang karena transaction motive menunjukkan penggunaan uang sebagai alat tukar untuk transaksi-transaksi yang biasa, seperti pembelian bahan-bahan mentah, pembayaran sewa tanah, pembayaran upah, pembayaran dividend dan lain-lain. Penimbunan uang karena precautionary motive lebih ditujukan pada kebutuhan dalam keadaan darurat yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya. Jadi orang memisahkan sebagian dari kekayaannya dalam bentuk uang untuk tujuan pembayaran tiba-tiba yang tidak terduga. Sedangkan speculative motive, menurut Keynes bertujuan untuk memperoleh keuntungan karena mengetahui dengan baik apa yang akan terjadi di masa depan.<br />
Artikel Fiqih Uang ini masih berlanjut. Bersambung <a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/05/fiqih-uang-7-tamat.html" target="_blank">Fiqih Uang 7 (tamat)</a>.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-77765868925810142332015-04-24T23:19:00.000+07:002015-04-24T23:19:00.815+07:00Fiqih Uang 5<div class="MsoNormal">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwf9nvnwlNgmcGIRMiCZKa-RKMLFW5jAMoI_eC-jVSgeckrdcLwAdys4gbojHXs0fEIMjRLmVaAqGZkpHHyjs742jxcyHOud-XOdumIyvzc6rK2yUvfjR_NHhyuLoM2QgwfdNKOUaIcQzS/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+5.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwf9nvnwlNgmcGIRMiCZKa-RKMLFW5jAMoI_eC-jVSgeckrdcLwAdys4gbojHXs0fEIMjRLmVaAqGZkpHHyjs742jxcyHOud-XOdumIyvzc6rK2yUvfjR_NHhyuLoM2QgwfdNKOUaIcQzS/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+5.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><span style="background: white;">Oleh: <a href="https://www.facebook.com/pages/Amin-Saefullah-Muchtar/116613611704734" target="_blank">Amin Muchtar</a></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;">Tulisan ini diberi judul<a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-5.html"> Fiqih Uang</a> karena tulisannya membahas berbagai hal tentang uang dari mulai deskripsi, penggunaan, sampai kepada tinjauan Islam terhadap uang. Disarankan untuk membuka edisi sebelumnya (<a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-4.html" target="_blank">Fiqih Uang 4</a>) disini.</span></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
</span></div>
<h3>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">B. Sejarah Khusus (Perkembangan Uang Dalam
Islam)</span></span></h3>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Mata uang yang digunakan masyarakat Arab pra
Islam adalah emas dan perak. Dari kedua logam mulia tersebut kemudian dicetak
Dinar (koin emas) dan Dirham (koin perak). Sebenarnya mata uang ini dibentuk
dan dicetak oleh Kekaisaran Romawi, berukiran gambar raja dan bertuliskan huruf
Romawi. Sehubungan dengan itu Ibnu Abdil Barr menjelaskan, “Kata Dinar adalah
arabisasi dari kata Denarius. Dinar adalah mata uang romawi kuno, dan masih
berlaku disebagian Negara eropa. Dalam injil disebutkan nama dinar
berkali-kali. Dinar ditimbang dalam satuan mistqal. Satu mistqal sama dengan 72
biji gandum yang sedang. Tidak ada perubahan pada masa jahiliyah dan pada masa
permulaan Islam.”<span class="apple-converted-space"> </span></span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Orang-orang Arab Quraisy (penduduk Makkah)
sering melaksanakan perdagangan ke berbagai pelosok wilayah, baik ke wilayah
Romawi di negeri Syam (yang sekarang meliputi Palestina, Yordania, Syiria, dan
Libanon) ataupun ke wilayah Persia di Irak dan sekitarnya. Ketika mereka
kembali dari Syam, mereka biasanya membawa Dinar. Begitu juga ketika mereka
kembali dari Irak, mereka membawa Dirham. Dari gambaran keadaan di atas tampak
jelas bahwa mata uang emas dan perak sudah digunakan oleh bangsa Romawi (emas)
dan Persia (perak) yang notabene jauh sebelum Islam datang.<span class="apple-converted-space"> </span></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Mata uang Dinar dan Dirham yang mereka bawa
tidak dipakai untuk melakukan transaksi, akan tetapi mereka menggunakan kedua
mata uang tersebut untuk timbangan saja. Maksudnya untuk menghindari penipuan (mata
uang yang semakin banyak beredar di kalangan mereka), mereka bersandar pada
timbangan. Dan mereka masih belum berpikir ke arah taraf pencetakan uang (atau
menjadikan uang Dinar dan Dirham untuk transaksi). Adapun timbangan yang biasa
mereka gunakan adalah: rithl, uqiyah, nasy, nuwat, mitsqal, dirham, daniq,
qirath, dan habbah. Demikianlah seterusnya sampai Islam datang. Dan sepanjang
kehidupan Nabi Muhmmad saw. (pembawa risalah Islam), beliau tidak
merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang. Artinya Nabi membenarkan
praktek ini. Dalam ilmu hadis hal ini disebut hadis fi'li (berupa perbuatan)
dan taqriri (berupa persetujuan), yaitu jenis hadis yang tidak diucapkan,
tetapi dilakukan atau direkomendasikan. Penggunaan mata uang Dinar dan Dirham terus
berlangsung pada masa pemerintahan Abu Bakar (11-13 H/632-634 M), Umar (13-32
H/634-644 M), Usman (23-35 H/644-656 M), dan Ali (35-40 H/656-661 M)<span class="apple-converted-space"> </span></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Pada masa pemerintahan Umar, mata uang Dirham
ditambahi dengan tulisan “Bismillah” dan “Bismillahirabbi”. Keadaan ini terus
berlangsung sampai masa khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pada tahun 75 H/694 M,
Ibnu Marwan mulai mencetak Dirham yang bercirikan khas Islam. Dan pada tahun 77
H/696 M, beliau mencetak Dinar yang bercirikan Islam pula dengan meninggalkan
semua ciri-ciri Romawi dan Persia yang masih digunakan pada masa pemerintahan
sebelumnya.<span class="apple-converted-space"> </span></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Di zaman Bani Abbasiyah (132-656 H/750-1258 M)
mulai diperkenalkan uang jenis baru yang disebut fulus (kion tembaga). Dengan
munculnya fulus, timbul kecenderungan di kalangan para gubernur untuk mencetak
fulusnya masing-masing, sehingga beredar banyak jenis fulus dengan nilai yang
berbeda-beda. Keadaan inilah yang mendorong munculnya profesi baru yaitu
penukaran uang yang disebut jihbiz. Di zaman itu, jihbiz tidak saja melakukan
penukaran uang namun juga menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa
pengiriman uang. Bila di zaman Rasulullah saw. satu fungsi perbankan
dilaksanakan oleh satu individu, maka di zaman Bani Abbasiyah ketiga fungsi
utama perbankan dilakukan oleh satu individu jihbiz.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Demikianlah standar mata uang Islam dengan
menggunakan emas (Dinar) dan perak (Dirham) telah dijalankan selama masa
pemerintahan Islam, yaitu sejak Nabi Muhammad saw. hijrah ke Madinah dari
Mekkah pada abad 7 hingga berakhirnya pemerintahan Islam Utsmaniyah di Turki
pada tahun 1924. Berarti mata uang Islam telah diterapkan melalui sistem
pemerintahan Islam selama 13 abad. Dari penggunaan tersebut ulama mengambil
kesimpulan hukum bahwa sistem mata uang emas dan perak adalah sistem mata uang
yang dibenarkan secara syar'i. Artikel Fiqih Uang ini masih berlanjut. Bersambung <a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-6.html" target="_blank">Fiqih Uang 6</a>.</span></span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-80676662175549374372015-04-10T23:17:00.000+07:002015-04-14T00:02:26.491+07:00Fiqih Uang 4<div class="MsoNormal">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgloyctg2sgS6C1bA42eYgHs1Z0AGAE-_8QJvKnc7gYUJaz6rZ3cjwnuVcxCkvOfN9HE7eC4D8INBghDb544dJWJWckrS-JVEQ231lHLXg5Z_ifFFIoNqqusOeCmjIjpW5SOhFE4EfJTS_7/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+4.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgloyctg2sgS6C1bA42eYgHs1Z0AGAE-_8QJvKnc7gYUJaz6rZ3cjwnuVcxCkvOfN9HE7eC4D8INBghDb544dJWJWckrS-JVEQ231lHLXg5Z_ifFFIoNqqusOeCmjIjpW5SOhFE4EfJTS_7/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+4.jpg" height="183" width="320" /></a></div>
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><span style="background: white;">Oleh: <a href="https://www.facebook.com/pages/Amin-Saefullah-Muchtar/116613611704734">Amin Muchtar</a></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;">Tulisan ini diberi judul<a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-4.html"> Fiqih Uang</a> karena tulisannya membahas berbagai hal tentang uang dari mulai deskripsi, penggunaan, sampai kepada tinjauan Islam terhadap uang. Disarankan untuk membuka edisi sebelumnya (<a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-3.html">Fiqih Uang 3</a>) disini.</span></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
</span></div>
<h2>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Sejarah Perkembangan Uang<span class="apple-converted-space"> </span></span></span></h2>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Uang telah menjadi bagian hidup manusia. Semua
manusia butuh uang untuk memenuhi hajat kehidupan sehari-hari. Tapi agaknya
kita sering lupa tentang asal muasalnya. Kapan sebenarnya uang pertama kali
hadir dalam kehidupan manusia dan bagaimana proses perkembangannya? Dalam hal
ini dapat kita analisis dari dua aspek; Sejarah Umum dan khusus (perkembangan
Islam)</span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
</span></div>
<h3>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">A. Sejarah Umum</span></span></h3>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Dalam hal ini dapat kita analisis dari aspek
sosiologis dan kronologis historis</span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
</span></div>
<h4>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">(a) Aspek Sosiologis</span></span></h4>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Dilihat dari aspek ini, uang mengalami proses
perkembangan yang panjang seiring dengan perkembangan hidup manusia itu
sendiri. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang
berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia
lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari
buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah
yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.</span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Perkembangan selanjutnya menghadapkan manusia
kepada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk
memenuhi seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat
dihasilkan sendiri mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang
dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya timbul “barter”,
yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak
kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini, di antaranya adalah
kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga
mau menukarkan barang yang dimilikinya; dan kesulitan untuk memperoleh barang
yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang
seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.</span></span><br />
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br /></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Kesulitan dalam sistem barter mendorong manusia
untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda
tertentu sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat
pertukaran adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generaly accpeted).
Benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai
magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer
sehari-hari. Misalnya, garam oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar,
maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih
terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang
berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam
pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda
yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan, sehingga sulit menentukan
nilai uang; penyimpanan (storage) dan pengangkutan (transportation) menjadi
sulit dilakukan; serta timbulnya kesulitan akibat kurangnya daya tahan
benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang
logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi
sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa
mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi
syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga
disebut sebagai uang penuh (full bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai
bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang
tersebut). Pada saat itu, setiap orang menempa uang, melebur, menjual, dan
memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang
logam.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul
kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang
logam bertambah, sedangkan jumlah logam mulia (emas dan perak) terbatas.
Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar
(sulit dalam pengangkutan dan penyimpanan). Sehingga lahirlah uang kertas</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan
bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan
transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan
uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau
perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan
emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka
menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut sebagai alat tukar.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
</span></div>
<h4>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">(b) Aspek Kronologis</span></span></h4>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Jack Weatherford dalam bukunya “The History of
Money” (1997) mengatakan penemuan uang pertama kali di negeri Lidya kawasan
Yunani kuno sekitar 1000 tahun sebelum Masehi. Sementara Donald B Calne dalam
bukunya “Rationality and Human Behavior” (1999) asal mula uang sudah ada 6000
tahun lalu. Tapi menurut Donald, mata uang sungguhan yang tertua ditemukan di
Turki sekitar 2.700 tahun yang lalu. Perbedaan pendapat itu sebenarnya tidak
mengherankan, mengingat definisi tentang uang itu sendiri hanya alat tukar.<span class="apple-converted-space"> </span></span></span><br />
<span lang="IN"><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Kita tahu, masyarakat Yunani Kuno 6000 tahun
yang lalu sudah saling menukar barang di pasar-pasar dengan benda. Bangsa Aztec
misalnya, biji kakao yang ada di dalam buah cokelat sebagai alat tukar. Dengan
biji itu orang bisa membeli buah-buahan dan sayur-mayur, pakaian, alat
pertanian, bahkan bisa membeli perhiasan emas, perak dan lain-lain. Sebenarnya
agak sulit menyebut apa itu uang. Sebab, bila suatu benda dan suatu alat bayar
bernama sama bisa jadi benda itu disebut uang. Benda kecil seperti manik-manik
dan kulit kerang jika digunakan sebagai alat tukar pun bisa disebut uang. Tapi
agaknya, kita semua setuju uang yang sungguh-sungguh uang biasa disebut dengan
koin dan kertas.<span class="apple-converted-space"> </span></span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Pertama kali uang koin ditemukan penghujung
millennium ketiga SM (sebelum masehi) di Mesopotamia. Bentuknya seperti tablet
yang terbuat dari lempung kemudian dibentuk koin, bertuliskan huruf paku. Lalu
beberapa puluh tahun kemudian mata uang bangsa Mesopotamia berubah memakai koin
perak. Melalui fase sejarah yang berliku dalam ribuan tahun, uang berubah dalam
bentuk lain. Setelah ada koin perak, perunggu, emas, tembaga lahirlah uang
kertas, tentu saja kertas klasik. Pertamakali muncul di Cina. Penemunya Ts’ai
Lun yang hidup di negeri kuno sekitar abad kedua Masehi. Lun konon membuat
kertas pertama dari kulit kayu pohon murbei yang daunnya sebagai pakan ulat
untuk industri sutra Cina.<span class="apple-converted-space"> </span></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Sejarah yang lain mengatakan, jauh sebelum Lun
orang Mesopotamia juga sudah pernah membuat uang kertas. Namun berulangkali
gagal karena bahan baku yang dipakai tidak sekuat bahan yang digunakan Lun. Di
Cina pada jaman kaisar Tsing 300 tahun sebelum Lun juga pernah dicoba oleh
pegawai kerajaan. Namun kandas sebab bahan bakunya mudah sobek. Baru setelah
tahu bahwa Lun menemukan kulit kayu murbei adalah bahan yang kuat, dan Lun
sendiri berhasil membuktikan bahan itu layak menjadi bahan baku mata uang,
akhirnya para birokrat kerajaan Cina memproduksi mata uang kertas pertama di
dunia. Uang kertas cukup lama beredar di Cina dan di negeri lain tetap memakai
uang koin. Baru setelah Marcopolo singgah ke Cina pada abad ke-13, bangsa lain
mengenal uang kertas dan meniru kreasi bangsa Cina itu. Uang koin maupun uang
kertas tetap digunakan sebagai alat transaksi pada berbagai mata uang di
seluruh penjuru dunia. Keduanya masuk kategori uang tradisional, sebab kini
kita sudah mendapatkan uang dalam bentuk baru, yakni uang elektronik. Uang
elektronik banyak bentuknya ketimbang uang koin maupun uang kertas. Kita
mengenal istilah uang dalam beberapa jenis, seperti e-cash, e-money, cyber cash,
DigiCash, cyberbuck, dan entah berapa banyak lagi. Jack Weatherford mengatakan,
“uang elektronik menyerupai bentuk-bentuk uang primitif yang beraneka
ragam-kulit kerang cowrie, gigi binatang, dan manik-manik.” Uang elektronik
yang kini beredar sebagai alat transaksi melalui pasar maya (internet)
menjanjikan perluasan peranan uang dalam masyarakat daripada uang koin dan
kertas.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Dari kedua aspek di atas perkembangan uang dapat
diuraikan dalam fase-fase sebagai berikut:</span><br />
</span></div>
<h4>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">1. Tahap sebelum barter</span></span></h4>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Pada tahap ini masyarakat belum mengenal
pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha
sendiri. Apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhannya.</span><br />
</span><br />
<h4>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">2. Tahap barter</span></span></h4>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Tahap selanjutnya menghadapkan manusia pada
kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan
sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya
dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya barter, yaitu barang ditukar
dengan barang.</span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Namun akhirnya dirasakan ada kesulitan-kesulitan
dengan sistem ini, di antaranya:</span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">• Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai
barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya.</span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">• Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat
dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau
hampir sama nilainya.</span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Untuk mengatasinya mulai timbul pikiran-pikiran
untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
</span></div>
<h4>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">3. Tahap uang barang</span></span></h4>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Pada masa ini timbul benda-benda yang selalu
dipakai dalam pertukaran. Kesulitan yang dialami oleh manusia dalam barter
adalah kesulitan mempertemukan orang-orang yang saling membutuhkan dalam waktu
bersamaan. Kesulitan itu telah mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan
dalam hal pertukaran, dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat
tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran adalah benda-benda
yang diterima oleh umum (generaly accepted). Benda-benda yang dipilih bernilai
tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda
yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari. Misalnya, garam oleh orang Romawi
digunakan sebagai alat tukar, maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh
orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang. Orang Inggris menyebut
upah sebagai salary, yang berasal dari bahasa Latin Salarium yang berarti
garam. Orang Romawi membayar upah dengan salarium (garam).</span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Penduduk asli Bandiagara di pedalaman benua Afrika
mempertukarkan hasil pertaniannya, dari sebakul tomat dengan sejumlah kebutuhan
harian, susu, gandum dan sejenisnya. Transaksi yang awalnya dilakukan dengan
barter ini kemudian berkembang dengan menggunakan alat tukar yang terbuat dari
hasil bumi seperti coklat dan sejenisnya (uang komoditi). Meskipun alat tukar
sudah ada, kesulitan pertukaran tetap ada diantaranya:</span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">• Nilai yang dipertukarkan belum mempunyai
pecahan.</span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">• Banyak jenis uang barang yang beredar dan
hanya berlaku di masing-masing daerah.</span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">• Sulit untuk penyimpanan (storage) dan
pengangkutan (transportation).</span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">• Mudah hancur atau tidak tahan lama.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
</span></div>
<h4>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">4. Tahap uang logam</span></span></h4>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Tahap selanjutnya adalah tahap uang logam. Logam
dipilih sebagai bahan uang karena:</span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">• digemari umum</span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">• tahan lama dan tidak mudah rusak</span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">• memiliki nilai tinggi</span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">• mudah dipindah-pindahkan</span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">• mudah dipecah-pecah dengan tidak mengurangi
nilainya</span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Bahan yang memenuhi syarat-syarat tersebut
adalah emas dan perak. Uang yang terbuat dari emas dan perak disebut uang
logam. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai Uang Penuh (full bodied
money), artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya
(nilai yang tercantum pada mata uang tersebut).<span class="apple-converted-space"> </span></span><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Pada saat itu, setiap orang menempa uang,
melebur, dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam
menyimpan uang logam. Penggunaan emas dan perak sebagai bahan uang dalam bentuk
koin diciptakan oleh Croesus di Yunani sekitar 560-546 SM. Bersamaan dengan
itu, medium uang yang berfungsi sebagai instrumen alat bayar mulai
dikembangkan, dibuat dari berbagai benda padat lainnya seperti tembikar,
keramik atau perunggu.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Sejalan dengan perkembangan perekonomian, maka
perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam juga
berkembang. Sedangkan jumlah logam mulia terbatas. Penggunaan uang logam juga
sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam hal penyimpanan
dan pengangkutan). Sehingga terciptalah uang kertas.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
</span></div>
<h4>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">5. Tahap uang kertas</span></span></h4>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan
bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan
transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan
uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pande emas atau
perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.<span class="apple-converted-space"> </span></span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Selanjutnya masyarakat tidak lagi menggunakan
emas – secara langsung – sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya mereka
menjadikan kertas bukti tersebut sebagai alat tukar.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Desa Jachymod di Ceko, Eropa Timur, dianggap
sebagai wilayah pertama yang menggunakan mata uang yang diberi nama dollar,
yang merupakan mata uang yang paling populer di abad modern. Mulanya disebut
Taler, kemudian orang Italia mengejanya Tallero, lidah Belanda menuturkan
daler, Hawai dala, dalam dialek Inggris diungkapkan sebagai dollar. Embrio
dollar dibuat dari bahan baku perak dan emas dalam bentuk koin.</span></span><br />
<span lang="IN"><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Pada mulanya, taler sendiri adalah sebutan mata
uang yang berkembang di daratan benua Eropa sejak abad ke-16 yang jenisnya
lebih dari 1500. namun dalam peradaban modern, masing-masing bangsa atau negara
menciptakan sebutan tersendiri bagi mata uangnya untuk menunjukkan statusnya
yang independen. Dalam sejarah pemakaian kertas sebagai bahan pembuat uang,
Cina dianggap sebagai bangsa yang pertama menemukannya, yaitu sekitar abad
pertama Masehi, pada masa Dinasti T’ang. Benjamin Franklin (AS) ditetapkan
sebagai Bapak Uang Kertas karena ia yang pertama kali mencetak dollar dari
bahan kertas, yang semula digunakan untuk membiayai perang kemerdekaan Amerika Serikat.
Sebagai penghormatan pemerintah terhadap Benjamin Franklin, potretnya
diabadikan di lembaran mata uang dollar pecahan terbesar yaitu USD 100.<span class="apple-converted-space"> </span></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Dalam perjalanannya penggunaan uang kertas
berkembang menjadi atribut dan simbol sebuah negara. Namun sebagai garansi dari
negara yang bertanggung jawab atas peredarannya, maka jumlah uang kertas yang
diterbitkan selalu dikaitkan dengan jumlah cadangan emas yang dimiliki oleh
negara yang bersangkutan. sekitar tahun 1976, ketergantungan pencetakan uang
kertas sudah tidak lagi dihubungkan dengan cadangan emas, tetapi dibiarkan
bergulir dan terjun ke pasar besar menghadapi hukum penawaran dan permintaan
sebagaimana yang tumbuh dalam hukum ekonomi.</span></span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br /></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;">Artikel Fiqih Zakat ini masih berlanjut. Bersambung <a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-5.html" target="_blank">Fiqih Uang 5</a>.</span></span></span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-23665370357513372172015-04-08T23:12:00.000+07:002015-04-14T00:01:18.516+07:00Fiqih Uang 3<div class="MsoNormal">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBU0mHGmcr6BYtXrhMM3Fz0XaYpEhSisntHw7Cd31K5xj5imSYQRN24PaRKYZE5SZtjGNEbGZl17aCYZtMFy5oq08LJweHlvURbtaD5GuR7NwPw1IkuogHnN-313WSjmZF2eRnjcSSiTFT/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+3.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBU0mHGmcr6BYtXrhMM3Fz0XaYpEhSisntHw7Cd31K5xj5imSYQRN24PaRKYZE5SZtjGNEbGZl17aCYZtMFy5oq08LJweHlvURbtaD5GuR7NwPw1IkuogHnN-313WSjmZF2eRnjcSSiTFT/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+3.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><span style="background: white;">Oleh: <a href="https://www.facebook.com/pages/Amin-Saefullah-Muchtar/116613611704734" target="_blank">Amin Muchtar</a></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;">Tulisan ini diberi judul <a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-3.html">Fiqih Uang</a> karena tulisannya membahas berbagai hal tentang uang dari mulai deskripsi, penggunaan, sampai kepada tinjauan Islam terhadap uang. Disarankan untuk membuka edisi sebelumnya (<a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-2.html">Fiqih Uang 2</a>) disini.</span></span>
</span></div>
<h2>
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><span style="background: white;">Makna Uang dalam Alquran</span></span></h2>
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">
<span style="background: white;">Dalam Alquran, uang dengan istilah naqd tidak
disebut secara mantuq (eksplisit, tersurat). Namun dalam fungsinya sebagai
pengukur nilai berupa zahab (emas) dan fidhah (perak) Alquran secara mantuq
(eksplisit, tersurat) telah menyinggungnya dalam berbagai ayat. Kata zahab
disebut sebanyak delapan kali. Sedangkan kata fidhah disebut sebanyak enam
kali. Di antaranya:</span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
<span style="background: white;">A. Surat Ali Imran:14</span></span></div>
<div style="text-align: right;">
<span style="background-color: white; font-size: 10pt; line-height: 115%;">زُيِّنَ
لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ
الْمُقَنْطَرَةِ مِنْ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ
وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ
عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ</span></div>
<span style="background-color: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Dijadikan indah pada (pandangan) manusia
kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta
yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan
sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat
kembali yang baik (surga).</span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
<span style="background: white;">B. Surat at-Taubah:34</span><br />
</span><span dir="RTL" lang="AR-SA" style="background: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنْ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ
أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ</span></div>
<div class="MsoNormal">
</div>
<div style="text-align: left;">
<span style="background-color: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani
benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih</span></div>
<br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
<span style="background: white;">Para ahli fikih menafsirkan zahab dan fidhah
tersebut sebagai Dinar (mata uang emas) dan Dirham (mata uang perak), antara
lain</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
<span style="background: white;">A. As-Suddy berkata, "(artinya) al-Qanathir
muqantharah itu adalah emas atau perak yang dicetak hingga menjadi Dinar dan
Dirham"<span class="apple-converted-space"> </span></span><br /><span style="background: white;">B. Ibnu Abbas berkata, "(artinya)
al-Qinthar itu senilai 12.000 Dirham atau 1000 Dinar"<span class="apple-converted-space"> </span></span><br />
<span style="background: white;">C. Mujahid berkata, "(artinya) al-Qinthar
itu senilai 70.000 Dinar"<span class="apple-converted-space"> </span></span><br />
<span style="background: white;">D. Ad-Dhahak berkata, "(artinya) Qinthar
emas senilai 1200 Dinar. Qinthar perak senilai 1200 mitsqal "<span class="apple-converted-space"> </span></span><br />
<span style="background: white;"><br /></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><span style="background: white;">Dalam Alquran, mata uang perak (Dirham) disebut
satu kali, yaitu<span class="apple-converted-space"> </span></span><br />
</span><span dir="RTL" lang="AR-SA" style="background: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">وَشَرَوْهُ
بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنْ الزَّاهِدِينَ</span><span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
<span style="background: white;">Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang
murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya
kepada Yusuf. Q.s. Yusuf:20</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
</span></div>
<h2>
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><span style="background: white;">Makna Uang dalam Teks Hadis</span></span></h2>
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">
<span style="background: white;">Dalam hadis Nabi saw., penyebutan uang, baik
dalam kontek fungsinya maupun sebagai mata uang, diulang ratusan kali, antara
lain:</span><br />
</span><span dir="RTL" lang="AR-SA" style="background: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">عَنْ عُبَادَةَ
بْنِ اَلصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه و سلم اَلذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ, وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ, وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ, وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ, وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ, مِثْلًا
بِمِثْلٍ, سَوَاءً بِسَوَاءٍ, يَدًا بِيَدٍ, فَإِذَا اِخْتَلَفَتْ هَذِهِ
اَلْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ رَوَاهُ
مُسْلِمٌ</span><span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
<span style="background: white;">Dari Ubadah bin Shamit, ia berkata, "Nabi
saw. bersabda, 'Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama
banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila berlainan jenisnya boleh kamu jual
sekehendakmu asal tunai'." H.r.Muslim<span class="apple-converted-space"> </span></span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
</span><span dir="RTL" lang="AR-SA" style="background: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه و سلم اَلذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَزْناً بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ
وَزْناً بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ, فَمَنْ زَادَ أَوْ اِسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا</span><span dir="LTR"></span><span dir="LTR"></span><span class="apple-converted-space"><span lang="IN" style="background: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><span dir="LTR"></span><span dir="LTR"></span> </span></span><span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
<span style="background: white;">Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Nabi saw.
bersabda, '(boleh menjual) emas dengan emas dengan setimbang, sebanding, dan
perak dengan perak setimbang sebanding'." H.r. Ahmad, Muslim, Nasai</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
</span><span dir="RTL" lang="AR-SA" style="background: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">عَنْ أَبِي
بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم لَا تَبِيعُوا
الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا
سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ
كَيْفَ شِئْتُمْ</span><span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
<span style="background: white;">Dari Abu Bakrah, ia berkata, "Nabi saw.
bersabda, 'Kalian jangan menjual emas dengan emas kecuali sama. perak dengan
perak, kecuali sama. Dan jualah emas dengan perak, perak dengan emas sesuka
hatimu'." H.r. Al-Bukhari dan Muslim</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
<span style="background: white;">Sebagian ulama mengatakan bahwa disebutkannya
emas dan perak di antara barang-barang berupa makanan dalam hadis tersebut
tidak lain karena emas dan perak adalah uang. Sebab jarang terjadi orang yang
membeli (menukar) perhiasan dari emas dengan beras atau kurma, kecuali untuk
jaminan terhadap suatu transaksi perdagangan.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
</span><span dir="RTL" lang="AR-SA" style="background: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">عَنِ ابْنِ
عُمَرَ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي أَبِيعُ بِالْبَقِيعِ,
فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ اَلدَّرَاهِمَ, وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ
وَآخُذُ اَلدَّنَانِيرَ, ...رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ</span><span dir="LTR"></span><span dir="LTR"></span><span lang="IN" style="background: white; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><span dir="LTR"></span><span dir="LTR"></span>,<span class="apple-converted-space"> </span></span><span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
<span style="background: white;">Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Saya bertanya,
'Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya jual-beli di Baqi'. Saya menjual dengan
Dinar dan mengambil Dirham..'." H.r. al-Khamsah<span class="apple-converted-space"> </span></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br />
<span style="background: white;">Di samping dalam teks Alquran dan hadis,
pengertian uang dapat kita lihat pada sejarah Nabi saw. Pada zaman itu mata
uang yang digunakan untuk bertransaksi adalah emas dan perak. Sebenarnya mata
uang ini dibentuk dan dicetak oleh Kekaisaran Romawi. Dan sepanjang
kehidupannya, Nabi tidak merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang.
Artinya Nabi dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan
praktek ini. Dalam ilmu hadis hal ini disebut hadis fi'li (berupa perbuatan)
dan taqriri (berupa persetujuan), yaitu jenis hadis yang tidak diucapkan,
tetapi dilakukan atau direkomendasikan. Ini membuat ulama berijtihad bahwa
sistem mata uang emas dan perak adalah sistem mata uang yang dibenarkan secara
syar'i.</span></span><span lang="IN"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><span style="background: white;"><br /></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;">Artikel Fiqih Uang ini masih berlanjut. Bersambung <a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-4.html" target="_blank">Fiqih Uang 4</a>.</span></span></span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-45292472082642674692015-04-07T11:37:00.001+07:002015-04-07T11:49:00.933+07:00Shadaqah di Bulan Ramadhan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhT6u8q97WX7ymHevadk9PKX3mSkNryIPUthiFBs74T6TgcN3OvLqnUG-t8I4IwMC0WwcycT1hASVhfy7crSdd0MIBf6dWSEo0dgBZn0j2yIPua_V5b_fIaGYcvah5ntESnoQrdh2k_L9CJ/s1600/PZU+-+Shaum.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhT6u8q97WX7ymHevadk9PKX3mSkNryIPUthiFBs74T6TgcN3OvLqnUG-t8I4IwMC0WwcycT1hASVhfy7crSdd0MIBf6dWSEo0dgBZn0j2yIPua_V5b_fIaGYcvah5ntESnoQrdh2k_L9CJ/s1600/PZU+-+Shaum.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
Oleh: Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. *)<br />
<br />
Shadaqah adalah pemberian dari seorang muslim secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi waktu dan jumlah ( haul dan nisab) sebagai kebaikan dengan mengharap ridha Allah. Dari segi bentuknya shadaqah sesungguhnya tidak dibatasi pemberian dalam bentuk uang, tetapi sejumlah amal kebaikan yang dilakukan seorang muslim termasuk shadaqah sebagaimana hadits dari Abu Musa R.A. berkata bahwa nabi SAW. Bersabda: “ tiap muslim wajib bersodaqah.” Shahabat bertanya , “: jika tidak dapat?” nabi menjawab, “ bekerjalah dengan tangannya yang berguna bagi dirinya dan ia dapat bershadaqah”. Shahabat bertanya lagi:” “jika tidak dapat”, jawab Nabi : “membantu orang yang sangat membutuhkan”. Shahabat bertanya lagi, “jika tidak dapat?”. Jawab Nabi, “menganjurkan kebaikan” sahabat bertanya lagi: “ jika tidak dapat “? Nabi menjawab : “menahan diri dari kejahatan, maka itu sodaqah untuk dirinya sendiri”.<br />
<br />
Dari hadits tersebut digambarkan 4 tingkatan : P<b>ertama</b>, bekerja dan berusaha dengan kemampuannya sehingga ia mendapat keuntungan dan dari keuntungan itu ia dapat bershodaqah.<br />
<br />
Keutamaan seorang muslim jika ia bekerja dengan tekun penuh keikhlasan, maka ia akan kuat secara ekonomi yang dipandang oleh Allah lebih baik dan lebih dicintai. Kepada muslim yang diberi Rizki oleh Allah kemudian ia menshadaqahkannya di jalan Allah kita patut meneladaninya sebagaimana hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah bersabda: tidak ada iri hati yang diperbolehkan, selain terhadap dua hal :<br />
1. Terhadap seorang muslim yang dianugarahi harta benda dari Allah, lalu tergeraklah hatinya untuk menghabiskannya menurut jalan yang hak, dan<br />
2. Terhadap seorang muslim yang telah diberi ilmu yang bermanfaat oleh Allah, lalu ia menggunakannya untuk mengadili para manusia dan mengajarkannya.”<br />
<br />
<b>Kedua</b>, membantu orang yang sangat butuh bantuan. Sangat dianjurkan sebagai salah satu bentuk kepedulian kemanusiaan, Allah berfirman dalam surat al-Baqarah: 280 : “...dan jika orang yang berutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia memiliki kelapangan dan kemampuan. Dan bersodaqahlah sebagaian atau seluruh piutangnya itu lebih baik bagimu jika kamu betul-betul tahu”.<br />
<br />
<b>Ketiga</b>, menyuruh kepada kebaikan. Kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena perintah dari seorang muslim akan menjadi shadaqah karena siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka seolah-olah ia melakukan kebaikan sebagaimana seseorang melakukan kebaikan. Keempat, menahan diri dari perbuatan yang buruk yang dapat menjerumuskan seseorang pada kedzaliman sebagai bentuk shadaqah, karena menahan diri adalah sikap yang cukup sulit untuk dilakukan dan hanya orang yang sudah terlatih saja yang akan mampu menahan diri dari segala bentuk kejelekan. Sedangkan latihan menahan diri hanya dapat dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa.<br />
Media bershadaqah tidak hanya mengeluarkan sejumlah materi atau uang, tetapi semua amal kebajikan yang dilakukan seorang muslim seperti: menciptakan kebersihan lingkungan, bersikap santun, memberikan pendidikan agama kepada anak dan istri dan bahkan memberikan senyuman pun adalah shadaqah (H.R. Baihaqi). Terlebih melaksanakan shadaqah di bulan ramadhan menjadi amalan bernilai tinggi.<br />
<br />
Ramadhan merupakan bulan istimewa. Setiap amalan manusia diperhitungkan secara lebih, bahkan berlipat ganda. Karenanya shadaqah di bulan ini akan mendatangkan pahala yang luar biasa. Rasulullah sendiri bersabda, "Seutama-utama shadaqah adalah di bulan Raamadhan." (HR. Tirmidzi)<br />
Rasulullah saw adalah orang yang sangat dermawan, dan kedermawanan beliau semakin bertambah pada bulan Ramadhan. Kebaikan-kebaikan yang beliau lakukan pada bulan itu melebihi angin yang berhembus. Dalam sebuah hadits beliau bersabda: “Seutama-utama shadaqah adalah pada bulan Ramadhan.” (HR. At-Tirmidzi dari Anas r.a)<br />
<br />
Zaid bin Salim meriwayatkan dari ayahandanya bahwa ia berkata: Saya mendengar Umar bin Khaththab r.a berkata: “Rasulullah saw memerintahkan kami agar bersedekah. Kebetulan aku sedang memiliki harta. Umar pun berkata: “Pada hari ini aku akan melebihi Abu Bakar r.a !”<br />
<br />
Umar melanjutkan: Aku pun membawa setengah dari hartaku. Rasulullah berkata: “Apa yang kamu sisakan untuk keluargamu?” “Sebanyak ini juga!” jawabku. Kemudian datanglah Abu Bakar r.a dengan membawa seluruh hartanya. Rasulullah saw berkata: “Apa yang kamu sisakan untuk keluargamu?” ia menjawab: “Aku sisakan bagi mereka Allah dan Rasul-Nya!” maka aku berkata: “Aku tidak akan mampu melebihimu selamanya.”<br />
<br />
Bershadaqah adalah perbuatan terpuji apalagi di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan keistimewaan shadaqah dan argumentasi normatif dan historis yaitu :<br />
1. Shadaqah adalah media untuk mensucikan jiwa dan membersihkan harta (al-Taubah: 103);<br />
2. Shadaqah menjadi sarana pemenuhan kewajiban yang Allah perintahkan (al-Anfal: 24);<br />
3. Shadaqah berperan menjadi pelindung di hari Qiyamah (H.R.Bukhari);<br />
4. Shadaqah menjadi argumen dan dalil bagi sehatnya iman;<br />
5. Shadaqah merupakan alasan Allah SWT akan mengganti yang lebih baik;<br />
6. Shadaqah menjadi cara efektif menutupi kesalahan dan dosa. (H.R.Tirmidzi).<br />
<br />
Bershadaqah menjadi pilihan terbaik dan mudah untuk dilakukan dengan ketentuan : Pertama, bersadaqah mesti dalam keadaan sehat dan sangat ingin karena shadaqah yang dilaksanakan pada saat menjelang kematian tidak ada gunanya. Hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan al-Bukhari, bahwa seseorang berkata kepada nabi SAW: “sedekah yang mana yang lebih utama itu “? Nabi bersabda : “engkau bershadaqah dalam keadaan sehat (shahih) dan berkeinginan (harish)”. Dan dalam riwayat lain bahwa orang kikir yang mengharap kaya dan takut miskin, kemudian menunda hingga ruh (nyawa telah sampai ke tenggorokan lalu berkata : “ harta ini untuk di fulan dan untuk si fulan lain padahal harta kekayaan di waktu itu hampir berpindah ke tangan ahli waris. Kedua, ada jaminan syurga dari Allah bahwa shadaqah akan melindunginya di hari perhitungan. Dalam riwayat Ibnu Hibban dan hakim dari ‘Uqbah ia mendengar Rasulullah bersabda : “setiap orang bernaung di bawah perlindungan sedekahnya hingga ditetapkan hisab (perhitungan) di antar manusia di yaumil akhirat.” Kemudian keutamnaan tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah. Ketiga, apa yang kita berikan di bulan ramadhan, maka ganjarannya sebanyak orang yang berpuasa. Hadits dari Zaid bin Khalid al-juhny yang diriwayatkan oleh imam Turmudzi, bahwa Rasulullah bersabda : “ barangsiapa memberi makan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa, maka ia mendapat ganjaran sebanyak orang yang berpuasa, tidak kurang sedikit pun.”<br />
<br />
Keutamaan dan ketinggian derajat seorang muslim ditentukan oleh sebesar dan sejauhmana ia memiliki kesadaran bershadaqah sebagai cerminan kepedulian dan kepekaan sosial kepada muslim yang lainnya.<br />
<br />
Saat inilah yang tepat bagi kita, kaum muslimin yang mampu dan diberi kelebihan harta oleh Allah swt. untuk mengeluarkan zakat dan shadaqahnya di bulan Ramadhan ini. Bulan-bulan yang penuh rahmat dan barokah. Di mana amal kebaikan kita akan dilipatgandakan. Namun hendaknya zakat dan shadaqah tidak hanya dikeluarkan dan disampaikan kepada kaum fakir miskin hanya di bulan Ramadhan. Akan lebih baik kiranya jika shadaqah diberikan pada setiap saat, setiap waktu dan tanpa batas. Semoga Allah swt. menerima amal kebajikan mereka-mereka yang telah melaksanakan kewajiban mengeluarkan zakat dan memberikan shadaqah dari kelebihan harta mereka, dan mendapatkan ridha Allah swt. atas perbuatan baik merekaAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-50074051029697382022015-04-07T10:04:00.003+07:002015-04-07T11:48:57.551+07:00Pemberdayaan Zakat<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfnXguuEPQ7LC27S56x6xCEYulU1ZXvwVubPX1GYQVaFe8hyNol6IKXP3AJtnZ-LR_JWTLVff9vmtHC5327LDWBFfttFlCZvyQ0xJCaTpRkcc5mvwVMQTym9WCkdxMNQh9ssLvjBNzeOgF/s1600/PZU+-+Sedekah.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgfnXguuEPQ7LC27S56x6xCEYulU1ZXvwVubPX1GYQVaFe8hyNol6IKXP3AJtnZ-LR_JWTLVff9vmtHC5327LDWBFfttFlCZvyQ0xJCaTpRkcc5mvwVMQTym9WCkdxMNQh9ssLvjBNzeOgF/s1600/PZU+-+Sedekah.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
Salah satu sifat yang melekat pada diri Rasulullah saw. adalah sifat fathonah (cerdas). Kecerdasan Rasulullah sudah diakui dan diyakini oleh seluruh umat Islam. Kecerdasan Rasulullah telah membuktikan pencapaian da’wah Islam yang dimaknai sebagai keberhasilan global (rahmatan lil alamin). Kecerdasan Rasulullah patut diteladani dalam konteks sekarang. Kecerdasan dalam mengelola suatu lembaga semisal PZU mutlak diperlukan, dan kecerdasan yang diperlukan oleh amil untuk suatu tugas pendayagunaan ZIS menjadi cerita menarik.<br />
<br />
Kecerdasan sangat dibutuhkan oleh amil untuk mewujudkan ide-ide segar, ditopang oleh kreativitas dan inovasi. Kedua aspek tersebut diperlukan guna menemukan kekuatan positif. Upaya mendayagunakan dana ZIS merupakan langkah strategis dan menjadi garda depan dalam mengimplementasikan salah satu visi PZU yaitu profesional. Profesional berarti kemampuan (competence) hasil dari akumulasi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), bisa melakukan (ability) yang dilengkapi dengan pengalaman (experience).<br />
<br />
Kemampuan profesional dalam mendayagunakan dana ZIS, artinya bagaimana upaya mendayagunakan menjadi suatu kenyataan dalam bentuk amal shalih, “…barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya" (Q.S. al-Kahfi:110), sehingga para amil bertindak sebagai orang-orang yang mampu membuat sesuatu menjadi kenyataan (they, who make thing happened). Para amil mesti berangkat dari pemikiran outside in (dari luar ke dalam) dari pada pemikiran inside out (dari dalam ke luar). Jadi, langkah strategis yang dapat dilakukan adalah memulai untuk mengidentifikasi problem mendasar (problem root) umat Islam. Penemuan akar masalah paling tidak dapat dicapai melalui kemampuan diri semacam “radar” untuk melihat trend kebutuhan mendasar masyarakat, yang kemudian diartikulasikan menjadi suatu produk yang mampu memenuhi harapan dan menyelesaikan masalah. Dengan demikian, upaya mendayagunakan dana ZIS mesti melahirkan nilai (value) yang bermanfaat yaitu berdaya dan berguna.<br />
<br />
Setelah akar masalah ditemukan, maka strategi pendayagunaan dibangun melalui kreativitas dan inovasi. Kemampuan untuk melahirkan kreativitas dan inovasi akan menghasilkan kinerja yang baik. Kinerja yang baik akan menghasilkan produktivitas yang baik di mana ia merupakan tujuan dari PZU. Produktivitas yang baik dari PZU akan menghasilkan citra yang baik atas PZU. Citra yang baik akan menumbuhkembangkan dukungan stakeholder pada PZU.<br />
<br />
Pencitraan positif PZU memotivasi dan mendorong kita untuk merubah pola pendayagunaan dana ZIS dari produk-produk non populis sebagai andalan keunggulannya, menjadi produk populis dalam bentuk pilot project. Hasilnya, produk populis dapat dijadikan sebagai daya tawar yang menarik. Karena itu dalam perkembangan ke depan keunggulan PZU harus diorientasikan pada sistem manajemen yang profesional, SDM dan profil personalia yang handal, serta servis delivery-nya yang excellent. Dengan kata lain PZU bukan hanya berarti menjalankan sistem pengumpulan, pendistribusian ZIS semata tetapi mulai meningkat pada sisi pendayagunaan dana yang tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan berkelanjutan (sustainable) yang benar-benar berlandaskan syari`ah dan profesional.<br />
<br />
Konsep pemberdayaan dana ZIS di PZU di masa mendatang sekaligus langkah-langkah konkrit perlu segera dilakukan. Secara konseptual, pendayagunaan terdiri dari dua kata yaitu: kata “daya” berarti power, energy, dan capacity. Daya mengisyaratkan kekuatan atau tenaga untuk menggerakkan. Sementara daya guna berarti daya kerja yang mendatangkan hasil yang sebanyak-banyaknya yang bermanfaat (using, efficiency, usefulness). Dengan demikian program pendayagunaan berarti program yang diberikan (peruntukan) untuk dimanfaatkan secara produktif dan untuk kesejahteraan masyarakat.<br />
<br />
Untuk mewujudkan program pendayagunaan dana ZIS maka langkah Pertama, Menjadikan PZU sebagai amil zakat yang memiliki kekuatan penggerak untuk menyelamatkan ibadah umat dan penggerak untuk meningkatkan kesadaran berzakat (pasal 4). Kedua, Menjadikan PZU sebagai fasilitator dan ujung tombak penggerak ekonomi sektor real dengan menumbuhkan dan mengembangkan usaha kecil masyarakat bawah melalui perannya sebagai sumber permodalan yang mudah, sehingga ia dapat dijadikan sebagai tempat bagi proses akumulasi modal dari kalangan masyarakat bawah. Di sini jargon small but professional penting dijadikan sebagai dasar pijakan. Ketiga, Membangun jaringan (networking) baik secara horizontal --dengan sesama LAZ dan lembaga-lembaga perekonomian lain-- maupun secara vertikal dengan menjalin hubungan kemitraan (partnership) dengan lembaga-lembaga yang besar dan mapan, sebagai alternatif bagi pembinaan permodalan, manajemen dan SDM sekaligus berdasarkan prinsip kerjasama saling menguntungkan.<br />
Prosedur pendayagunaan dilaksanakan untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, kesehatan, bencana alam dan bantuan yang langsung baik konsumtif maupun produktif.<br />
<br />
Di sinilah siklus pendayagunaan ZIS dapat diupayakan sebagai berikut : pertama, Bantuan langsung (BL) yang terdiri dari : bantuan bersifat konsumtif yaitu diberikan bantuan kepada mustahik yang habis dipakai. Bantuan bersifat produktif yaitu bantuan yang diberikan kepada mustahik yang dapat habis dan tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikannya. Bantuan tersebut diharapkan dapat merubah posisi mustahik menjadi muzakki dan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Kedua, bantuan tidak langsung (BTL) yaitu bantuan diberikan kepada mustahik dengan kewajiban mengembalikan atau sebagai dana abadi milik PZU yang ada pada mustahik. Bantuan tersebut untuk pemberdayaan ekonomi lemah bersifat utang atau penyertaan. Kemudian bantuan diberikan kelompok investasi (penyertaan) yang bersifat murni.<br />
<br />
Agar proses dan prosedur pendayagunaan di atas kiranya dapat direalisasikan maka tidaklah memadai dengan kekuatan akhlak (the power of akhlak) yaitu sidiq dan amanah saja. Namun, dibutuhkan kecerdasan (fathanah), yang dilengkapi faktor penunjang lainnya seperti kecerdasan berkomunikasi (tabligh) untuk mengefektifkan pendayagunaan ZIS dan mengartikulasikan dukungan semua pihak sebagai kekuatan untuk mencapai keberhasilan proses tersebutAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-82348441694128434982015-04-07T10:03:00.004+07:002015-04-07T11:48:54.407+07:00Keluarga Bahagia dalam Islam<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJQhtJxJUV1qmsIMVjg3-wJxTK8RPjzq3WTN_FYFPkRap1xsjvea7NxXu_IVOHwFrrVJzTasl1yadWJ_iIFd0VM7rTyCwPEGcydre7mka5Nfvm_IXpV1RHi37nKqtLU3xI0Hag_RMEuCQ3/s1600/PZU+-+Keluarga+bahagian.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJQhtJxJUV1qmsIMVjg3-wJxTK8RPjzq3WTN_FYFPkRap1xsjvea7NxXu_IVOHwFrrVJzTasl1yadWJ_iIFd0VM7rTyCwPEGcydre7mka5Nfvm_IXpV1RHi37nKqtLU3xI0Hag_RMEuCQ3/s1600/PZU+-+Keluarga+bahagian.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
Oleh: Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. *)<br />
<br />
Dari Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata : “telah bersabda Rasulullah saw. kepada kami: Hai golongan orang-orang muda ! siapa-siapa dari kamu mampu menikah, hendaklah ia menikah, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan; dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu benteng bagimu”. (Muttafaq ‘alaih).<br />
Al-Qur’an menyebutkan kata “nikah” sebanyak 23 kali yang berarti “menghimpun”. sedangkan kata “zawwaja” terulang tidak kurang dari 80 kali yang berarti “pasangan”.<br />
<br />
Pernikahan merupakan ketetapan ilahi atas segala makhluk :<br />
“Segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu menyadari (kebesaran Allah)” (al-Zariyat 51:49).<br />
<br />
Perpasangan merupakan fitrah, sehingga Islam mensyari’atkan dijalinnya pertemuan yang membawanya pada pernikahan agar mengalihkan kegundahan, kerisauan menjadi ketetraman dan ketenangan yaitu sakinah. Sakinah terambil dari akar kata sakana yang berarti diam/ tenangnya sesuatu setelah bergejolak. Itulah sebabnya mengapa pisau dinamai sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih akan tenang, tidak bergerak, setelah tadinya ia meronta. Sakinah karena pernikahan adalah ketenangan yang dinamis dan aktif, tidak seperti kematian binatang.<br />
<br />
Di dalam Al-Qur’an surat al-Rum 21 dinyatakan :<br />
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikann-Nya di antara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kamu yang mau berfikir”.<br />
<br />
Adapun perekat pernikahan adalah mahabbah (cinta), mawaddah, rahmah dan amanah Allah. Sebagai Tali temali ruhani perekat pernikahan, cinta diisi mawaddah disusul rahmah dan dilengkapi dengan amanah.<br />
<br />
Mawaddah tersusun dari huruf-huruf m-w-d-d-, yang maknanya berkisar pada kelapangan dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Dia adalah cinta plus. Bukankah yang mencintai, sesekali hatinya kesal sehingga cintanya pudar bahkan putus, tetapi yang bersemai dalam hati mawaddah, tidak lagi akan memutuskan hubungan seperti yang bisa terjadi pada orang yang bercinta. Ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan sehingga pintu-pintunya pun telah tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan batin.<br />
<br />
Rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan, sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu dalam kehidupan keluarga, masing-masing suami dan istri akan bersungguh-sungguh, bahkan bersusah payah demi mendatangkan kebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggu dan mengeruhkannya.<br />
<br />
Al-Qur’an menggarisbawahi hal ini dalam rangka jalinan perkawinan karena betapapun hebatnya seseorang, ia pasti memiliki kelemahan, dan betapapun lemahnya seseorang, pasti ada juga unsur kekuatannya. Suami istri tidak luput dari keadaan demikian, sehingga suami dan istri harus berusaha untuk saling melengkapi<br />
<br />
“Istri-istri kamu (para suami) adalah pakaian untuk kamu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka” ( al-Baqarah 2: 187)<br />
<br />
Ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapi juga berarti bahwa suami istri yang masing-masing menurut kodratnya memilki kekurangan harus dapat berfungsi menutup kekurangan pasangannya, sebagaimana pakaian menutup aurat (kekurangan pemakainya).<br />
<br />
Amanah. Pernikahan adalah amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya<br />
“Kalian menerima istri berdasar amanah Allah”<br />
<br />
Amanah adalah suatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena kepercayaanannya bahwa apa yang diamanatkan itu, akan dipelihara dengan baik, serta keberadaannya aman di tangan yang diberi amanat itu.<br />
<br />
Istri adalah amanat di pelukan suami, suami pun amanah di pangkuan istri. Tidak mungkin orang tua dan keluarga masing-masing akan merestui perkawinan tanpa adanya rasa percaya dan aman itu. Suami demikian juga istri tidak akan menjalin hubungan tanpa merasa aman dan percaya kepada pasangannya.<br />
<br />
Kesediaan seorang istri untuk hidup bersama dengan seorang lelaki, meninggalkan orang tua dan keluarga yang membesarkannya, dan mengganti semua itu dengan penuh kerelaan untuk hidup bersama lelaki asing yang menjadi suaminya, serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam.<br />
Semua itu merupakan hal yang sungguh mustahil, kecuali jika ia merasa yakin bahwa kebahagiannya bersama suami akan lebih besar dibanding dengan kebahagiannya dengan ibu bapak, dan pembelaan suami terhadapnya tidak lebih sedikit dari pembelaan saudara-saudara sekandungnya. Keyakinan inilah yang dituangkan istri kepada suaminya dan itulah yang dinamai al-Qur’an mitsaqan ghalizha (perjanjian yang amat kokoh) (al-Nisa 4:21).<br />
<br />
Rumah tangga teladan adalah rumah tangga yang didirikan di atas landasan taqwa. Dengan mengikuti al-Qur’an dan Sunnah serta menjadikannya sebagai dasar keputusan bagi suami-istri dalam menghadapi segenap permasalahan.<br />
<br />
Adapun ciri-ciri rumah tangga teladan : Rumah tangga teladan itu lapang dalam segala seginya, baik secara moral maupun material, yaitu jauh dari sikap boros dalam segala kehidupan. Rumah tangga teladan senantiasa memperhatikan kebersihan ruhani dan jasmani. Rumah tangga teladan berdiri di atas pondasi yang kuat berupa ketenangan, cinta dan kasih sayang jauh dari kebisingan dan keributan. Rumah tangga teladan senantiasa memberikan tempat tidur bagi anak-anaknya. Rumah tangga teladan adalah anggota-anggotanya saling bekerjasama dalam mengerjakan setiap pekerjaan. Rumah tangga teladan sangat memperhatikan pendidikan bagi anak-anaknya, baik pendidikan fisik, akal, ruhani dan masalah psikologis.<br />
<br />
Adapun teladan suami dan istri dijelaskan sebagai berikut : Nabi sebagai suami dengan kewibawaan dan kharismanya tidak menjadi penghalang untuk bergurau dan bercanda. Nabi sering membantu pekerjaan istrinya dalam pekerjaan rumah tangga. Nabi senantiasa setia kepada istrinya. Nabi senantiasa bijaksana sikapnya terhadap istrinya. Nabi bersikap adil kepada istrinya dengan senantiasa menampakkan senyum dengan penuh kelembutan. Suami teladan berkata jujur, pandai bergaul, bersikap santun, memelihara rahasia keluarganya dan selalu gagah dan tampan di depan istrinya. Istri teladan adalah istri yang senantiasa tampil dengan rapi dan bersih di depan suaminya dan menjaga kebersihan. Istri teladan adalah wanita yang taat kepada Allah dan menunaikan hak-hak suami. Memelihara harta, mendidik anak-anak dan memelihara rahasia keluarga. Istri teladan senantiasa rela menerima pemberian suami, baik sedikit maupun banyak.<br />
<br />
Istri teladan pandai mengatur urusan rumah tangga dan membelanjakan harta dengan sebaik-baiknya. istri yang berakhlak baik, Istri yang pandai bergaul dengan pihak keluarga suami, Istri yang selalu menghormati perasaan suaminya, Istri yang selalu mensyukuri kebaikan suaminya.<br />
Demikian sekilas penjelasan tentang tip keluarga sakinah dan bahagia<br />
Wallahu a’lam bi al-shawab.<br />
<br />
*) Penulis adalah Direktur Umum Pusat Zakat UmatAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-18327264158628606622015-04-07T10:02:00.001+07:002015-04-07T11:48:53.066+07:00Shaum dan Bekal Pertanggungjawaban di Akhirat<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYbXT7_kIWO7KbhwV7k9GQJW7-_GsYTK_PnB4t6KZS972o6AWcvtk567GeLvzbYSJRTaGvxpJhxESwZmiAdgG2JMsmF4Z_4CPnMOEkyCamMLFnwccb2GaBD-tFzi-kWrbXji1RJQqh6UGf/s1600/PZU+-+Shaum+2.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYbXT7_kIWO7KbhwV7k9GQJW7-_GsYTK_PnB4t6KZS972o6AWcvtk567GeLvzbYSJRTaGvxpJhxESwZmiAdgG2JMsmF4Z_4CPnMOEkyCamMLFnwccb2GaBD-tFzi-kWrbXji1RJQqh6UGf/s1600/PZU+-+Shaum+2.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
Oleh: Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. *)<br />
<br />
Ramadhan telah menyediakan kesempatan bagi umat Islam di hadapan Tuhannya untuk meniti kehidupan yang lebih baik yaitu melalui puasa (shaum) sebagai bentuk riyadah (latihan spiritual), pendakian ruhani yang lebih agung. Shaum Ramadhan ibarat tangga spiritual yang telah tersusun anak-anak tangganya secara baik dan apik. Di antara anak-anak tangga itu adalah kebersihan dan keikhlasan niat, sikap defensif (imsak) terhadap perilaku dan pembicaraan yang jelek dan dusta, produktif beribadah shalat baik wajib maupun sunnat, banyak berdo’a, membangun kesadaran sosial (infaq, shadaqah dan zakat), membaca al-Qur’an dan beri’tikap di mesjid.<br />
<br />
Pelaksanaan shaum bertujuan untuk mencapai derajat ketakwaan, yaitu agar umat Islam belajar melaksanakan apa yang diperintahkan dan menghindari perbuatan yang dilarang Allah SWT. karena itu, pencapaian derajat ketakwaan ditentukan oleh kemampuan menjaga diri dan meinternalisasikan sikap menahan (al-Imsak) yang tidak hanya menahan diri dari makan minum dan jima, tetapi menahan secara ekstra psikologis terhadap segala bentuk perbuatan dosa (munkar) dan tidak baik (fakhsya).<br />
<br />
“Hai sekalian manusia, bertakwalah hanya kepada Tuhan-Mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu.” (Q.S. an-Nisa :1).<br />
<br />
Ketakwaan merupakan alat kontrol yang paling efektif dan paling manjur bagi perbuatan dosa, karena itu ketakwaan melahirkan tanggung jawab (mas’uliyah, responsibility) seorang muslim baik terhadap dirinya, terhadap manusia dan terhadap Allah SWT. Landasan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam firman Allah Q.S. At-Tahrim : 6:<br />
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkannya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.<br />
<br />
Kemudian hadits Nabi dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw. Bersabda: “akan ada nanti orang-orang yang mementingkan diri sendiri dan beberapa perkara yang kamu inkarinya, lalu para shahabat bertanya : “Ya Rasulullah gerangan apa yang tuan perintahkan kepada kami ? Nabi menjawab : Tunaikanlah apa yang menjadi kewajiban dan mintalah kepada Allah akan hakmu itu “. ( H.R. Bukhari).<br />
<br />
Ketakwaan yang menjadi tujuan utama mengantarkan seorang muslim untuk mempersiapkan dirinya mencapai kebahagiaan baik kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan hakiki di akhirat kelak. Bagi muslim yang melaksanakan shaum akan mendapatkan dua kebahagiaan, yaitu : “kebahagiaan di waktu berbuka puasa dan kebahagiaan di waktu pertemuannya dengan Allah SWT”.<br />
<br />
Kebahagiaan pertemuan dengan Allah merupakan puncak prestasi dari nilai ketakwaan yang telah diinvestasikan seorang muslim lewat amal sholehnya, seperti dalam Q.S. al-Kahfi : 110 :<br />
“…Siapa yang berkeinginan untuk mendapatkan pertemuan dengan Allah, maka hendaklah melakukan perbuatan amal shaleh dan jangan sekali-kali berbuat syirik kepada Allah sedikit pun”. <br />
<br />
Kebahagiaan di akhirat kelak tentu saja didapatkan setelah seorang muslim melakukan amal shaleh sebagai sebuah proses untuk mendapat derajat ketakwaan. Pertemuan dengan Allah di akhirat adalah dimensi teologis yang harus diimani oleh setiap muslim. Mengimani hari akhirat merupakan rukun iman yang kelima, dan setiap manusia akan diminta pertanggungjawabannya. Bagi mukmin yang takwa tidak akan menjadi hambatan dan beban yang berat, karena peristiwa nanti akan dijalani sebagai sebuah proses perjalanan spiritual yang pasti akan dialami. Di dalam hadits-hadits shahih diterangkan bahwa setelah dunia ini hancur, manusia yang di dalam kubur dibangkitkan dan semua akan dikumpulkan oleh Allah di padang Mahsyar. Setiap manusia akan menghadapi peristiwa tersebut dan akan diminta pertanggung jawabannya tentang segala macam yang telah dilakukan selama hidup di dunia ini.<br />
<br />
Pada hari itu yang akan bersaksi adalah tangan dan kaki manusia sedangkan mulutnya akan ditutup, “pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka ushakan.” (Yasin: 65) kemudian, nanti manusia akan diminta pertanggungjawaban atas semua amal perbuatannya.<br />
<br />
Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda : “Tidaklah bergeser kedua kaki seorang hamba ( menuju batas Shiratul Mustaqim) sehingga ia ditanya tentang empat perkara, yaitu : umurnya untuk apa ia habiskan, ilmunya untuk apa ia amalkan, hartanya dari mana ia peroleh dan ke mana ia habiskan dan badannya untuk apa ia gunakan” (HR. al-Tirmizi dan al-Darimi).<br />
<br />
Hadits ini menjelaskan tentang pertanggungjawaban manusia di hadapan Allah untuk menjawab empat pertanyaan yang diajukan: <b>Pertama</b>, umur. Umur adalah nikmat yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Bagi seorang muslim, umur menjadi sarana penting untuk mengabdi dan beribadah kepada Allah SWT., dan tidak dibenarkan umur manusia dipakai untuk maksiat dan berbuat kejahatan yang melanggar aturan Allah SWT.<br />
<br />
Di antara umur kita yang digunakan untuk beribadah adalah silaturrahmi, yang merupakan ibadah sosial. Secara naluri, manusia sebagai makhluk bermasyarakat, memerlukan komunikasi yang mesra dengan sesamanya. Komunikasi itu merupakan proses awal terjadinya kerja sama. Dalam istilah agama Islam, komunikasi lebih populer dengan sebutan silaturrahmi. Muhammad bin Ismail al-Kahlani menjelaskan bahwa silaturrahmi berasal dari bahasa Arab yang artinya hubungan keluarga yang bertalian darah. Dari arti itu, lalu beralih ke arti lain, yaitu menghubungkan sesuatu yang memungkinkan terjadinya kebaikan serta menolak sesuatu yang akan menimbulkan keburukan dalam batas kemampuan.<br />
<br />
Cakupan silaturrahmi itu begitu luas. Ia tidak hanya menyangkut keluarga yang bertalian darah, tetapi juga hubungan antara sesama manusia dan hubungan antara manusia dan alam sekitarnya. Dengan demikian, silaturrahmi itu ada bermacam-macam: (1), silaturrahmi dengan diri sendiri, (2), silaturrahmi dengan sesama manusia, (3), silaturrahmi dengan yang seagama, dan (4), silaturrahmi dengan alam sekitarnya.<br />
<br />
Adapun tingkatan-tingkatan silaturrahmi adalah sebagai berikut :<br />
(1), berjabatan tangan (mushafahah). Tingkatan ini membwa manusia kepada sifat lapang dada (al-shafh) yang lahir dari sifat pemaaf (al-afw). Oleh karena itu, kata al-shafh dalam al-Qur’an biasanya didahului dengan kata al-afw seperti terlihat dalam surat al-Taghabun 64:14; al-Nur 24: 22; dan surat al-Maidah 5: 3 yang masing-masing berbunyi sebagai berikut :“Apabila kamu memaafkan dan melapangkan dada serta melindungi, sesungguhnya Allah SWT. Maha Pengampun lagi maha penyayang” “Hendaklah mereka memaafkan dan melapangkan dada ! apakah kamu tidak hendak diampuni oleh Allah SWT.?.“Maafkanlah mereka dan lapangkanlah dada. Sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.”<br />
<br />
(2), saling memberi nasihat (tausyiah). Nasihat diarahkan kepada perwujudan kebaikan dan penghilangan kemaksiatan demi terbinanya kehidupan yang aman dan sejahtera, sebab “agama itu adalah nasihat”. Tingkatan ini menimbulkan terciptanya suasana kritik (al-naqd) yang sehat dalam kehidupan bermasyarakat sehingga mereka tidak phobi dan anti terhadap kritik. Kritikan dijadikan sebagai saran dan masukan yang berharga menuju kemaslahatan.<br />
<br />
(3), saling bekerja sama dan tolong menolong (al-mu’awanah atau al-musa’adah). Silaturrahmi tingkat ini dilaksanakan setelah melalui tahapan-tahapan silaturrahmi sebelumnya. Ia memungkinkan terjadinya dialog antara sesama manusia dalam rangka pemecahan berbagai persoalan kehidupan. Proses dialog akan melahirkan sikap harga–menghargai dan hormat–menghormati yang pada gilirannya akan melahirkan suasana demokratis.<br />
<br />
(4), menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat munkar. Dalam al-Qur’an, Allah SWT. Berfirman: “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf (segala perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.) dan mencegah dari yang munkar (segala perbuatan yang menjauhkan diri dari Allah), merekalah orang-orang yang beuntung “. (Ali-Imran 3:104).<br />
<br />
Adapun manfaat atau kebaikan bersilaturrahmi adalah seperti digambarkan dalam hadits Rasululah saw. Dari Abu Hurairah dan dikeluarkan oleh al Bukhari :“Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah menghubungkan tali kekeluargaan “ Pengertian luas rezeki dalam hadits di atas adalah bahwa rezeki yang diterima itu menimbulkan berkah, baik bagi diri, keluarganya maupun bagi manusia dan alam sekitarnya. Panjang umur, menurut sebagian pendapat, mempunyai arti kiasan (kinayat) yang maksudnya adalah bahwa umurnya itu sarat makna dan nilai. Pendapat lain mengatakan bahwa panjang umur itu mempunyai arti yang sesungguhnya (al-haqiqi), yaitu umurnya ditambah sesuai dengan kehendak dan kemahakuasaan Allah SWT.<br />
<br />
Sebaliknya, keburukan tidak bersilaturrahmi atau memutuskan silaturrahmi adalah tertutupnya pintu syurga. Dengan kata lain, orang yang memutuskan tali silaturrahmi tidak akan memasuki surga kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di akhirat. Nabi bersabda : “tidak akan masuk ke dalam syurga orang yang memutuskan tali persaudaraan” (Ibnu Hajar al-Asqalani, 330)<br />
<br />
<b>Kedua</b>, ilmu, merupakan himpunan pengetahuan manusia yang dikumpulkan melalui suatu proses pengujian dan dapat diterima oleh akal sehat, rasio atau dapat dinalar. Ilmu menjadi penting bagi umat Islam karena akan menjadi ciri keunggulan umat Islam dari umat lainnya, “dan sesungguhnya telah kami pilih mereka atas ilmu pengetahuan di atas bangsa-bangsa seluruh dunia (Q.S. Ad-Dukhan: 32).<br />
<br />
Orang Islam yang berilmu berbeda amaliahnya dengan orang kafir dalam segala hal, dari mulai kebersihan, berpakaian, berumah tangga, bermu’amalah dan lain-lain. Seorang muslim diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya agar menuntut ilmu. Allah SWT berfirman : “ Apakah sama orang yang tahu (berilmu) dengan yang tidak berilmu “? (al-Zumar: 9).<br />
<br />
Ayat ini mengandung perintah untuk menuntut ilmu. Menuntut ilmu agama Islam wajib hukumnya atas setiap individu muslim, karena mengerjakan ibadah dan amalan shaleh tidak berdasarkan ilmunya akan ditolak (man amila amalan laesa alaihi amruna fahua radd), dan seperti dalam firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihtan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjabannya” (al-Isra’:36).<br />
<br />
Muslim yang menguasai Ilmu harus sadar bahwa ia adalah orang yang sedang mendapat titipan (amanah) dari Allah SWT. karena, sesungguhnya semua ilmu itu adalah milik-Nya, sehingga muslim berkewajiban untuk mengamalkan ilmu dalam konteks ibadah untuk kemaslahatan manusia.<br />
<br />
<b>Ketiga</b>, harta. Harta adalah sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk waktu keperluan. Manusia akan cenderung kepada harta karena memiliki daya tarik tersendiri, sehingga perlu untuk disadarkan bahwa status harta adalah anugrah Allah yang harus disyukuri, “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk kepentingan mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin.” (Luqman: 20).<br />
<br />
Harta menjadi amanah Allah yang harus dipertanggung jawab oleh manusia sekaligus sebagai ujian yang harus diantisipasi, ”dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allahlah pahala yang besar”. (Q.S. Al-Anfal: 28)<br />
<br />
Harta harus diusahakan dan dimiliki dengan cara yang bersih dan halal. Islam menghargai orang muslim yang bekerja keras, karena mencari rizki di dunia secara halal untuk menjauhkan diri dari jiwa pengemis, sebaliknya mencari harta yang haram akan mendapat kesengsaraan dan siksa, seperti sabda Rasulullah saw.: “Baransiapa yang dagingnya tumbuh dari barang yang haram, mka neraka itu lebih patut baginya” (HR. Hakim). Sayiddina Umar bin al-Khattab berkata : “ Janganlah seseorang dari kamu duduk bermalas-malasan dari mencari rizki seraya berkata : Ya Allah berikanlah rizki, sedangkan ia mengetahui bahwa langit tidak akan menghujankan emas dan perak.” Kemudian harta yang telah diusahakan dan dimiliki perlu dimanfaatkan bagi seluruh segi kehidupan manusia baik secara pribadi maupun bagi kepentingan masyarakat.<br />
<br />
Al-Maraghi menjelaskan bahwa harta yang diperuntukkan kepentingan sosial masyarakat adalah berguna untuk mengatasi problem sosial ekonomi, karena menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan merupakan petunjuk kemasyarakatan yang terpenting, karena itu diwajibkan bagi muslim untuk menunaikan kewajiban zakat, infak maupun shadaqah. Dengan cara demikian kesulitan-kesulitan dan problem sosial akan dapat diatasi. Sasaran utama yang berhak mendapat bantuan yang bersumber dari zakat adalah 8 asnaf sebagaimana dalam Q.S. At-Taubah : 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi maha Bijaksana.”<br />
<br />
Jika harta dipakai untuk kepentingan kemaslahatan di dunia maupun di akhirat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Allah SWT, maka seorang muslim akan mampu mempertanggungjawabkannya di akhirat nanti.<br />
<br />
<b>Keempat</b>, Badan. Manusia diciptakan Allah SWT sebagai khalifah yang dilengkapi oleh struktur tubuh yang sempurna ditambah anugrah yang tak ternilai yaitu hati dan akal fikiran. Kesempurnaan jasmani manusia semata-mata untuk beribadah kepada Allah. Kedudukan manusia sebagai “duta” Allah SWT. akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT., tentang segala perbuatan yang dilakukan selama menjalani kehidupan di muka bumi ini, “ Apabila bumi digoncangkan dengan goncangannya yang dahsyat, dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat yang dikandungnya. Kemudian manusia bertanya: “mengapa bumi jadi begini ?” pada hari itu bumi menceritakan beritanya. Karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan kepadanya. Pada hari itu manusia keluar dari kuburnya dalam keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka, (balasan) pekerjaan mereka. Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat atompun , misalnya dia akan melihat (balasan)-Nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat atompun, niscaya dia akan melihat (balasan)-Nya pula.” (al-Zalzalah:1-8).<br />
<br />
Oleh karena itu, di padang mahsyar nanti seluruh manusia akan diminta pertanggungjawabannya atas segala hidupnya di dunia. Jika pertanggungjawaban manusia ditolak maka ganjarannya adalah neraka, dan sebaliknya jika pertanggungjawabannya manusia diterima, maka jaminananya adalah syurga. Di dalam QS. Az-Zumar : 71,73 Allah berfirman : “ orang-orang kafir dibawa ke neraka jahannam berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai di neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya :” apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini ?. mereka menjawab: benar (telah datang). Tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang kafir.” Dan oarang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya di bawa ke dalam syurga berombog-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke syurga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penbjaganya: “kesejahteraaan (dilimpahkan) atasmu, berbahagialah kamu! Maka masukilah syuga ini, sedang kamu kekal di dalmnya.”<br />
<br />
Jika manusia menyadari akan kedudukannya sebagai hamba Allah SWT sekaligus khalifah Allah SWT di muka bumi ini, maka seluruh seluruh aktivitas yang berkaitan dengan umur, ilmu, harta dan badannya akan diabdikan untuk Allah SWT semata. Dengan melaksanakan syaum selama sebulan di bulan Ramadhan, kita sesungguhnya sedang melatih diri untuk mempersiapkan diri menghadapi empat pertanyaan tadi di alam mahsyar. Saum sebagai ibadah yang menuntut keseriusan dan perjuangan untuk mencapai tangga ruhani yang telah disediakan Allah SWT. Mudah-mudahan kita berhasil mencapai puncak kesucian (fitri) dan termasuk orang-orang yang diridhai Allah SWT. Taqabbala Allah minna wa minkum syiamana wa syiamakum. Wassalamu’alaikum wr.wb.<br />
<br />
*) Penulis adalah Direktur Umum Pusat Zakat UmatAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-40707614119867323552015-04-07T09:58:00.001+07:002015-04-07T11:48:48.802+07:00Keutamaan Shadaqah<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbndBK31rttRy_xnGJuDJrtAd3ancBSjv21cOiqLgf2ncJRn60UAUqDMb8InanfYQ3BNdiUz2xyX8ZsEZiMEbEScHWXPhCyjU_9hJUJGWxiGXHnAlqyU0MY4Caka6axxjPa-Yq7ks1tfAV/s1600/PZU+-+Sedekah.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbndBK31rttRy_xnGJuDJrtAd3ancBSjv21cOiqLgf2ncJRn60UAUqDMb8InanfYQ3BNdiUz2xyX8ZsEZiMEbEScHWXPhCyjU_9hJUJGWxiGXHnAlqyU0MY4Caka6axxjPa-Yq7ks1tfAV/s1600/PZU+-+Sedekah.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
Oleh: Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag. *)<br />
Shadaqah adalah pemberian dari seorang muslim secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi waktu dan jumlah (haul dan nisab) sebagai kebaikan dengan mengharap ridha Allah. Dari segi bentuknya shadaqah sesungguhnya tidak dibatasi pemberian dalam bentuk uang, tetapi sejumlah amal kebaikan yang dilakukan seorang muslim termasuk shadaqah sebagaimana hadits dari Abu Musa R.A. berkata bahwa nabi SAW. Bersabda:<br />
<br />
“Tiap muslim wajib bershadaqah.” Shahabat bertanya , “: jika tidak dapat?” nabi menjawab, “ bekerjalah dengan tangannya yang berguna bagi dirinya dan ia dapat bershadaqah”. Shahabat bertanya lagi:” “jika tidak dapat”, jawab Nabi : “membantu orang yang sangat membutuhkan”. Shahabat bertanya lagi, “jika tidak dapat?”. Jawab Nabi, “menganjurkan kjebaikan”” sahabat bertanya lagi: “ jika tidak dapat “? Nabi menjawab : “ menahan diri dari kejahatan, maka itu shadaqah untuk dirinya sendiri”<br />
<br />
Dari hadits tersebut digambarkan 4 tingkatan : <b>Pertama</b>, bekerja dan berusaha dengan kemampuannya sehingga ia mendapat keuntungan dan dari keuntungan itu ia dapat bershadaqah. Keutamaan seorang muslim jika ia bekerja dengan tekun penuh keikhlasan, maka ia akan kuat secara ekonomi yang dipandang oleh Allah lebih baik dan lebih dicintai. Kepada muslim yang diberi Rizki oleh Allah kemudian ia menshadaqahkannya di jalan Allah kita patut meneladaninya sebagaimana hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah bersabda: tidak ada iri hati yang diperbolehkan, selain terhadap dua hal :<br />
<br />
1. Terhadap seorang muslim yang dianugarahi harta benda dari Allah, lalu tergeraklah hatinya uantuk menghabiskannya menurut jalan yang hak dan<br />
2. Terhadap seoarang muslim yang telah diberi ilmu yang bermanfaat oleh Allah, lalu ia menggunakannya untuk mengadili para manusia dan mengajarkannya.”<br />
<br />
<b>Kedua</b>, membantu orang yang sangat butuh bantuan. Sangat dianjurkan sebagai salah satu bentuk kepedulian kemanusiaan Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 280 : dan jika orang yang berutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia memiliki kelapangan dan kemampuan. Dan bershadaqahlah sebagaian atau seluruh piutangnya itu lebih baik bagimu jika kamu betul-betul tahu. Ketiga menyuruh kepada kebaikan.<br />
<br />
Kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena perintah dari seorang muslim akan menjadi shadaqah karena siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka seolah-olah ia melakukan kebaikan sebagaimana seseorang melakukan kebaikan.. keempat, menahan diri dari perbuatan yang buruk yang dapat menjerumuskan seseorang pada kedzaliman sebagai bentuk shadaqah, karena menahan diri adalah sikap yang cukup sulit untuk dilakukan dan hanya orang yang sudah terlatih saja yang akan mampu menahan diri dari segala bentuk kejelekan. Sedangkan latihan menahan diri hanya dapat dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa.<br />
<br />
Dari penjelasan hadits di atas, shadaqah tidak mesti dengan hanya mengeluarkan sejumlah materi atau uang , tetapi semua amal kebajikan yang dilakukan seorang muslim seperti: menciptakan kebersihan lingkungan, bersikap santun, memberikan pendidikan agama kepada anak dan istri dan bahkan memberikan senyuman pun adalah shadaqah (H.R. Baihaqi).<br />
<br />
Sedangkan keutamaan shadaqah di bulan ramadah berdasarkan argumentasi sebagai berikut :<br />
<br />
<b>Pertama</b>, bersadaqah mesti dalam keadaan sehat dan sangat ingin karena shadaqah yang dilaksanakan pada saat menjelang kematian tidak ada gunanya. Hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan al-Bukhari, bahwa seseorang berkata kepada nabi SAW: sedekah yang mana yang lebih utama itu “? Nabi bersabda : "engkau bershadaqah dalam keadaan sehat (shahih) dan berkeinginan (harish). Dan dalam riwayat lain bahwa orang kikir yang mengharap kaya dan takut miskin, kemudian menunda hingga ruh (nyawa telah sampai ke tenggorokan lalu berkata : “ harta ini untuk di fulan dan untuk si fulan lain padahal harta kekayaan di waktu itu hampir berpindah ke tangan ahli waris.<br />
<br />
<b>Kedua,</b> ada jaminan syurga dari Allah bahwa shadaqah akan melindunginya di hari perhitungan . dalam riwayat Ibnu Hibban dan hakim dari ‘Uqbah ia mendengar Rasulullah bersabda : “ setiap orang bernaung di bawah perlindungan sedekahnya hingga ditetapkan hisab (perhitungan) di antar manusia di yaumil akhirat.” Kemudian keutamnaan tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah. Ketiga, apa yang kita berikan di biulan ramadhan, maka ganjarannya sebanyak orang yang berpuasa. Hadits dari Zaid bin Khalid al-juhny yang diriwayatkan oleh imam Turmudzi, bahwa Rasulullah bersabda : “ barangsiapa memberi makan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa, maka ia mendapat ganjaran sebanyak orang yang berpuasa, tidak kurang sedikit pun.”<br />
<br />
Bershadaqah merupakan aktifitas seorang muslim yang memiliki sifat keutamaan, karena ketinggian derajat seorang muslim ditentukan oleh sebesar dan sejauhmana ia memiliki kepedulian dan kepekaan sosial kepada muslim yang lainnya.<br />
<br />
*) Penulis adalah Direktur Umum Pusat Zakat UmatAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-10132248933558514182015-04-06T02:13:00.001+07:002015-04-07T11:38:31.389+07:00KRITERIA ZAKAT TIJARAH 5<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_NSd6iGEOtgq4otbtiQJ3qnz9Z77E4-gvrmhCscxvppulFZfapZTb3Wo8E2aTs7vpgIbin4cj9jhEoCKnBhTDdPDqA_a5fk3sND_KKbKT_y_3ZeVFX7kbsTXl5Q8NC7xpIHrAtDeSZpgB/s1600/PZU+-+Zakat.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_NSd6iGEOtgq4otbtiQJ3qnz9Z77E4-gvrmhCscxvppulFZfapZTb3Wo8E2aTs7vpgIbin4cj9jhEoCKnBhTDdPDqA_a5fk3sND_KKbKT_y_3ZeVFX7kbsTXl5Q8NC7xpIHrAtDeSZpgB/s1600/PZU+-+Zakat.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
KRITERIA ZAKAT TIJARAH 5 (PERDAGANGAN DAN INDUSTRI) selesai<br />
oleh <a href="https://www.facebook.com/pages/Amin-Saefullah-Muchtar/116613611704734" rel="nofollow">Amin Saefullah Muchtar</a><br />
<br />
<h3>
Pengertian Zakat Tijarah </h3>
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa kata tijarah menunjukkan dua pengertian; Pertama, aktivitas jual-beli (dagang). Kedua, komoditas (barang dagangan). Dalam konteks zakat, yang dimaksud dengan zakat tijarah adalah zakat yang berkaitan dengan komoditas bukan aktivitas. Dalam perkataan lain, menzakati mal (barang dagangan) bukan amal (aktivitas dagang). Bila demikian halnya apa yang dimaksud dengan barang dagangan (‘urudh at-tijarah) itu? Imam An-Nawawi mengatakan, “Kekayaan dagang adalah semua yang dimaksudkan untuk diperdagangkan buat pemindahan hak dengan melakukan tukar-menukar barang” Lihat, Fiqhuz Zakat, I:313<br />
<a name='more'></a>Keterangan di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barang perdagangan ialah barang yang disediakan untuk didagangkan, sekalipun tidak memakai modal uang, seperti orang yang mengumpulkan batu atau pasir dari sungai, bila hal itu disediakan untuk didagangkan, maka barang-barang itu termasuk barang dagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya.<br />
<br />
<h4>
* Perbedaan Antara Barang Milik Pribadi Dan Komoditas Dagang</h4>
Yang dimaksud dengan barang milik pribadi ialah semua barang yang dibeli untuk digunakan secara pribadi, bukan untuk diperdagangkan yang dalam ilmu akuntansi dinamakan aset tetap, yaitu yang dibeli oleh seorang pedagang atau pengusaha dengan niat untuk ditahan sebagai alat produksi, seperti mesin, bangunan, mobil, peralatan, areal tanah, perabotan, gudang, rak pajang, meja dan perlengkapan kantor dan lain-lain yang tidak untuk diperjualbelikan. Seluruh benda-benda itu merupakan aset yang tidak wajib dizakati dan tidak termasuk harta zakat.<br />
<br />
Sedangkan komoditas dagang adalah barang-barang yang sengaja dipersiapkan untuk diperjualbelikan yang di dalam istilah akuntansi dinamakan dengan aset berkembang. Yaitu segala sesuatu yang dibeli oleh seorang pedagang atau pengusaha dengan niat untuk diperdagangkan. Seperti barang dagangan, alat-alat, mobil, tanah dan lain-lain. Semua komoditas itu harus dizakati bila telah memenuhi syarat wajibnya.<br />
<br />
<h4>
* Syarat Wajib Zakat Komoditas Dagang</h4>
Syarat wajib zakat komoditas dagang yaitu usaha dan niat. Agar niat dapat dianggap sah harus dikukuhkan ketika pertama kali membeli suatu komoditas. Seandainya seseorang membeli sebuah mobil dengan niat untuk pemakaian pribadi tetapi akan dijual juga bila mendatangkan keuntungan, maka mobil itu tidak termasuk komoditas dagang yang wajib dizakati. Berbeda dengan seandainya ia membeli beberapa unit mobil dengan niat diperdagangkan dan untuk mencari laba, lalu salah satu dipakai sendiri, maka mobil tersebut tetap sebagai komoditas dagang yang wajib dizakati, karena yang dijadikan tolak ukur adalah niat pertama ketika membeli.<br />
<br />
Dengan demikian segala barang yang dibeli dengan niat untuk dimanfaatkan sendiri, tidak dianggap sebagai komoditas dagang hanya karena ingin menjual jika mendatangkan laba. Segala barang yang diniatkan untuk diniagakan tidak akan berubah menjadi barang milik pribadi hanya karena digunakan untuk pemakaian sendiri sewaktu-waktu.<br />
<br />
Namun bila seorang telah membeli suatu barang dengan niat untuk diperdagangkan kemudian sebelum dijual ia merubah niat dan memanfaatkannya buat kepentingan pribadi, maka niat itu telah cukup untuk merubah status barang di atas dari komoditas dagang menjadi barang milik pribadi sehingga tidak wajib dizakati. Begitu juga sebaliknya, jika ia membeli sebuah barang untuk dipakai sendiri kemudian berubah niat untuk diniagakan, maka barang itu wajib dizakati.<br />
<br />
<h4>
Pengertian Zakat Shina’ah (Industri) </h4>
Aktifitas industri lebih mirip dengan perdagangan dibandingkan dengan aktifitas ekonomi lain yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Industri juga tidak terlepas dari pembelian beberapa komoditas yang akan diperjualbelikan. Oleh karena itu padanya diterapkan hukum zakat komoditas dagang.<br />
Adapun badan-badan usaha lain yang hanya menawarkan jasa pengolahan kepada orang lain, maka segala peralatan yang dia gunakan tidak termasuk dalam komoditas dagang, seperti perusahaan-perusahaan kontraktor yang membangun untuk pihak lain. Perusahaan seperti ini termasuk dalam kategori industri walaupun klasifikasi ini tidak banyak digunakan.<br />
<br />
Jadi setiap perusahaan yang bergerak dalam jasa pembuatan untuk pihak lain, seperti perusahaan besi dan baja, bengkel pandai besi dan pengrajin kayu, semua termasuk perusahaan industri. Tetapi jika perusahaan-perusahaan industri itu membeli suatu komoditas atau bahan mentah dengan tujuan untuk dijual kembali setelah diolah menjadi barang jadi, maka barang-barang itu termasuk komoditas dagang yang harus dizakati.<br />
Tamat.Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-57668220475970335182015-03-30T23:06:00.000+07:002015-04-14T00:03:28.585+07:00Fiqih Uang 2<div class="MsoNormal">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7IFSvgGnM_ocsEKn-EIdWiKWn0hP4bd_9EyNXGBkLIPxKHJVKXF0lSp50MwUI9MbkVnn7w2aMoGzVYcOKySWlagf1zZwKCRXM0D9MvPbJgwGMSstBsEe7l6xWC0KJixQ2YwD2uV_3-bjD/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+2.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7IFSvgGnM_ocsEKn-EIdWiKWn0hP4bd_9EyNXGBkLIPxKHJVKXF0lSp50MwUI9MbkVnn7w2aMoGzVYcOKySWlagf1zZwKCRXM0D9MvPbJgwGMSstBsEe7l6xWC0KJixQ2YwD2uV_3-bjD/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+2.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
<span lang="IN" style="font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><span style="background: white;">Oleh: <a href="https://www.facebook.com/pages/Amin-Saefullah-Muchtar/116613611704734" target="_blank">Amin Muchtar</a></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;">Tulisan ini diberi judul <a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-2.html" target="_blank">Fiqih Uang </a>karena tulisannya membahas berbagai hal tentang uang dari mulai deskripsi, penggunaan, sampai kepada tinjauan Islam terhadap uang. Disarankan untuk membuka edisi sebelumnya (<a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-1.html" target="_blank">Fiqih Uang 1</a>) disini. Silahkan disimak.</span></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
</span></div>
<h3>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Definisi Dan Sejarah Uang</span></span></h3>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Dalam pendahuluan kita sudah banyak
mempergunakan kata uang, tetapi apa yang dimaksud dengan uang itu sendiri belum
jelas bagi kita. Dalam praktek sehari-hari terlihat berbagai macam uang, seperti
uang logam, uang kertas pemerintah, uang kertas bank dan lain sebagainya, dan
untuk menjaga salah pengertian kita perlu mengkaji ulang kriteria uang itu.</span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Mengenai kriteria uang, sesungguhnya masih
terdapat perbedaan paham di antara ahli ekonomi. Setiap ahli telah membuat
definisi tersendiri. Meskipun demikian kita tidak perlu memusingkan kepala
untuk memilih definisi mana yang paling tepat. Yang perlu bagi kita adalah,
apakah dengan definisi tersebut kita dapat membayangkan atau menggambarkan apa yang
dimaksud dengan uang. Dengan perkataan lain kita dapat membedakan uang dan yang
bukan uang.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
</span></div>
<h3>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">1. Definisi Uang</span></span></h3>
<h4>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">A. Definisi Umum</span></span></h4>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Sebenarnya banyak sekali definisi uang yang
telah dirumuskan oleh para pakar ekonomi. Berikut ini akan disebutkan beberapa
definisi dari para pakar itu. Menurut R.S. Sayers dalam bukunya “Modern
Banking” (cetakan pertama terbit tahun 1938), definisi uang sebagai berikut
(artinya): "Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar
hutang". Sedangkan Robertson, dalam bukunya “Money”, (cetakan pertama
terbit dalam tahun 1992), definisi uang sebagai berikut (artinya): "Uang
adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang".
A.C. Pigou, dalam bukunya “The Veil of Money” (ditulis sekitar tahun 1950 an),
menyatakan bahwa "Uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan
sebagai alat tukar". Albert Gailort Hart, dalam bukunya “Money, debt and
economic activity”, memberi definisi uang sebagai berikut (artinya): "Uang
adalah kekayaan di mana si pemiliknya dapat melunasi hutangnya dalam jumlah
tertentu pada waktu itu juga". Akhirnya Rollin G. Thomas, dalam bukunya
“Our Modern Banking and Monetary System” (terbitan pertama kali tahun 1957),
memberi definisi hampir tidak berbeda dengan definisi di atas. Ia mengatakan
(artinya): "Uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya
diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa dan pembayar
hutang".</span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
</span></div>
<h3>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Analisis Definisi<span class="apple-converted-space"> </span></span></span></h3>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Berbagai definisi yang telah disebutkan di atas
sebenarnya dapat dikategorikan ke dalam tiga definisi, yaitu :<span class="apple-converted-space"> </span></span></span><br />
<span lang="IN"><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><b>Pertama,</b> definisi yang lebih menekankan pada
peranan uang sebagai alat pembayar atau penukar secara umum. Jadi, uang lebih
dipahami sebagai manifestasi kehendak antar masyarakat dalam pembayaran
transaksi secara umum. Misalnya definisi Robertson dan A.C. Pigou.<span class="apple-converted-space"> </span></span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><b>Kedua</b>, definisi yang lebih menekankan pada
peranan uang sebagai alat pembayar hutang. Jadi, uang lebih dipahami sebagai
manifestasi kehendak antara masyarakat dengan lembaga perbankan dalam
pembayaran transaksi utang-piutang. Misalnya definisi Sayers dan Hart.<span class="apple-converted-space"> </span></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><b>Ketiga,</b> definisi yang berusaha menggabungkan
peranan uang sebagai alat tukar dan alat pembayar hutang. Jadi, uang lebih
dipahami sebagai manifestasi kehendak antar masyarakat di satu sisi, dan antara
masyarakat dengan lembaga perbankan di sisi lainnya. Misalnya definisi uang
menurut Rollin G. Thomas yang disebutnya sebagai segala sesuatu yang siap sedia
dan pada umumnya diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang,
jasa-jasa dan pembayar hutang.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Dengan menelaah seluruh definisi tersebut secara
mendalam, akan kita dapati bahwa secara umum berbagai definisi tersebut lebih
berupa deskripsi realitas uang dalam tataran empirik (praktik), yaitu transaksi
yang dilakukan antar masyarakat maupun antara masyarakat dengan lembaga
perbankan.<span class="apple-converted-space"> </span></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Dengan demikian jelaslah apa yang dimaksudkan
dengan uang dilihat dari aspek peranan uang itu sendiri dalam masyarakat.
Karena itu jika suatu benda sudah memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam
berbagai definisi di atas berarti benda tersebut adalah uang. Barangkali inilah
sebabnya mengapa Walker memberi definisi uang: “Money is what money does”.
Definisi tersebut menunjukkanbahwa semua benda yang melakukan tugas uang adalah
uang.<span class="apple-converted-space"> </span></span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Dalam makalah sederhana ini, dengan tanpa
mengabaikan berbagai definisi di atas serta mengingat peranan atau
fungsi-fungsi uang dalam sesuatu masyarakat, uang dapat didefinisikan sebagai
berikut: “Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima oleh masyarakat sebagai
alat tukar dan sebagai alat pengukur nilai, yang pada waktu bersamaan bertindak
sebagai alat penimbun kekayaan”.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Dengan demikian segala sesuatu yang sudah
memenuhi definisi tersebut kita anggap sebagai uang, baik terbuat dari logam,
kertas maupun benda lainnya. Karena itu barang-barang besar atau kerang, yang
dalam masyarakat primitip tertentu dianggap sebagai uang, tidak kita anggap
sebagai uang. Sebab, meskipun benda-benda tersebut umum dipergunakan sebagai
alat tukar dan sebagai alat pengukur nilai, namun ia tidak dianggap sebagai
alat penimbun kekayaan. Pada umumnya kepemilikan benda-benda tersebut dalam
jumlah yang amat besar dianggap oleh masyarakat primitip memiliki kekuatan gaib
yang lebih besar bukan dianggap memiliki kekayaan yang lebih besar. Pada waktu
itu, orang menganggap bahwa alat penimbun kekayaan itu bukanlah benda-benda
tersebut.</span></span></div>
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
</span></div>
<h4>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">B. Definisi Khusus (Syariat Islam)</span></span></h4>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Dalam kamus al-Maurid dinyatakan bahwa kata
money dalam bahasa Arab berpadanan dengan kata ummalah dan naqd. Menurut Ibnu
Mazhur, naqd secara bahasa berarti al-qabdh (menggenggam, tunai atau cash)
sebalik dari al-nasi-ah (menangguhkan, tempo). Naqd juga berarti memisahkan
Dirham dan mengeluarkan yang palsu darinya. Sedangkan Dirham itu adalah naqd,
yaitu timbangan (standar) nilai yang baik.<span class="apple-converted-space"> </span></span></span><br />
<span lang="IN"><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Sedangkan menurut istilah para ahli fikih naqd
adalah tsaman (nilai barang atau harga) sebalik dari 'arudh (barang). Ibnu
Qudamah al-Hanbali berkata tentang 'arudh, "Yaitu selain tsaman harta
dalam berbagai jenis, dan tsaman adalah nilai harta dan modal pokok perdagangan"
Ibnu al-Hammam al-Hanafi berkata, "Ketahuilah bahwa harta itu terbagi
kepada (1) tsaman (harga) bagaimana pun keadaannya, yaitu Dirham dan Dinar…sama
saja apakah keadaan pembandingnya itu sejenis atau tidak, (2) mabi' (barang)
bagaimana pun keadaannya dan bukan barang dagang sejenis seperti baju dan hewan
" Al-'Aini al-Hanafi berkata, "Al-Arudh sebalik dari Dirham dan Dinar
yang keduanya merupakan nilai sesuatu"<span class="apple-converted-space"> </span></span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
</span></div>
<h3>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Analisis Definisi<span class="apple-converted-space"> </span></span></span></h3>
<span lang="IN">
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Dari berbagai definisi yang telah disebutkan di
atas, sebenarnya dapat dikategorikan ke dalam satu definisi, yaitu lebih
ditekankan pada peranan uang sebagai alat pembayar, penukar, atau pengukur
nilai barang. Jadi, dalam konteks naqd uang lebih dipahami sebagai manifestasi
kehendak antar masyarakat dalam pembayaran transaksi jual-beli. Sedangkan dalam
konteks peranan uang sebagai alat pembayar jasa diistilahkan dengan ummalah.
Adapun dalam konteks peranan uang sebagai alat pembayaran transaksi
utang-piutang antara masyarakat dengan lembaga perbankan tidak diistilahkan secara
khusus, karena waktu itu belum dikenal sistem perbankan.<span class="apple-converted-space"> </span></span></span><br />
<span lang="IN"><br />
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Dengan menelaah seluruh definisi tersebut secara
mendalam, akan kita dapati bahwa secara umum berbagai definisi tersebut lebih
berupa deskripsi realitas uang dalam tataran empirik (praktik), yaitu transaksi
yang dilakukan antar masyarakat. Dengan demikian definisi itu bukan bersifat
syar’i, yaitu yang diambil dari nash-nash syar’i. Begitu pula dengan istilah
Dinar-Dirham. Sehubungan dengan itu Ibnu Taimiyyah mengatakan (artinya),
"Dirham dan Dinar tidak diketahui definisinya, baik secara kodrati maupun
syar'i. Tetapi hal itu dikembalikan kepada adat dan istilah umum, karena semula
keduanya (dbuat) bukan sebagai tujuan pokok, melainkan sebagai standar pengukur
nilai sesuatu yang digunakan mereka dalam bermuamalah…"<span class="apple-converted-space"> </span></span></span><br />
<div class="MsoNormal">
<span lang="IN"><span style="font-family: Tahoma, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333330154419px; line-height: 15.3333320617676px;"><br /></span></span>
<span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Keterangan di atas menunjukkan bahwa syariat
tidak menetapkan definisi uang secara khusus. Karena itu dapat diambil suatu
kesimpulan bahwa pengertian uang dalam masyarakat muslim hakikatnya tidak
berbeda dengan pengertian secara umum dilihat dari aspek peranan uang itu
sendiri dalam masyarakat.</span></span><br />
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;"><br /></span></span>
<span lang="IN"><span style="background-attachment: initial; background-clip: initial; background-color: white; background-image: initial; background-origin: initial; background-position: initial; background-repeat: initial; background-size: initial; font-family: Tahoma, sans-serif; font-size: 10pt; line-height: 115%;">Artikel <a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-2.html">Fiqih Uang</a> ini masih berlanjut. Bersambung ke <a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-3.html" target="_blank">Fiqih Uang 3</a></span></span></div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-6960841748045193342015-03-23T02:10:00.000+07:002015-04-07T11:38:37.996+07:00KRITERIA ZAKAT TIJARAH 4<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_NSd6iGEOtgq4otbtiQJ3qnz9Z77E4-gvrmhCscxvppulFZfapZTb3Wo8E2aTs7vpgIbin4cj9jhEoCKnBhTDdPDqA_a5fk3sND_KKbKT_y_3ZeVFX7kbsTXl5Q8NC7xpIHrAtDeSZpgB/s1600/PZU+-+Zakat.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_NSd6iGEOtgq4otbtiQJ3qnz9Z77E4-gvrmhCscxvppulFZfapZTb3Wo8E2aTs7vpgIbin4cj9jhEoCKnBhTDdPDqA_a5fk3sND_KKbKT_y_3ZeVFX7kbsTXl5Q8NC7xpIHrAtDeSZpgB/s1600/PZU+-+Zakat.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
KRITERIA ZAKAT TIJARAH 4 (PERDAGANGAN DAN INDUSTRI)<br />
oleh <a href="https://www.facebook.com/pages/Amin-Saefullah-Muchtar/116613611704734" rel="nofollow">Amin Saefullah Muchtar</a><br />
<br />
<h3>
Pengertian Tijarah </h3>
Kata tijarah secara bahasa merupakan mashdar (akar kata) bagi tajara – yatjuru. Secara istilah terdapat perbedaan orientasi di antara para ulama dalam mendefinisikan istilah tijarah sebagai berikut:<br />
<h4>
A. Versi ar-Raghib al-Asfahani</h4>
<div style="text-align: right;">
التَّصَرُّفُ فِي رَأْسِ الْمَالِ طَلَبًا لِلرِّبْحِ</div>
“Tijarah adalah mengelola modal untuk mencari laba (keuntungan)”. Al-Mufradat fi Gharib al-Quran, I:178<br />
<a name='more'></a><br />
<h4>
B. Versi al-Jurjani</h4>
<div style="text-align: right;">
عِبَارَةٌ عَنْ شَرَاءِ شَيْءٍ لِيُبَاعَ بِالرِّبْحِ</div>
“Tijarah adalah ungkapan tentang membeli sesuatu untuk dijual karena (mencari) laba” At-Ta’rifat:72<br />
<br />
<h4>
C. Versi Abdur Rauf al-Munawi</h4>
<div style="text-align: right;">
تَقْلِيْبُ الْمَالِ بِالتَّصَرُّفِ فِيْهِ لِغَرْضِ الرِّبْحِ</div>
“Tijarah adalah membalikkan harta dengan mengelolanya dengan tujuan mencari laba” At-Ta’arif:160<br />
<br />
<h4>
D. Versi Dr. Yusuf al-Qardhawi</h4>
<div style="text-align: right;">
هِيَ مَا يُعَدُّ لِلْبَيْعِ وَالسَّرَاءِ بِقَصْدِ الرِّبْحِ</div>
“Tijarah adalah sesuatu yang dipersiapkan untuk jual-beli dengan maksud mencari laba” Fiqhuz Zakat, I: 314<br />
<br />
<h4>
E. Versi Lois Ma’luf</h4>
Kata tijarah mencakup dua pengertian<br />
<div style="text-align: right;">
البَيْعُ وَالشَّرَاءُ لِغَرْض الرِّبْحِ</div>
“Jual-beli dengan tujuan mencari laba”<br />
Dan<br />
<div style="text-align: right;">
مَا يُتَّجَرُ بِهِ</div>
“Sesuatu yang diperdagangkan” Al-Munjid:59<br />
Dari berbagai keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kata tijarah menunjukkan dua pengertian; Pertama, aktivitas jual-beli (dagang). Kedua, komoditas (barang dagangan). Tijarah dalam pengertian aktivitas jual-beli itu diistilahkan pula dengan al-buyu, bentuk jamak dari al-bay'. Sedangkan tijarah dalam pengertian komoditas diistilahkan pula dengan ‘urudh at-tijarah,<br />
Kata tijarah dalam pengertian aktivitas jual-beli digunakan dalam Alquran sebanyak 7 kali antara lain:<br />
<br />
A. Surat an-Nisa:29<br />
<div style="text-align: right;">
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا</div>
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.<br />
<br />
B. Surat al-Baqarah:282<br />
<div style="text-align: right;">
... ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمْ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ</div>
Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.<br />
<br />
Selain itu kata tijarah digunakan pula dalam Alquran sebagai kiasan ganjaran amal shaleh, antara lain<br />
A. Surat as-Shaf:10<br />
<div style="text-align: right;">
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ</div>
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?<br />
<br />
B. Surat al-Baqarah:16<br />
<div style="text-align: right;">
أُوْلَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوْا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَى فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ</div>
Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.<br />
<br />
Selain dengan kata tijarah Alquran menggunakan pula kata al-bai' (mufrad, tunggal). Di dalam Alquran, penyebutan kata bai' diulang sebanyak 7 kali, antara lain:<br />
<br />
A. Surat al-Jumu'ah:9<br />
<div style="text-align: right;">
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ</div>
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.<br />
<br />
B. Surat al-Baqarah:275<br />
<div style="text-align: right;">
...إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...</div>
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.<br />
<br />
Alquran terkadang menggunakan pula kedua kata itu secara bersamaan, seperti pada surat an-Nur:37<br />
<div style="text-align: right;">
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ</div>
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.<br />
<br />
Kata tijarah dalam pengertian aktivitas jual-beli digunakan pula dalam hadis. Di dalam hadis penyebutan kata tijarah diulang ratusan kali, antara lain:<br />
<div style="text-align: right;">
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r خَيْرُ أَعْمَالِكُمْ الْخَزَّازَةُ وَخَيْرُ تِجَارَتِكُمْ الْبَزُّ وَ تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِّزْقِ فِي التِّجَارَةِ وَالْعُشُرُ الْبَاقِي فِي سَائِرِ الأَعْمَالِ</div>
Dari Ali, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Profesi kamu terbaik adalah penjual sutera, bisnis yang terbaik adalah jual kain, dan 90 % rezeki ada pada perdagangan, 10 % ada pada berbagai profesi”. H.r.Ad-Dailami. al-Firdaus bima'tsur al-Khithab, II:176, No. hadis 2879<br />
<br />
<div style="text-align: right;">
عَنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمنِ الأَزْدِيْ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِّزْقِ فِي التِّجَارَةِ وَالْعُشُرُ فِي الْمَوَاشِي</div>
Dari Nuem bin Abdurrahman al-Azdi, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "90 % pintu rezeki itu ada pada perdagangan dan 10 % ada pada peternakan." H.r. Said bin Manshur. Tafsir ad-Durr al-Mantsur, II:495<br />
<br />
Dalam riwayat lain disebutkan<br />
<div style="text-align: right;">
عَلَيْكُمْ بِالتِّجَارَةِ فَإِنَّ فِيْهَا تِسْعَةَ أَعْشَارِ الرِّزْقِ</div>
'Hendaklah kamu kuasai perdagangan, karena 90 % pintu rezeki ada dalam perdagangan”. H.r.Ibrahim al-Harabi. Ihya Ulum al-Din, II:62<br />
<br />
Selain dengan kata tijarah di dalam hadis digunakan pula kata al-bai' (mufrad, tunggal) dan al-buyu'(jamak, plural, banyak). Di dalam hadis, penyebutan kata bai' dan buyu' diulang ratusan kali, antara lain:<br />
<div style="text-align: right;">
قَالَ جَابِرٌ رَضِي اللَّه عَنْه حَرَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ</div>
Jabir berkata, “Nabi mengharamkan jual-beli khamar” H.r.Al-Bukhari, Kitab al-Buyu' bab bai' al-Maitah wal ashnam, No. hadis 2.236<br />
<br />
BersambungUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-12116695281276860652015-03-15T23:02:00.000+07:002015-04-14T00:02:55.914+07:00Fiqih Uang 1<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUAuYfE7IQK_z2fVzTEejwbOpAe8noRvJrsKiwF2mQGnmhBjyCwS7TyGF1liWREj4mejiZLn0kXZtwwkcWY88cuC4txAho5swxOwoV8a7ULHxNGEgiiuv0unm8ghlPjZag9_yjqlQ1SsPI/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+1.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUAuYfE7IQK_z2fVzTEejwbOpAe8noRvJrsKiwF2mQGnmhBjyCwS7TyGF1liWREj4mejiZLn0kXZtwwkcWY88cuC4txAho5swxOwoV8a7ULHxNGEgiiuv0unm8ghlPjZag9_yjqlQ1SsPI/s1600/PZU+-+Fiqih+Uang+1.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
Oleh: <a href="https://www.facebook.com/pages/Amin-Saefullah-Muchtar/116613611704734" target="_blank">Amin Muchtar</a><br />
Tulisan ini diberi judul<a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-1.html"> Fiqih Uang</a> karena tulisannya membahas berbagai hal tentang uang dari mulai deskripsi, penggunaan, sampai kepada tinjauan Islam terhadap uang. Silahkan disimak.<br />
<h2>
Pendahuluan</h2>
Di depan uang 500 juta kita barangkali sulit untuk tertawa. Tapi Jack melakukan itu. Dia tertawa, bahunya berguncang, ketika rivalnya, Richard, menahan mual memakan senampan kecil keju, sesuap-suap. Di sampingnya, Mandy, juga rivalnya, memegangi perut dengan wajah pucat, menahan muntah. Hanya Joe Rogan, pembawa acara, yang juga mengumbar senyum, meski alisnya sesekali terangkat, mengusir rasa jijik. Richard memang menderita. Keju itu, yang dideskripsikan Joe dengan, "dicampur bola mata dan limpa sapi, dan disimpan selama dua tahun, sehingga belatung muncul dan bersarang di dalamnya," terasa begitu menyiksa. Air mata Richard menetes, berkali-kali dia terbatuk dan nyaris muntah, tubuhnya limbung. Tapi, keju menjijikkan itu tetap dia masukkan, sejumput, terus, dimotivasi Joe yang selalu mengingatkan jumlah uang yang akan dia raih jika berhasil menyelesaikan sesi kedua itu. Joe juga memarahi Jack yang seperti mengejek. "Nanti baru kau rasakan ketika giliranmu tiba." Jack tetap tertawa. Richard memang berhasil. Senampan keju itu pun tandas. Dia lalu berjalan ke luar arena, mengorek mulutnya dengan jari, dan memuntahkan seluruh keju busuk itu. Jack tetap tertawa. "Sekarang, 50 ribu dollar makin dekat ke Richard," puji Joe. "Giliranmu Jack. Semoga kau masih bisa tertawa." Jack tersenyum, dengan ringan berjalan ke meja, mengambil nampan keju jatahnya.<br />
<br />
Dilihatnya Richard, Mandy, Joe yang menunggu suapan pertamanya. Tapi, tiba-tiba, Jack membanting nampan itu ke lantai. "Ini sinting! Aku tidak akan pernah mau makan ini. Dan kau Richard, kau orang paling bodoh yang pernah kulihat mau merendahkan harga diri hanya karena uang. Aku jijik berada di sini, aku jijik bersama kalian yang karena uang mau melakukan apa pun!" Berbalik badan, Jack pergi. Joe terdiam. Itu reaksi yang tidak pernah dia bayangkan. Richard, Mandy, mematung beberapa saat. Ucapan Jack barangkali lebih terasa menyakitkan daripada keju busuk itu. Tapi Joe tak boleh membiarkan kesadaran itu menyusup terlalu dalam. Dia segera mencairkan suasana, bertepuk tangan, dengan lugas berkata, "Yeah, kita tidak tahu apa yang ada di kepala Jack. Dia terlalu serius dengan hidupnya. Apa pun itu, dia telah gagal, dan 50 ribu dolar kini tinggal kalian berdua yang akan mendapatkannya. Mandy, giliranmu...." Joe mungkin benar, Jack terlalu serius memaknai "permainan" itu. Bagi Joe yang telah mengampu ratusan episode "Fear Factor", sikap Jack adalah sebuah anomali. Telah dia saksikan puluhan orang yang meski terbatuk, muntah, mual berat sampai meneteskan liur dan airmata, tetap "menikmati" permainan itu. Telah ratusan orang berhasil dia motivasi untuk dapat memakan keju busuk, jus limpa babi busuk berbelatung, dan bola mata sapi, sampai bubur dari campuran empedu ular, isi perut ikan dan zakar sapi. Semuanya berhasil. 50 ribu dolar terlalu sayang untuk hilang hanya karena makanan busuk itu. Joe berbicara atas dasar pengalaman, Jack bukan bagian dari itu. Tawa Jack jadi sebuah keseriusan di matanya.<br />
<br />
<h2>
Cermin Uang</h2>
"Fear Factor" memang cermin tentang sikap manusia yang tak bisa tertawa di depan uang. Sikap yang juga pernah kita temukan dalam "Tantangan" di Indosiar, dan "Fear Factor Indonesia" Di RCTI. Ketika makan kepingan pisau silet, jus cacing tanah-otak sapi mentah, atau jus cabai-cacing, menjadi hal ringan. Tiga juta rupiah di "Tantangan" dan 50 juta rupiah di "Fear Faktor Indonesia" membuat mulut dan perut jadi mungkin mengunyah segalanya. Uang, dengan kekuatan sihirnya, membuat sesuatu yang semula tak terbayangkan dapat dimakan, dengan enteng dikunyah, dimamah. Selebihnya terselip juga rasa bangga, mungkin prestasi.<br />
<br />
Memaknai hal di atas sebagai prestasi dilakukan dengan cerdas oleh "Gong Show" yang tayang setiap Sabtu-Ahad di Trans TV. Di acara itu, melukis dengan lidah, menelan berpuluh telur mentah, memotong rambut dengan api, atau menguyah cabai rawit satu gelas, disambut dengan tepukan dan rasa puas. Ada Arie K Untung yang memandu, detik yang mencatat, dan gong yang menghentikan aksi. Waktu yang tercatat adalah ukuran uang yang didapat. Satu menit mengunyah cabai rawit bernilai Rp 1,2 juta ketika Komeng memukulkan palu ke gong. 42 detik adalah ratusan ribu rupiah, ketika Anya Dwinov atau Ulfa memukul gong.<br />
<br />
Uang adalah hasil akhir, tujuan. Pepatah waktu adalah uang, termanifestasikan dengan tepat di acara ini. Waktu adalah uang, prestasi maknanya pun harus uang. Itulah roh zaman. Penyair Jerman Goethe pun mengakuinya dengan mengatakan, "Kini, uang adalah dewa dunia." Goethe memakai kata "kini" karena dia tahu, pernah dulu, uang bukanlah apa-apa, hanya sekadar alat tukar, sebuah instrumen yang diciptakan untuk membantu dan memudahkan aktivitas manusia.<br />
<br />
Sebagai alat, uang adalah solusi, penyelesai masalah. Kini, peran uang berubah secara drastis, menjadi aktor utama di dalam kehidupan manusia. Uang menjadi roda ekonomi. Perputaran ekonomi diukur dari perputaran uang. Bahkan, kini dunia pun berputar dan berporos dari uang. Tak heran kalau sosiolog Jerman Georg Simmel melihat uang sebagai manifestasi totalitas kehidupan manusia. Melalui buku The Philosophy of Money Simmel melihat uang berimplikasi pada kehidupan manusia secara luas, membentuk dan mempengaruhi budaya.<br />
<br />
Jika ketika hanya berfungsi sebagai alat tukar uang adalah solusi, kini sebaliknya. Uang yang telah menjadi tujuan hidup, lebih disarati masalah. Uang sebagai tujuan mengubah pola pandang masyarakat, mengubah struktur pergaulan, pola komunikasi, dan nilai-nilai. Nilai pertemanan bahkan dapat diukur dari uang yang seseorang rela utangkan. Uang adalah mata ketiga, yang membuat kita dapat melihat realitas yang semula tak terbayangkan. Hidup yang mungkin tampak jadi lebih indah, atau mengerikan. Uang membuat waktu terasa lebih cepat, dan hidup menjadi begitu padat, ringkas, sekaligus serius.<br />
<br />
Dalam kehidupan modern uang bukan hanya menjadi alat tukar sederhana di pasar-pasar becek. Uang menyusup dalam panggung politik kenegaraan, sebab ternyata negara juga bergantung pada uang. Para pengelola negara memakai uang dalam merebut jabatan. Fitrahnya, berpolitik memang bukan urusan uang, melainkan urusan ’sosial’ membuat kebijakan yang bijak. Tapi kenyataannya, urusan politik tidak semulia digambarkan buku-buku pedoman pendidikan. Urusan politik juga urusan transaksi para pemulung uang. Bukan hanya itu, urusan politik antarnegara juga bergerak dalam soal uang. Perang-perang modern yang terus berlangsung tiada lepas dari urusan ekonomi di mana uang sangat dominan berperan.<br />
<br />
Uang memang benda mati. Namun ternyata ia bisa mengendalikan hidup manusia. Ini bisa terjadi jika manusia lupa akan fungsi dan peran uang yang sesungguhnya. Dalam konteks inilah Islam telah memperingatkan agar manusia tidak tergiur oleh kegemerlapan uang, atau diperbudak olehnya sehingga menjadikan seseorang lupa akan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi. Islam juga mengingatkan kita agar sadar bahwa uang ternyata bukan sekadar alat tukar, bukan pula satu-satunya benda yang menentukan kehidupan seseorang, sehingga kesalahan memahami apa itu uang bisa berakibat langkah hidup seseorang menjadi fatal.<br />
<br />
Sehubungan dengan unsur fungsi dan nilai uang itulah Islam menyambut baik kehadiran uang. Pada hakikatnya pandangan Islam terhadap uang dan harta amat positif. Manusia diperintahkan Allah untuk mencari rezeki bukan hanya yang mencukupi kebutuhannya, tetapi Alquran memerintahkan untuk mencari apa yang diistilahkannya fadhl Allah, yang secara harfiah berarti "kelebihan yang bersumber dari Allah". Salah satu ayat yang menunjuk ini adalah:<br />
<br />
<div style="text-align: right;">
فَإِذَا قُضِيَتْ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</div>
Apabila kamu telah selesai shalat (Jumat) maka bertebaranlah di bumi, dan carilah fadhl (kelebihan/rezeki) Allah. dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. Q.s. Al-Jumu'ah:10<br />
<br />
Meskipun demikian, apresiasi positif itu tampaknya belum dipahami secara luas di kalangan masyarakat, mengingat masih minimnya pembahasan tentang uang dalam pandangan Islam. Tulisan ini, setidaknya dapat memenuhi harapan tersebut, sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh tentang masalah fungsi dan pengaruh uang dalam kehidupan serta bagaimana Islam memandang persoalan itu. Selamat membaca, dan menikmati uang dengan cara yang lain.<br />
<br />
Artikel Fiqih Zakat ini masih berlanjut. Bersambung <a href="http://pzu-cianjur.blogspot.com/2015/04/fiqih-uang-2.html" target="_blank">Fiqih Uang 2</a>.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-77873509204322282042015-03-03T02:07:00.000+07:002015-04-07T11:38:38.936+07:00KRITERIA ZAKAT TIJARAH 3<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_NSd6iGEOtgq4otbtiQJ3qnz9Z77E4-gvrmhCscxvppulFZfapZTb3Wo8E2aTs7vpgIbin4cj9jhEoCKnBhTDdPDqA_a5fk3sND_KKbKT_y_3ZeVFX7kbsTXl5Q8NC7xpIHrAtDeSZpgB/s1600/PZU+-+Zakat.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_NSd6iGEOtgq4otbtiQJ3qnz9Z77E4-gvrmhCscxvppulFZfapZTb3Wo8E2aTs7vpgIbin4cj9jhEoCKnBhTDdPDqA_a5fk3sND_KKbKT_y_3ZeVFX7kbsTXl5Q8NC7xpIHrAtDeSZpgB/s1600/PZU+-+Zakat.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
KRITERIA ZAKAT TIJARAH 3 (PERDAGANGAN DAN INDUSTRI)<br />
oleh<a href="https://www.facebook.com/pages/Amin-Saefullah-Muchtar/116613611704734" rel="nofollow"> Amin Saefullah Muchtar</a><br />
<br />
<h3>
Perbedaan Antara Zakat, Infak, dan Shadaqah</h3>
Dalam penjelasan tentang makna terminologis dari zakat, kita telah mengetahui bahwa zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu. Adapun infak yaitu mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Infak wajib di antaranya kafarat, nadzar, zakat dll. <br />
<a name='more'></a>Infak sunnah diantaranya infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam dll. Dalam pengertian yang umum infaq sering juga diartikan sebagai menafkahkan atau membelanjakan harta, baik di jalan Allah maupun di Jalan Syetan. Tetapi yang dimaksudkan dengan anjuran berinfaq adalah tentunya yang di jalan Allah baik yang sunnah maupun yang wajib. Adapun shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non materi. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda: "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma'ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah". Termasuk juga menurut Hadis Nabi, senyum yang tulus ikhlas dan katakata yang baik itu sebagai satu bentuk shadaqah.<br />
<br />
Demikian pula memberikan kebahagiaan kepada orang lain dalam bentuk apapun yang diridhai Allah adalah perbuatan shadaqah. Dengan demikian secara umum shadaqah bermakna semua kebijkan atau kebaikan yang dilandasi keikhlasan. Shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shidq) iman seseorang. Oleh karena itu Allah swt menggabungkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan adanya pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan. Disebutkan dalam surat Al-Lail ayat 5-10 artinya: "Adapun orang yang memberikan (hartanya dijalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya (jalan) yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami menyiapkan baginya (jalan) yang sukar".<br />
<br />
<h4>
Status Hukum Zakat</h4>
Zakat adalah ibadah mahdhah yang status hukumnya sama dengan salat. Hal ini berdasar kepada ayat-ayat yang senantiasa menggandengkan zakat dengan salat pada ayat yang sama, tanpa pemisahan hukumnya, seperti:<br />
<div style="text-align: right;">
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ</div>
“Dirikanlah oleh kalian salat dan keluarkanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”. Q.s. Al-Baqarah : 43<br />
<br />
<div style="text-align: right;">
وَجَعَلْنَاهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ</div>
“Dan kami jadikan mereka ketua-ketua yang memimpin manusia dengan perintah kami, dan kami wahyukan kepada mereka perbuatan-perbuatan baik yang mendirikan salat dan mengerluarkan zakat dan mereka orang-orang yang beribadah kepada kami”. Q.s. Al-Anbiya : 73<br />
<br />
<div style="text-align: right;">
وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا</div>
“Dan ia jadikan aku orang berbakti dimana saja aku berada dan ia wajibkan aku sembahyang dan zakat selama aku hidup”. Q.s. Maryam : 31<br />
<br />
<div style="text-align: right;">
وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا</div>
“Dan ia menyuruh ahlinya mendirikan salat dan mengelurkan zakat dan adalah ia seorang yang diridhai tuhannya”. Q.s. Maryam : 55<br />
<br />
Dan masih banyak ayat-ayat lainnya, selain itu hadis-hadis sebagai berikut:<br />
<div style="text-align: right;">
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ r فَقَالَ دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَالَ تَعْبُدُ اللهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ وَتَصُومُ رَمَضَانَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا فَلَمَّا وَلَّى قَالَ r مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا- رواه البخارى-</div>
“Dari Abi Hurairah ra. sesungguhnya orang Arab kampung datang kepada Nabi saw. lalu dia bertanya: tunjukanlah kepadaku atas amal yang apabila aku mengamalkannya aku masuk surga, Rasulullah menjawab: engkau beribadah kepada Allah, tidak menyekutukannya sedikitpun dan engkau mendirikan salat makhtubah dan engkau tunaikan zakat mafrudhah dan engkau melaksanakan shaum Ramadhan, ia berkata: demi Allah, aku tidak akan menambah ini, dan ketika ia berlalu, Nabi saw. berkata: siapa yang menggembirakan melihat seorang laki-laki dari ahli surga, lihatlah laki-laki ini”. H.r. Al-Bukhari<br />
<br />
Dalam hadis lain dari Abu Hurairah:<br />
<div style="text-align: right;">
لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ r وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ t وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنَ الْعَرَبِ فَقَالَ عُمَرُ t كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ r أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ فَمَنْ قَالَهَا فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ فَقَالَ وَاللهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللهِ r لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا قَالَ عُمَرُ t فَوَاللهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ قَدْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ t فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ</div>
“Ketika wafat Rasululah saw. dan adalah Abu Bakar, lalu kufurlah orang-orang yang kufur dari kalangan Arab, Umar berkata: bagaimana kau menerangi orang, padahal Rasulullah telah mengatakan, aku diperintah untuk menerangi orang-orang sampai mereka mengatakan: Laa ilaaha Illallah, barang siapa yang mengatakannya, maka ia telah terpelihara dariku hartanya dan jiwanya, kecuali dengan haqnya, sedang hisabnya tanggungan Allah, maka Abu Bakar berkata: demi Allah, pasti akan aku perangi orang yang memisahkan antara salat dan zakat, karena sesungguhnya zakat itu karena sesungguhnya zakat itu hak harta, demi Allah kalaulah mereka tidak mau menyerahkannya kepada Rasulullah saw., pasti aku akan memerangi mereka atas penolakannya itu’, Umar berkata, “Demi Allah, hal itu bukanlah kecuali Allah telah membuat terang pada Abu Bakar ra. lalu aku mengetahuinya bahwa dia itu benar”. H.r. Al-Bukhari<br />
<br />
Berdasarkan ayat-ayat dan hadis-hadis di atas jelaslah bahwa zakat adalah ibadah mahdhah yang sederajat dengan salat dan tidak bisa dipisahkan.<br />
<br />
BersambungUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-52867415100577194362015-02-20T02:04:00.000+07:002015-04-07T11:38:39.335+07:00KRITERIA ZAKAT TIJARAH 2<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_NSd6iGEOtgq4otbtiQJ3qnz9Z77E4-gvrmhCscxvppulFZfapZTb3Wo8E2aTs7vpgIbin4cj9jhEoCKnBhTDdPDqA_a5fk3sND_KKbKT_y_3ZeVFX7kbsTXl5Q8NC7xpIHrAtDeSZpgB/s1600/PZU+-+Zakat.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_NSd6iGEOtgq4otbtiQJ3qnz9Z77E4-gvrmhCscxvppulFZfapZTb3Wo8E2aTs7vpgIbin4cj9jhEoCKnBhTDdPDqA_a5fk3sND_KKbKT_y_3ZeVFX7kbsTXl5Q8NC7xpIHrAtDeSZpgB/s1600/PZU+-+Zakat.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
KRITERIA ZAKAT TIJARAH 2 (PERDAGANGAN DAN INDUSTRI)<br />
oleh <a href="https://www.facebook.com/pages/Amin-Saefullah-Muchtar/116613611704734" rel="nofollow">Amin Saefullah Muchtar</a><br />
<br />
Kata zakat, seperti telah dijelaskan di atas, memainkan dua fungsi penting. Pertama, ia mensucikan hati atau jiwa si pemberi dari kejahatan-kejahatan sifat kikir dan sebagai gantinya mendorong pemberian sedekah dan mengeluarkan barang atau harta yang baik. Orang yang betul-betul mengerti arti penting zakat akan bersifat sangat rendah hati dan takwa. Mereka akan melaksanakan segala hal yang baik di dunia ini hanya untuk menyenangkan Tuhan dan tidak akan pernah merasa tinggi hati lantaran perbuatan-perbuatan baiknya. Semuanya ini tercakup dalam perkataan zakat.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Kedua, ia akan mengantarkan suatu komunitas menuju perkembangan yang sehat. Zakat dapat mencegah segala pengaruh yang bersifat penghalang dan mendorong orang untuk ikut membantu mencapai kemajuan dalam bidang ekonomi. Dengan menjadikan zakat sebagai suatu kewajiban bagi setiap Muslim yang kaya agar menzakati harta kekayaannya, barang-barang komersial dan lain-lain, maka zakat sebenarnya sekaligus menjadi suatu rangsangan yang sangat kuat pada orang-orang untuk menginvestasikan modal mereka agar dapat berkembang dan dengan demikian akan meningkat seluruh kekayaan masyarakat. Kedua tujuan ini, pensucian jiwa dan pertumbuhan ekonomi, tercakup dalam kata zakat.<br />
<br />
Selanjutnya, apabila perkataan zakat mengacu pada pensucian, maka ia mengandung dua pengertian,pertama, kata tersebut mengacu pada harta yang dinafkahkan untuk mendapatkan atau mencapai kesucian dan keutamaan jiwa. Kedua, ia menunjuk pada tindakan aktual pensucian. Orang yang membayar zakat sesungguhnya melaksanakan tindakan pensucian. Dalam arti ini, tindakan pensucian tidaklah terbatas hanya pada pembayaran zakat materi, tetapi juga mencakup pensucian jiwa, pensucian karakter, pensucian kehidupan, pensucian harta kekayaan dan sesungguhnya pensucian seluruh aspek kehidupan manusia.<br />
<br />
Lagi pula, zakat tidaklah terbatas pada pensucian kehidupan diri seseorang, tetapi meluas di segala lingkup dan mencakup kehidupan seseorang yang berhubungan dengannya. Dengan kata lain, itu berarti bahwa orang yang membayar zakat adalah orang yang sesungguhnya melakukan pekerjaan pensucian.<br />
<br />
Pertama, mereka mensucikan diri mereka sendiri, dan kemudian mereka membantu orang-orang lain untuk mencapai kesucian. Dengan demikian, mereka menumbuhkan kualitas kemanusiaan yang benar di dalam diri mereka dan kemudian berusaha membantu kualitas tersebut tumbuh dalam diri orang lain. Fungsi zakat ini digambarkan di beberapa tempat dalam Alquran al-Qur’an.<br />
<br />
Pada surat al-A’la:14, ditunjukkan sebagai berikut:<br />
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى<br />
“Sesungguhnya menanglah orang yang suci (hati)”<br />
<br />
Sedangkan pada surat al-Syams:9-10 dikatakan:<br />
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا # وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا<br />
“Sesungguhnya telah menanglah orang yang membersihkan (jiwanya). Dan merugilah orang yang mengotorinya”<br />
<br />
Zakat berarti membuat sesuatu meningkat dan berkembang. Sementara dassa ha berarti menyembunyikan atau “menguburnya” dan tidak tidak membiarkannya berkembang. Dengan demikian, yang pertama mensucikan dan membantu proses pertumbuhan, sementara yang kedua mencegah pertumbuhan tersebut dan menyebabkan sesuatu terhenti dan rusak. Penggunaan kedua kata tersebut benar-benar menunjukkan bahwa indera yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan, pengembangan dan penyempurnaan dianugerahkan pada setiap orang; sebagian orang membuatnya tumbuh dan berkembang melalui pemanfaatan dan pengembangan yang layak, sementara yang lainnya membuatnya terhenti dan layu dengan membiarkannya tetap digunakan, tidak berkembang dan terkubur, sebab tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan mereka.<br />
<br />
Sedangkan secara istilah para ulama fikih telah menjelaskan pengertian zakat sebagai berikut:<br />
الزَّكَاةُ : إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ لِمُسْتَحِقِّهِ<br />
“Zakat adalah mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiqnya”.<br />
<br />
BersambungUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-63688645709246022682015-02-10T02:02:00.000+07:002015-04-07T11:38:40.344+07:00KRITERIA ZAKAT TIJARAH 1<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_NSd6iGEOtgq4otbtiQJ3qnz9Z77E4-gvrmhCscxvppulFZfapZTb3Wo8E2aTs7vpgIbin4cj9jhEoCKnBhTDdPDqA_a5fk3sND_KKbKT_y_3ZeVFX7kbsTXl5Q8NC7xpIHrAtDeSZpgB/s1600/PZU+-+Zakat.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_NSd6iGEOtgq4otbtiQJ3qnz9Z77E4-gvrmhCscxvppulFZfapZTb3Wo8E2aTs7vpgIbin4cj9jhEoCKnBhTDdPDqA_a5fk3sND_KKbKT_y_3ZeVFX7kbsTXl5Q8NC7xpIHrAtDeSZpgB/s1600/PZU+-+Zakat.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
KRITERIA ZAKAT TIJARAH 1 (PERDAGANGAN DAN INDUSTRI)<br />
oleh <a href="https://www.facebook.com/pages/Amin-Saefullah-Muchtar">Amin Saefullah Muchtar</a><br />
<h3>
Pengertian dan Fungsi Zakat</h3>
Kata zakat secara bahasa berarti tumbuh, mensucikan atau memperbaiki. Kata itu mengacu pada kesucian diri yang diperoleh setelah pembayaran zakat dilaksanakan. Itulah kebaikan hati yang dimiliki seseorang manakala ia tidak bersifat kikir dan tidak mencintai harta kekayaannya semata-mata demi harta itu sendiri.<br />
<a name='more'></a>Harta kekayaan memang disukai oleh setiap orang dan setiap orang mencintai kekayaannya serta sumber-sumber kekayaan lainnya, akan tetapi orang yang menafkahkan harta kekayaan ini untuk orang lain akan memperoleh kebajikan dan kesucian. Inilah pertumbuhan dan kebaikan yang sejati, yang ia peroleh dengan membayar sumbangan wajib yang dipungut atas kekayaannya dalam bentuk zakat. Aspek spiritual inilah yang menyebabkan zakat tidak diberlakukan atas non-Muslim. Sebab mereka tidak boleh dipaksa untuk melaksanakan tindakan ibadah apa pun yang diperintahkan oleh Islam. Aspek ini digambarkan di dalam surat al-Taubah:103<br />
<br />
<div style="text-align: right;">
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ</div>
“Ambillah sedekah dari harta mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka”<br />
Penerimaan zakat oleh Nabi dari penduduk yang dibicarakan di sini merupakan suatu tindakan pensucian dari dosa yang terkandung dalam harta kekayaan. Kata zakat itu sendiri menunjukkan bahwa harta kekayaan yang tidak dibelanjakan dengan cara bijaksana atas diri seseorang atau orang lain akan melahirkan kejahatan (dengan mendorong industri-industri yang tidak produktif, bermewah-mewah serta menciptakan persaingan dan pertarungan antar kelas) dalam masyarakat. Hanya apabila harta kekayaan dibelanjakan untuk hal-hal yang baiklah, maka ia dapat menumbuhkan dan mensucikan masyarakat dari kejahatan-kejahatannya (dengan mendorong pengembangan industri yang sehat, bermanfaat dan produktif).<br />
<br />
Dalam surat al-Baqarah:265 dikatakan:<br />
<div style="text-align: right;">
وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ</div>
Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.<br />
<br />
Dapat dikatakan di sini bahwa Alquran telah mempergunakan kata-kata sadaqat, anfaq, dan zakat, sebagai pemberian pada orang lain. Sesungguhnya ketiganya merupakan aspek dari satu hal yang sama; tujuan sesungguhnya adalah melatih moral serta mensucikan jiwa manusia. Dua aspek yang pertama, yaitu sedekah dan infaq, bersifat bebas pilih, akan tetapi yang terakhir yaitu zakat adalah wajib bagi setiap Muslim. Dalam ayat tersebut dijelaskan tentang perumpamaan orang yang berhasil memanen buah dari pengorbanan-pengorbanan yang mereka lakukan (demi kebaikan masyarakat). Tindakan mereka menafkahkan hartanya untuk kebaikan telah ditunjukkan dalam ayat Alquran di atas sebagai menafkahkan harta kekayaan demi memperoleh keridlaan Allah dan untuk memperkuat jiwa mereka. Ini dengan jelas memberikan indikasi bahwa harta yang dinafkahkan demi kebaikan orang banyak tanpa mengharapkan suatu imbalan apa pun, mempunyai arti yang sangat signifikan. Sesungguhnya, zakat dinamakan demikian karena ia dapat membantu mensucikan jiwa manusia (dari sifat keakuan, kekikiran, dan cinta akan harta).<br />
<br />
Dengan demikian berarti membuka jalan untuk pengembangan dan perbaikan yang selanjutnya (melalui pengeluaran bagi orang lain). Zakat bukan semata-mata amal, akan tetapi suatu langkah yang perlu bagi kemajuan manusia. Orang kaya, dengan membantu anggota masyarakat miskin sesungguhnya telah menolong diri mereka sendiri. Mereka enggan untuk membantu membangun umat manusia. Dengan kata lain, mereka meninggalkan jalan utama kemajuan manusia dan tersesat pada jalan-jalan kecil yang tidak terhitung jumlahnya yang buntu serta sia-sia. Mereka tidak menghendaki jiwa mereka disucikan dari kejahatan yang terkandung dalam kemewahan. Pembayaran zakat merupakan ketaatan yang sejati pada Allah dan hasilnya akan tampak dalam karakter dan relasi orang-orang yang melakukan pemberian seperti itu.<br />
<br />
Bersambung...Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-17769301405952596092015-01-15T02:50:00.003+07:002015-04-06T03:36:40.746+07:00Kedudukan Hukum Zakat Profesi (1)<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihg8aVCvF6kcyHJnQjrsFSpSvmw_2fPpcG1elyV1iCfBBcXXj4H0Gzsz5NTcRIw_0GFykxd7Q4YtDWgKrm-Wb1_7ow9j0CFrrFyI6KGKnHLt8Ym_ojipSFIDWiw56ymz91Yl1q2Q1-JWsX/s1600/PZU+-+Profesi.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihg8aVCvF6kcyHJnQjrsFSpSvmw_2fPpcG1elyV1iCfBBcXXj4H0Gzsz5NTcRIw_0GFykxd7Q4YtDWgKrm-Wb1_7ow9j0CFrrFyI6KGKnHLt8Ym_ojipSFIDWiw56ymz91Yl1q2Q1-JWsX/s1600/PZU+-+Profesi.jpg" height="184" width="320" /></a></div>
<b>Pengertian Pendapatan Profesi</b><br />
Yang dimaksud dengan profesi adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Lihat, KBBI Versi 1.1.<br />
<br />
Sedangkan jasa adalah (1) perbuatan yg baik atau berguna dan bernilai bagi orang lain, negara, instansi, dsb; (2) perbuatan yg memberikan segala sesuatu yg diperlukan orang lain; layanan; servis; (3) aktivitas, kemudahan, manfaat, dsb yg dapat dijual kpd orang lain (konsumen) yg menggunakan atau menikmatinya. Lihat, KBBI Versi 1.1.<br />
<br />
<a name='more'></a>Dalam pandangan Syekh Prof. Dr. Yusuf al-Qardhawi dan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili jasa diklasifikasikan menjadi dua bagian: (1) al-‘amal a-hurr (jasa bebas), yaitu tidak ada ikatan (kontrak) dengan negara atau swasta, seperti jasa profesi dokter, insinyur, pengacara, tukang jahit, tukang kayu dan sebagainya; Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, dan (2) al-‘amal al-muqayyad, yaitu jasa yang ada ikatan (kontrak) dengan negara atau perusahaan sehingga mendapat imbalan tetap bulanan. Begitu pula jasa lainnya seperti jasa angkutan, hasil sewaan, dan sebagainya. Lihat, Fiqh az-Zakat, hal. 52; dan al-Fiqh al-Islami wa adillatuh, III:294<br />
Pendapatan atau penghasilan dari kedua macam pekerjaan itu dikenal dalam istilah fiqih dengan al-mal al-mustafad (harta penghasilan), al-‘atha (gaji), ratibah (gaji), dan al-‘umalah (tunjangan).<br />
<br />
<b>Pandangan Ulama Tentang Hukum Zakat Profesi</b><br />
Masalah zakat profesi sejak kemunculannya sampai saat ini tidak henti-hentinya diperbincangkan para ulama. Pada dasarnya perbincangan itu berangkat dari perbedaan persepsi yang muncul tentang status zakat itu sendiri, yaitu (1) Zakat adalah ibadah mahdhah, (2) Zakat bukan ibadah mahdhah melainkan muamalah atau ‘adat.<br />
<br />
<b>1. Zakat Ibadah Mahdhah</b><br />
Yang berpendapat bahwa zakat itu termasuk ibadah mahdhah beragumentasi antara lain:<br />
<i>1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Zakat termasuk rukun Islam,</i><br />
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِاللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرَ الرَّأْسِ يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُولُ حَتَّى دَنَا فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلاَمِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ رَسُولُ اللهِ ص وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ قَالَ لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الزَّكَاةَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لاَ إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ. رواه البخاري<br />
Dari Thalhah bin Ubaidullah, ia berkata, “Seorang lelaki penduduk Najd datang kepada Rasulullah saw. dengan rambut kusut. Terdengar keras suaranya, tapi tidak difahami apa yang dikatakannya, sehingga ketika mendekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Rasulullah saw. menjawab, ‘Lima salat sehari semalam.’ Ia bertanya, ‘Apakah bagiku ada kewajiban yang lainnya’ Beliau menjawab, ‘Tidak ada, kecuali kamu hendak mengerjakan yang sunat’ Rasulullah bersabda, ‘Dan saum Ramadhan’ Ia bertanya, ‘Apakah bagiku ada kewajiban yang lainnya’ Beliau menjawab, ‘Tidak ada, kecuali kamu hendak mengerjakan yang sunat’ Selanjutnya Rasulullah saw. menerangkan kepadanya tentang kewajiban zakat. Ia bertanya, ‘Apakah bagiku ada kewajiban yang lainnya’ Beliau menjawab, ‘Tidak ada, kecuali kamu hendak mengerjakan yang sunat’.” Thalhah berkata, “Orang itu pergi seraya mengatakan, ‘Demi Allah, aku tidak akan menambah dan mengurangi ketentuan ini.’ Rasulullah saw. bersabda, “Berbahagialah dia jika benar” H.r. Al-Bukhari<br />
<br />
Jawaban Rasulullah saw.: “tidak, kecuali engkau hendak mengerjakan sunat”. Ini artinya zakat telah diterangkan secara rinci dan jelas sehingga orang itu bertanya tentang kewajiban zakat lainnya.<br />
<br />
b. Zakat di dalam Alquran penyebutannya seringkali digandengkan dengan salat tanpa pemisahan hukumnya, antara lain:<br />
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ.<br />
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku. Q.s. Al-Baqarah:43<br />
<br />
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوْا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Q.s. Al-Baqarah:277<br />
<br />
Pada penyebutan itu tidak ditemukan qarinah (indikator) yang memalingkan tekanan hukum zakat dan dibedakannya dari salat.<br />
<br />
Ayat-ayat dan hadis di atas menunjukkan bahwa kedudukan zakat dan salat sama-sama ibadah mahdhah. Itu sebabnya para ulama menetapkan ta’rif sebagai berikut :<br />
إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ لِمُسْتَحِقِهِ.<br />
Mengeluarkan bagian yang khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiknya.<br />
<br />
Definisi di atas menunjukkan bahwa aturan zakat itu telah ditentukan oleh Islam, baik harta yang wajib dizakati, prosentasenya, nisabnya dan juga mustahiqnya. Kita tidak punya otoritas untuk menambah atau mengurangi aturan yang telah ditentukan itu. Sebagai perbandingan, seseorang yang mempunyai emas sebagai perhiasan wajib mengeluarkan zakatnya, walaupun hanya seberat satu gram. Sedangkan yang mempunyai kuda tidak dituntut mengeluarkan zakat, walaupun harga kuda lebih mahal daripada satu gram emas. Demikian pula halnya, orang kafir yang fakir tidak boleh diberi zakat sekalipun ia tetangga atau sangat membutuhkan. Sedangkan amilin sekalipun ia kaya boleh menerima zakat.<br />
<br />
Selain itu, banyak jenis harta yang di zaman Nabi saw. sudah ada dan sampai sekarang tetap ada, tapi tidak kita ketemukan ketentuan zakatnya, misalnya: (a) Mutiara, marjan (permata), baik dulu maupun sekarang nilai atau harganya sudah lebih mahal daripada emas dan perak yang ada ketentuan zakatnya, (b) Binatang seperti kuda, keledai dan ayam, sudah ada dan dipelihara, semuanya berbeda dengan unta, sapi dan kambing yang ada ketentuan zakatnya.<br />
Berdasarkan persepsi ini, maka zakat profesi tidak disyariatkan. Dengan perkataan lain, pendapatan profesi tidak terkena zakat.<br />
<br />
<i>2. Zakat Bagian dari Mu'amalah</i><br />
Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat itu sebenarnya bukan masalah ta’abudi, bahkan lebih dekat kepada mu’amalah atau adat, sehingga berlaku qiyas (analogi), yaitu menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dalilnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan dalil karena ada persamaan 'illat (penyebab berlakunya hukum) antara kedua kejadian atau peristiwa itu. Misalnya hukum minum bir (disebut far’un) sama dengan hukum minum khamar (disebut aslun), yaitu haram (disebut hukum asal), karena keduanya sama-sama memabukan (disebut ilat hukum).<br />
<br />
Berdasarkan qiyas tersebut ketentuan zakat tidak terbatas atas harta-harta tertentu yang ada di zaman Rasul saja, dan berlaku pula untuk penghasilan seperti halnya gaji, profesi atau sewaan gedung-gedung yang hasilnya melebihi nisab zakat pertanian. Karena menurut mereka, yang dianggap ‘illah (penyebab berlakunya hukum) dalam zakat itu adalah an-nama’u (harta yang berkembang) sesuai dengan arti zakat itu sendiri. Paling tidak demikian pandangan Syekh Dr. Yusuf Qordhawi. Lebih dari itu beliau mengatakan bahwa masalah zakat itu lebih tepat ditempatkan dalam fiqih mali (kehartaan) danijtima’i (kemasyarakatan), bukan pada bab ibadah mahdhah seperti salat dan shaum.<br />
Argumentasi zakat profesi disyariatkan<br />
<br />
Menurut para ulama masa kini, antara lain Dr. Muhamad Abu Zahrah, Dr. Abdurrahman Hasan, Dr. Abdul Wahab Khallaf, Dr. Yusuf al-Qardhawi dan Dr. Wahbah al-Zuhaili, jasa-jasa tersebut di atas tidak terlepas dari kewajiban zakat, berdasarkan pemahaman terhadap keumuman makna yang terkandung dalam Al-Qur’an dan hadis berikut:<br />
<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Surat Al-Baqarah ayat 267:<br />
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنْ الأَرْضِ… البقرة: 267.<br />
Wahai orang-orang yang beriman, nafakahkanlah sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…Q.s. Al-Baqarah : 267<br />
Ayat tersebut berlaku umum meliputi hasil usaha manusia yang diperoleh secara halal yang dikenal pada setiap kurun waktu.<br />
<br />
2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span> Surat At-Taubah ayat : 103<br />
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ … التوبة : 103<br />
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka … (Q.s. At-Taubah ayat : 103)<br />
<br />
3.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Hadis-hadis Rasul tentang zakat atas harta penghasilan, antara lain<br />
a. Dari Abu Musa al-Asy’ari, dari Nabi saw., beliau bersabda:<br />
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ فَقَالُوا يَا نَبِيَّ اللَّهِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ قَالَ يَعْمَلُ بِيَدِهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ قَالُوا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ قَالَ يُعِينُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ قَالُوا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ قَالَ فَلْيَعْمَلْ بِالْمَعْرُوفِ وَلْيُمْسِكْ عَنْ الشَّرِّ فَإِنَّهَا لَهُ صَدَقَةٌ<br />
“Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat (shadaqah). Mereka bertanya, ‘Hai Nabi Allah, bagaimana jika ia tidak punya?’ Nabi menjawab, ‘Hendaklah ia bekerja dengan tenaganya. Maka akan memberi manfaat untuk dirinya dan dapat mengeluarkan zakat.” Mereka bertanya lagi, ‘Bagaimana jika ia tidak bisa?’ Nabi menjawab, ‘Menolong orang yang membutuhkan lagi menderita’ Mereka bertanya lagi, ‘Bagaimana jika ia tidak bisa?’ Nabi menjawab, ‘berbuat baiklah dan menahan diri dari kejahatan, karena hal itu menjadi shadaqah baginya “ H.r. Al-Bukhari. Kitab az-Zakah, bab ‘Ala kulli Muslim shadaqah, Shahih al-Bukhari, II:143<br />
<br />
b. Dari Ibnu Umar<br />
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ<br />
"Rasulullah s.a.w. bersabda, "Siapa yang memperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakatnya sampai lewat setahun di sisi Tuhannya." H.r. Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi syarh Ibn al-‘Arabi, III:125-126.<br />
<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Atsar (fatwa) para sahabat dan tabi’in, antara lain<br />
a. Ibnu Abbas<br />
Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan. Kata Ibnu Abas,<br />
يُزُكِّيْهِ يَوْمَ يَسْتَفِيْدُهُ<br />
"Ia mengeluarkan zakatnya pada hari memperolehnya." Lihat, Al-Amwal, hal. 413<br />
Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah dari Ibnu Abbas (al-Mushannaf, III:160)<br />
<br />
b. Ibnu Mas’ud<br />
Abu Ubaid meriwayatkan pula dari Hubairah bin Yaryam,<br />
كَانَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ يُعْطِيْنَا الْعُطَاءَ فِي زُبُلٍ صِغَارٍ ثُمَّ يَأْخُذُ مِنْهُ الزَّكَاةَ<br />
Abdullah bin Mas'ud memberikan kepada kami keranjang-keranjang kecil kemudian menarik zakatnya. Lihat, Al-Amwal, hal. 412<br />
<br />
c. Mu’awiyah<br />
Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa orang yang pertama kali mengenakan zakat dari pemberian adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Lihat, Al-Muwatha ma’a al-Muntaqa, II:95<br />
<br />
Syekh al-Qardhawi berkata, “Barangkali yang ia maksudkan adalah orang yang pertama mengenakan zakat atas pemberian dari khalifah, karena sebelumnya sudah ada yang mengenakan zakat atas pemberian yaitu Ibnu Mas'ud sebagaimana sudah kita jelaskan. Atau barangkali dia belum mendengar perbuatan Ibnu Mas'ud, karena Ibnu Mas'ud berada di Kufah, sedangkan Ibnu Syihab berada di Madinah. Yang jelas adalah bahwa Mu'awiyah mengenakan zakat atas pemberian menurut ukuran yang berlaku dalam negara Islam, karena ia adalah khalifah dan penguasa umat Islam. Dan yang jelas adalah bahwa zaman Mu'awiyah penuh dengan kumpulan para sahabat yang terhormat, yang apabila Mu'awiyah melanggar hadis Nabi atau ijmak yang dapay dipertanggungjawabkan para sahabat tidak begitu saja akan mau diam.<br />
<br />
d. Umar bin Abdul Aziz (Tabi’in)<br />
Abu Ubaid menyebutkan<br />
أَنَّهُ كَانَ إِذَا أَعْطَى الرَّجُلَ عُمَالَتَهُ أَخَذَ مِنْهَا الزَّكَاةَ، وَإِذَا رَدَّ الْمَظَالِمَ أَخَذَ مِنْهَا الزَّكَاةَ، وَكَانَ يَأْخُذُ الزَّكَاةَ مِنَ الأُعْطِيَّةَ إِذَا خُرِجَتْ لأَصْحَابِهَا<br />
Bahwa bila Umar bin Abdul Aziz memberikan gaji seseorang ia memungut zakatnya. Begitu pula bila ia mengembalikan barang sitaan, ia memungut zakat darinya. Begitu pula ia memungut zakat dari pemberian bila telah berada di tangan penerima. Lihat, Al-Amwal, hal. 432<br />
Dengan demikian upah ('umalah) adalah sesuatu yang diterima seseorang karena kerjanya, seperti gaji pegawai dan karyawan pada masa sekarang. Harta sitaan (mazalim) ialah harta benda yang disita oleh penguasa karena tindakan tidak benar pada masa-masa yang telah silam dan pemiliknya menganggapnya sudah hilang atau tidak ada lagi, yang bila barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya merupakan penghasilan baru bagi pemilik itu. Pemberian (u'tiyat) adalah harta seperti honorarium atau biaya hidup yang dikeluarkan oleh Baitul mal untuk tentara Islam dan orang-orang yang berada dibawah kekuasaannya.<br />
<br />
Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan,<br />
أَنَّ عُمُرُ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيْزِ كَانَ يُزَكِّى الْعُطَاءَ وَالْجَائِزَةَ<br />
bahwa Umar bin Abdul Aziz memungut zakat pemberian dan hadiah. Lihat, al-Mushannaf, III:85<br />
Syekh al-Qardhawi berkata, “Itu adalah pendapat Umar. Bahkan hadiah-hadiah atau bea-bea yang diberikan kepada para duta baik sebagai pemberian, tip, atau kado, ditarik zakatnya. Hal itu sama dengan apa yang dilakukan oleh banyak negara sekarang dalam pengenaan pajak atas hadiah-hadiah tersebut”.<br />
<br />
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas kelompok pertama berpendapat bahwa zakat profesi itu disyariatkan, bahkan mereka menetapkan bahwa kewajiban zakat itu tidak terbatas hanya atas gaji (al-‘atha), tetapi meliputi tunjangan (al-‘umalah), hadiah (al-jaizah), dan harta yang pernah dirampas (al-Mazhalim). (bersambung)Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6989849897355128012.post-24885699913413182372015-01-15T02:26:00.000+07:002015-01-15T02:34:09.725+07:00Sejarah dan Syariah Zakat Fitrah<div class="MsoNormal" style="background: white; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0cm; mso-line-height-alt: 10.5pt; mso-outline-level: 2;">
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiro7DuTgZOe4hhSKukFTwypDoFK1OFiO9gw1VGu1XnHJVEdPR_wQVWRw5yFx4sGqPrzP1eOpGezxozZb_YTAqEPwWzxPXOqHKnKe_SXvWX9cbmiIN51nMzATJGMv05l2RceRoISa6BWSly/s1600/Zakat-Fitrah.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiro7DuTgZOe4hhSKukFTwypDoFK1OFiO9gw1VGu1XnHJVEdPR_wQVWRw5yFx4sGqPrzP1eOpGezxozZb_YTAqEPwWzxPXOqHKnKe_SXvWX9cbmiIN51nMzATJGMv05l2RceRoISa6BWSly/s1600/Zakat-Fitrah.jpg" height="165" width="320" /></a></div>
oleh <a href="https://www.facebook.com/pages/Amin-Saefullah-Muchtar/116613611704734" target="_blank">Amin Saefullah Muchtar</a><br />
<br />
Selama 13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhamad telah 13 kali mengalami Ramadhan, yaitu dimulai dari Ramadhan tahun ke-41 kelahiran Nabi yang bertepatan bulan Agustus 610 M, hingga Ramadhan tahun ke-53 dari kelahirannya yang bertepatan dengan bulan April tahun 622 M. Namun selama waktu itu belum disyariatkan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi kaum muslimin, dan Iedul fitrinya juga belum ada/belum disyariatkan.<br />
<br />
<a name='more'></a><br /><br />
Setelah Nabi hijrah ke Madinah, dan menetap selama 17 bulan di sana, maka turunlah ayat183-184 al-Baqarah pada bulan Sya'ban tahun ke-2 H, sebagai dasar disyariatkannya shaum bulan Ramadhan. Tak lama setelah itu, dalam bulan Ramadhan tahun itu pula mulai diwajibkan zakat kepada kaum muslimin, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Umar<br />
<br />
عَنْابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَزَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًامِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْالْمُسْلِمِينَ – رواه مسلم -<br />
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin" H.R. Muslim<br />
<br />
Zakat ini kemudian populer dengan sebutan zakat fitrah.<br />
<br />
<b>Pengertian Zakat</b><br />
Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau berkembang.Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt. untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Firman Allah:<br />
<br />
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْصَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَسَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ<br />
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Q.s. At-Taubah:103<br />
<br />
Maksud zakat membersihkan itu adalah membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sedangkan maksud zakat menyucikan itu adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda mereka.<br />
<br />
<b>Pengertian Fitrah</b><br />
Dalam Alquran kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14 di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia.Sehubungan dengan itu Allah berfirman pada surat Ar rum ayat 30:<br />
<br />
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِحَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَلِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَايَعْلَمُونَ<br />
"Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."<br />
<br />
Pada ayat lain diterangkan kronologis peristiwanya:<br />
<br />
وَإِذْأَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىأَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَالْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ<br />
dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)" Q.s. Al-A'raf:172<br />
<br />
Peristiwa ini memberikan gambaran bahwa sejak diciptakan manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid (mengesakan Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Sehubungan dengan itu Nabi saw. bersabda:<br />
<br />
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُيُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ - رواه البخاري -<br />
Setiap manusia dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi. H.R. Al-Bukhari.<br />
<br />
Selain menyebut istilah, Nabi pun menetapkan beberapa aturan zakat yang amat penting diperhatikan oleh kaum muslimin, sebagai berikut:<br />
<br />
<b>Pertama, muzakki Zakat Fitrah/yang terkena kewajiban</b><br />
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim. Bagi mereka yang berada dibawah tanggungan orang lain, maka zakatnya menjadi kewajiban penanggungnya, baik ia seorang pembantu rumah tangga, seorang dewasa, ataupun seorang kanak-kanak,bahkan bayi yang telah bernyawa, yang masih didalam rahim, semuanya wajib mengeluarkan zakat fitrahnya, baik dari hartanya sendiri, ataupun oleh penanggung yang bertanggung jawab atasnya.<br />
<br />
Didalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari diterangkan<br />
قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِصَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَىْوَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَ اَنْ تُؤَدَّي قَبْلَخُرُوْجِ النَّاسِ اِلَى الصَّلاَةِ- رواه البخاري -<br />
Ibnu Umar mengatakan,"Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-lakiperempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin. Dan beliaumemerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ied. H.R. Al-Bukhari<br />
<br />
Dengan kata-kata shagir (anakkecil) itu sudah tercakup didalamnya bayi yang masih berada didalam kandungan ibunya apabila usia kandungan itu telah mencapai umur 120 hari atau empat bulan.Sehubungan dengan itu Usman bin Afan membayar zakat fitrah bagi anak kecil,orang dewasa dan bayi dalam kandungan sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abu Syaibah<br />
<br />
أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُعْطِيْ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنِ الْحَبْلِ<br />
Sesungguhnya Usman bin Afan memberikan zakat fitrah dari bayi yang dikandung. Mushannaf Ibnu Abu Syaibah, II:432<br />
<br />
Demikian pula diterangkan oleh Abu Qilabah<br />
عَنْأَبِيْ قِلاَبَةَ قَالَ كَانَ يُعْجِبُهُمْ أَنْ يُعْطُوْا زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى عَلَى الْحَبْلِ فِي بَطْنِ أُمِّهِ<br />
Dari Abu Qilabah, ia berkata, "Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa, bahkan yang masih dalam kandungan. H.r.Abdurrazaq, al-Mushannaf, III:319<br />
<br />
<b>Kedua, Mustahiq/Masharif (Sasaran) Zakat</b><br />
Menurut Alquran, sasaran zakat atau yang lebih populer dengan sebutan mustahik (yang berhak menerima zakat) ada 8 ashnaf (golongan). Firman Allah:<br />
<br />
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُلِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِقُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِالسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ<br />
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Q.s. At-Taubah:60<br />
<br />
Bila ayat di atas kita perhatikan secara seksama, setidaknya ada dua hal yang perlu digaris bawahi; Pertama,kriteria ashnaf itu sendiri. Kedua, ushlub (gaya bahasa) Alqurandalam mengungkap sasaran zakat.<br />
<br />
<i><u>A. Kriteria Ashnaf</u></i><br />
<br />
<ol>
<li>Fuqara (Fakir), yakni orang yangtidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupannya (primer).</li>
<li>Masakin (Miskin), yakni orang yangmempunyai harta dan tenaga, tapi tidak mencukupi keperluan hidupnya (primer).</li>
<li>Amilin, yakni orang yangbertugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.</li>
<li>Mu'allaf, yakni (a) orang kafir yang ada harapan masuk Islam (b) orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah</li>
<li>Riqab, yakni orang yangmemerdekakan hamba sahaya.</li>
<li>Gharimin, yakni orang yangberhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siatan dan tidak sanggup membayarnya.</li>
<li>Sabilillah, yakni orang yangbersungguh-sungguh dalam menegakkan ajaran Islam (memelihara berlakunyakebenaran, kebaikan, dan keutamaan akhlak)</li>
<li>Ibnu Sabil, yakni orang yangkehabisan bekal di tengah perjalanan, walaupun ia orang kaya di negerinya.</li>
</ol>
<br />
<br />
<i><u>B. Ushlub (Gaya Bahasa) Alquran</u></i><br />
Dalam mengungkap sasaran zakat di atas Alquran menggunakan ushlub (gaya bahasa) sastra yang tinggi nilainya, yaitu pada ayat di atas terdapat dua huruf yang masing-masing mengiringi empat ashnaf pertama dan empat ashnaf kedua, yakni laam/li dan fie.Huruf laam mengiringi kata<br />
لِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ<br />
al-fuqara, al-masakin, al-'amilin, dan al-muallaf qulubuhum (empat ashnaf pertama). Sedangkan huruf fie mengiringi kata وَفِي الرِّقَابِوَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ<br />
ar-riqab,al-gharimin, sabilillah, dan ibnus sabil (empat ashnaf kedua).<br />
<br />
Penempatan kedua huruf tersebut tentunya bukan suatu kebetulan, tetapi pasti mengandung nuktah (rahasia halus) yang harus dikaji secara mendalam. Dan menurut hemat kami, penempatan kedua huruf tersebut mengandung arti bahwa empat ashnaf yang pertama adalah para pemilik dari zakat tersebut, dalam arti mereka berhak mendapatbagian untuk dirinya sendiri.<br />
<br />
Sementara empat ashnaf yang kedua mereka berhak menerima zakat untuk kemaslahatan yang berkaitan erat dengan "acara" mereka. Seperti al-gharimun (orang yang berhutang),mereka mendapat bagian dari zakat bukan untuk dimiliki secara pribadi, tetapi untuk diserahkan kepada orang yang menghutangkannya, sehingga mereka terbebas dari hutang itu. Demikian pula dengan fie sabilillah, mereka mendapat bagiandari zakat bukan semata-mata kepentingan pribadinya melainkan tugas dan tanggung jawab dalam mengemban amanah Islam, yaitu untuk memelihara berlakunya kebenaran (al-haq), kebaikan, dan kesempurnaan akhlak. Dengan perkataan lain,untuk menegakkan agama Islam.<br />
Berdasarkan uraian di atas makadapat diambil kesimpulan bahwa secara garis besar sasaran zakat itu ada dua bagian:<br />
<br />
<b>Bagian pertama</b> ialah ashnaf yang terdiri dari mereka yang boleh menerima zakat untuk dirinya sendiri, yaitu al-fuqara,al-masakin, al-amilin, dan al-muallaf qulubuhum. Sedangkan bagian keduaialah ashnaf yang terdiri dari orang-orang yang berhak menerima zakat bukan semata-mata kepentingan pribadi melainkan untuk kemaslahatan "acara" mereka,yaitu ar-riqab, al-gharimin, sabilillah, dan ibnus sabil.<br />
<br />
Lebih jauh Imam az Zamakhsyari berpandangan bahwa perpindahan dari "li" pada empat ashnaf pertama kepada "fie" pada empat ashnaf kedua mengandung rahasia,yaitu untuk memberitahukan bahwa empat golongan kedua ini lebih layak untuk diprioritaskan daripada empat golongan pertama, sebab "fie" merupakan wadah untuk menampung, yang dengan itu Allah mengingatkan bahwa mereka lebih berhak atasnya dan menjadikannya sebagai tempat harapan untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin secara umum.<br />
<br />
Masalah sasaran zakat telah selesai kita bahas. Masih ada masalah yang mesti kita kaji, yaitu wajibkah amil mendistribusikan zakat atau muzakki(wajib zakat) menyerahkan zakat kepada semua ashnaf yang delapan, dan menyamaratakan prosentase zakat yang dibagikan di antara mereka?<br />
Hemat kami, semua harta zakat boleh diberikan kepada sebagian sasaran tertentu saja untuk mewujudkan kemaslahatan yang sesuai dengan syara. Disamping itu tidak ada kewajiban untuk menyamaratakan pemberian tersebut kepada individu yang diberinya, tapi boleh melebihkan prosentase bagian yang satu dengan yang lainya sesuai dengan kebutuhan, karena kebutuhan itu berbeda antara yang satu dan yang lainya. Adapun landasan syariatnya adalah sebagai berikut :<br />
<br />
Dari Hudzaifah, ia berkata, "Apabila engkau memberikan zakat pada satu sasaran saja, maka hal itu cukup bagimu." (Tafsir Ath-Thabari VI : 404).<br />
<br />
Ibnu Abas berkata, "Apabila engkau memberikanzakat pada satu sasaran dari sasaran zakat, maka hal itu cukup bagimu.sedangkan Firman Allah : "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk parafakir......", maksudnya agar zakat itu jangan diberikan kepada yang selain sasaran tersebut."<br />
Pendapat di atas juga menjadi pegangan Umar bin Khatab, Sa'id bin jabir, 'Atha, Abul 'Aliyyah, dan Ibrahim an-Nakha'i (TafsirAth-Thabrani, Ibid.,)<br />
<br />
Abu Tsaur berkata, "menurut pendapat kami, permasalahan pembagian zakat, tidaklah ada, kecuali berdasarkan ijtihad penguasa, maka mana diantara sasaran itu yang menurut penguasa lebih banyak jumlahnya dan lebih membutuhkan, itulah yang harus diutamakan. Dan mudah-mudahan dari tahun ke tahun zakat itu berpindah dari satu sasaran kepada sasaran lain. Sasaran yang lebih membutuhkan dan lebih banyak jumlahnya,senantiasa harus didahulukan dimanapun mereka berada." (Fiqh al-Zakah, Dr.Yusuf Al-Qardhawi, hal. 667).<br />
<br />
Kebolehan memberikan zakat pada seorang mustahiq dari satu sasaran tidak ada bantahan dan tidak pula termasuk syubhat. Adapun kalimat tu'matan lil masakin yang berkaitan dengan zakat fitrah, atau turadduna ila fuqaraihim yang berkaitan dengan zakat mal, sebagaimana yang diungkapkan oleh hadis Rasul, makahal itu bukanlah takhshish (pengkhususan), melainkan tanshish(penekanan/prioritas) yang bersifat kondisional.<br />
<br />
Adapun tentang prosentase Ibnu Qudamah menjelaskan:<br />
وَإِنْ اجْتَمَعَ فِي وَاحِدٍ أَسْبَابٌ تَقْتَضِيالْأَخْذَ بِهَا ، جَازَ أَنْ يُعْطَى بِهَا ، فَالْعَامِلُ الْفَقِيرُ لَهُ أَنْ يَأْخُذَعِمَالَتَهُ ، فَإِنْ لَمْ تُغْنِهِ فَلَهُ أَنْ يَأْخُذَ مَا يَتِمُّ بِهِ غِنَاهُ، فَإِنْ كَانَ غَازِيًا فَلَهُ أَخْذُ مَا يَكْفِيه لِغَزْوِهِ ، وَإِنْ كَانَ غَارِمًاأَخَذَ مَا يَقْضِي بِهِ غُرْمَهُ ؛ لِأَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الْأَسْبَابِيَثْبُتُ حُكْمُهُ بِانْفِرَادِهِ ، فَوُجُودِ غَيْرِهِ لَا يَمْنَعُ ثُبُوتَ حُكْمِهِ<br />
Dan jika pada salah satu terkumpul beberapa sebab yang menghendaki (melegitimasi) pengambilan zakat berdasarkan sebab itu, maka ia boleh diberi berdasarkan sebab itu. Misalkan amil yang faqir, ia punya hak mengambil bagian zakatnya. Jika tidak dapat menutupi kefakirannya, ia berhak mengambil pula untuk dapat memenuhi keperluannya itu (sebagai hak faqir). Maka jika dia sebagai prajurit (fi sabilillah), ia punya hak mengambil bagian zakat untuk keperluan perangnya. Dan jika dia seorang gharim ia punya hak mengambil bagian zakat untuk melunasi hutangnya. Karena tiap-tiap sebab itu ditetapkan hukumnya berdasarkan sebab masing-masing (bukan karena sama orangnya, tapikarena beda sebabnya). Adanya satu sebab tidak menghalangi tetapnya hukum atas sebab yang lain. Lihat, al-Mughni, V:223<br />
<br />
<b>Ketiga, besaran minimal yang diwajibkan</b><br />
Didalam hadis diterangkan sha'an (1 sha'). Perlu diketahui bahwa Sha itu adalah istilahdalam ukuran isi/volume, bukan ukuran berat, seperti liter bukan kilogram. Dan ukuran isitidak mengalami perubahan walaupun yang ditakarnya berbeda jenis. 1 liter berasKarawang sama isinya dengan 1 liter beras Cianjur. Tapi lain halnya ketika hendakditetapkan berdasarkan Kg, karena akan mengalami perbedaan tergantung jenisbenda yang ditakarnya. 1 sha = 4 mud = 2770,47 cc = + 3,1liter lebih = 2,5 Kg ini berat jenis beras yang rata-rata dikonsumsi oleh mayoritas. Apabila dikonversi berdasarkan qimah atau harga maka setiap tahun besaran zakat fitrah itu bisa jadi berubah sesuai dengan perubahan harga yang berlaku saat itu.<br />
<br />
<b>Keempat,apakah makanan pokok menjadi syarat sah zakat fitrah?</b><br />
كُناَّ نُخْرِجُ فِي عَهْدِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنَالطَّعَامِ. رواه البخاري<br />
Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat firtah dizaman Rasulullah saw. pada (waktu) hari raya fitri (berupa) satu sho' dari makanan. H.r. Al-Bukhari<br />
<br />
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَفَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ – رواه البخاري –<br />
Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum)" H.r. al-Bukhari<br />
<br />
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّرَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْرَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَىكُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ – رواه البخاري–<br />
Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah saw.mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum)atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin. H.r.Al-Bukhari<br />
<br />
Apabila hadis-hadis diatas dibaca secara mantuq (makna tersurat) dan konsisten tidak akan menerima mafhum (makna tersirat), maka zakat fitrah yang wajib dikeluarkan terbatas jenisnya, yakni kurma dan gandum. Adapun kataat-Tha'am pada hadis pertama tidak dapat dimaknai makanan secara umum karena sudah ada bayan tafshil (keterangan terperinci) pada hadis-hadis selanjutnya.Namun, benarkah demikian pesan utama Nabi saw., yaitu bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan hanya dalam bentuk kurma dan gandum?<br />
<br />
Hemat kami, kata min tamrin atau min sya'ir dalam struktur kalimat diatas fungsinya bukan bayan lit takhsis (keterangan pengkhusus),melainkan bayan lit tanshish (keterangan penegas/prioritas) sesuai dengan situasi dan kondisi mustahiq di suatu daerah tertentu. Hal itu didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:<br />
<br />
عَنِ ابْنِعَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَالْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ – رواه أبو داود –<br />
Dari Ibnu Abas, ia berkata, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi yang saum dari ucapan sia-sia dan porno dan sebagai makanan bagi orang miskin" H.r.Abu Daud<br />
<br />
Dari hadis di atas kita dapat memahami bahwa bahwa Rasul menetapkan zakat fitrah dengan dua jenis makanan (kurma & gandum) karena dua sebab:<br />
<br />
<b>Pertama, </b>dilihat dari sisi mustahiq, kedua jenis makanan itu lebih bermanfaat untuk orang miskin waktu itu sebagai thu'matan (makanan mudah saji).<br />
<br />
<b>Kedua, </b>dilihat dari sisi muzakki, kedua jenis makanan itu waktu itu lebih mudah didapat atau biasa dimiliki secara umum.<br />
<br />
Hal ini tampak semakin jelas didukung oleh data faktual yangmenunjukkan bahwa para sahabat memperluas jenis makanan dari yang disebut oleh Rasul. Abu Said menjelaskan:<br />
عن أَبي سَعِيدٍالْخُدْرِيَّ رَضِي اللَّه عَنْه قال كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًامِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْأَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ – رواه البخاري –<br />
Dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata, "Kami mengeluarkan zakat fitrah 1 sha makanan atau 1 sha min sya'ir(gandum), atau tamr (kurma), atau aqith (susu beku/keju), atau Zabib (kismis/anggurkering)" H.r. Al-Bukhari<br />
<br />
Mengapa jenis makanannya diperluas? Kata Abu Sa'id:<br />
كَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُوَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ – رواه البخاري -<br />
"sya'ir (gandum), Zabib (kismis/anggur kering), aqith (susu beku/keju), dan tamr (kurma) adalah makanan kami" H.r. Al-Bukhari<br />
<br />
Keterangan Abu Said di atas menunjukkan bahwa (1) para sahabat memahami hadis Nabi tentang zakat fitrah itu tidak secara mantuq (makna tersurat), namun secara mafhum (makna tersirat), (2) yakni para sahabat memahami hadis itu bukan sebagai takhsis(pengkhususan), hal itu terbukti dengan diperluas jenis makanannya, (3) Secara ekonomi, jenis pangan yang dimiliki oleh publik zaman sahabat sudah lebih berkembang daripada zaman Nabi.<br />
<br />
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok kewajiban zakat fitrah itu bukan "barangnya" melainkan "nilainya", yaitu 1 sha'atau yang senilai sha' dalam ukuran isi (liter), berat (Kg), dan harga. Konversi nilai itu pernah dilakukakan oleh Mu'awiyah sebagaimana diterangkan dalamriwayat Muslim<br />
قَالَ إِنِّيأَرَى أَنَّ مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍفَأَخَذَ النَّاسُ بِذَلِكَ<br />
Ia berkata, "Saya memandang bahwa 2 mud gandum Syam senilai dengan1 sha kurma." Maka orang-orang mengambil konversi itu.<br />
<br />
Karena itu, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan al-Bishri, Atha telah menetapkan zakat fitrah oleh harga/uang (dirham).Waktu itu Umar bin Abdul Aziz menetapkan nilai 1 sha = ½ dirham (lihat, MushannafIbnu Abi Syaibah, II:398)<br />
<br />
<b>Kelima,waktu membagikan Zakat Fitrah</b><br />
Zakat fitrah adalah ibadah yang mudhayyaq,yaitu tertentu dan terbatas waktunya. Karena itu membagikan zakat fitrah harus tepat pada waktunya. Kapan waktu yang tertentu dan terbatas itu? Abu Sa'id al-Khudri:<br />
كُناَّ نُخْرِجُ فِي عَهْدِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنَالطَّعَامِ - رواه البخاري<br />
"Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat firtah di zaman Rasulullah saw. pada (waktu) hari raya fitri (berupa)satu sho' berupa makanan". H.r. Al-Bukhari<br />
<br />
Keterangan Abu Sa'id di atas menjadi petunjuk bahwa ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang berlaku di zaman Rasulullah adalah pada yaumal fitri (sianghari raya fitri), bukan pada malam hari.<br />
<br />
Perbuatan para sahabat diatas merupakan pengalaman dari instruksi Rasulullah, sebagaimana yang pernah diterangkan oleh Ibnu Umar :<br />
<br />
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ - رواهمسلم -<br />
Rasulullahsaw. memerintah dengan zakat fitrah, supaya dilakukan sebelum orang keluar(pergi) ke salat (hari raya). H.r. Shahih Muslim, I : 393<br />
<br />
Sedangkan di dalam redaksi At-Tirmidzi diterangkan sebagai berikut :<br />
كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِالزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ<br />
"Sesungguhnya Rasulullah saw.memerintah untuk mengeluarkan zakat (fitrah) pada hari fitri sebelum pergi salat (hari raya)". H.r. At-Tirmidzi.<br />
<br />
Berdasarkan keterangan Ibnu Umar diatas maka semakin jelaslah makna yaumal fitri itu, yakni bukan malam hari dan bukan pula sepanjang hari raya, tapi sebagiannya saja, yaitu sejak terbit fajar hingga selesai salat hari raya (Ied) setempat.<br />
<br />
Untuk ebih jelasnya, Ibnu Tin menyatakan sebagai berikut :<br />
أَيْ قَبْلَ خُرُوْجِالنَّاسِ إِلَى صَلاَةِ الْعِيْدِ وَبَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ<br />
"(maksud hadis itu) ialah sebelum orang keluar untuk salat Idul Fitri (siang hari) dan setelah salat subuh". FathulBari, III : 439)<br />
<br />
Kemudian 'Ikrimah menegaskan pula: (artinya) "Seseorang mendahulukan zakatnya pada "hari raya fitri" dihadapan salatnya,karena Allah telah berfirman, 'Sungguh beruntung orang yang membersihkan(berzakat) dan mengingat Tuhannya, kemudian ia salat' ". (Ibid,.)<br />
<br />
Berdasarkan keterangan-keterangan diatas, maka ketentuan waktu untuk menyampaikan zakat fitrah kepada para mustahiq itu adalah dimulai sejak fajar hari raya fitri sampai selesai salat 'ied setempat.Hal itu bukan hanya di contohkan saja, melainkan diperintahkan, yang kemudian senantiasa dipraktekkan oleh para sahabat, baik pada zaman Rasulullah maupun sesudahnya. Ketentuan ini berlaku, baik bagi perorangan ataupun kelembagaan (jami' zakat).<br />
<br />
Yang menjadi permasalahan, apakah ketetapan ini berkaitan dengan suatu 'illah (alasan,sebab) tertentu ? Sehubungan dengan itu Syekh al-Qardhawi menyatakan, "hadis yang menerangkan waktu pembagian zakat fitrah itu bersifat temporer atau situasional, artinya ketentuan tersebut hanya berlaku bagi anggota masyarakat di masa itu, mengingat sedikitnya jumlah anggota masyarakat dimasa itu,sementara mereka saling mengenal satu sama lain, dan karena itu pula dengan mudah dapat mengetahui siapa-siapa yang memerlukan zakat fitrah tersebut. Jadi,tidak ada problem apapun yang berkaitan dengan sempitnya waktu untuk itu".(lihat, Bagaimana Memahami Hadis Nabi, 1993 : 144)<br />
Dalam hal ini, penulis tidak sependapat dengan pemikiran Syekh al-Qardhawi di atas mengingat tidak adanya dalil dari seorang sahabat pun, setelah Rasulullah saw. wafat, yang menetapkan perubahan waktu tersebut (setelah shubuh), sekalipun situasi dan kondisinya telah berubah.<br />
<br />
Adapun tindakan mereka yang mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya,maka keterangan ini tidak bisa dipakai dalil bahwa ketentuan waktu diatas hanyaberlaku bagi masyarakat di zaman Rasul saja.<br />
<br />
Adapun alasannya adalah sebagai berikut :<br />
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَايُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِبِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ – رواه البخاري -<br />
"Dan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah kepada mereka yang menerimannya,dan mereka menyerahkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya". H.r.Al-Bukhari<br />
<br />
Riwayat ini belum menerangkan secara jelas, kepada siapa zakat itu diserahkan? Namun didalam riwayat Imam Malik hal itu dijelaskan sebagai berikut :<br />
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَعُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُقَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ<br />
Dari Nafi"Sesungguhnya Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrahnya kepada yang mengumpulkan zakat (jami' zakat) dua hari atau tiga hari (menjelang hari raya)".<br />
<br />
Berdasarkan keterangan diatas, maka sehari, dua hari, atau tiga hari sebelum hari raya itu bukan waktu untuk membagikan kepada para mustahiq, tapi kepada jami zakat sebagai amanat untuk di bagikan kepadapara mustahiq, nanti pada waktunya. Hal ini sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Abu Sa'id beserta para sahabat lainnya.<br />
<br />
Bahkan lebih di tegaskan lagi di dalam riwayat Ibnu Khuzaemah, melalui jalan Abu Harits, dari Ayyub, ia berkata:<br />
قُلْتُمَتَى كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي ؟ قَالَ: إِذَا قَعَدَ الْعَامِلُ. قُلْتُ مَتَىيَقْعُدُ الْعَامِلُ؟ قَالَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ<br />
,"Aku bertanya (kepada Nafi), 'Kapan Ibnu Umar menyerahkan zakat fitrah ? 'Ia (Nafi) menjawab,'Apabila amil zakat telah ada (dibentuk)'. Aku bertanya lagi, 'Kapan amil itu di bentuk?'. Ia menjawab, 'satu hari atau dua hari lagi menjelang idul fitri'". Fathul Bari,III : 440-441<br />
<br />
Oleh karena itu, Abu Abdullah (Imam Al-Bukhari)menegaskan dalam naskah al-Shaghani bahwa "mereka memberikan zakat fitrah(sebelum hari raya) lil jam'i (untuk di kumpulkan) la lil fuqara (bukan kepadafakir-miskin)". (Ibid,.).<br />
<br />
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah - setelah salat subuh hingga selesai salat ied setempat - adalah ketentuan yang berlaku secara umum, tidak dibatasi oleh sebab keadaan situasi dan kondisi suatu daerah tertentu.<br />
<blockquote class="tr_bq">
<b>Ketentuan Waktu Tidak Membatasi Teknis</b></blockquote>
Kita memaklumi bahwa di masa sahabat, lingkup masyarakat kian meluas, tempat-tempatkediaman makin berjauhan dengan penghuni yang makin banyak. Situasi dan kondisi masyarakat yang seperti ini tidak di jadikan sebab atau alasan oleh mereka untuk mengubah ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah yang telah di gariskan oleh Rasulullah saw., tapi justru keadaan ini menjadi pendorong bagi mereka untuk mengatur langkah serta menyusun strategi yang sedemikian rupa sehingga zakat fitrah yang diamanatkan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br />
<br />
Berdasarkan pengetahuan mendalam para sahabat akan hikmah ajaran agama, maka instruksi Rasulullah dalam masalah ini tidak hanya dipahami sebagai syarat maqbul dan tidaknya zakat tersebut, tapi lebih jauh dari itu mereka pun menangkap isyarat dari perintah tersebut tentang teknis pelaksanaan agar diperhatikan dan dipikirkan secara matang, sehingga dalam waktu yang sudah ditentukan zakat fitrah tersebut dapat ditunaikan.<br />
<br />
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat di zaman Ibnu Umar berdasarkan riwayat diatas, mereka (para amil) dibentuk atau mulai melaksanakan tugasnya adalah dua atau tiga hari sebelum hari raya. Berarti waktu sebanyak itu dianggap cukup atau memungkinkan bagi mereka untuk bekerja, yaitu mengurus,menagih, dan membagikan zakat kepada para mustahiq sesuai dengan lingkup teritorial ketika itu.<br />
<br />
Berdasarkan petunjuk diatas, maka jelaslah bagi kita bahwa para sahabat tidak mengkondisikan hukum syara' (ketentuan waktu) sesuai dengan keadaan ruang lingkup masyarakat, tetapi mereka lebih menitik-beratkan perhatiannya pada pengefektifan fungsi serta tugas 'amilin agar zakat fitrah tersebut dapat diterima oleh para mustahiq dalam lingkup masyarakat yang kian meluas, sesuai dengan ketentuan waktu yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Wallahu A'lam.</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/02481326104300746559noreply@blogger.com0