Oleh: Dr. H. Ahmad
Hasan Ridlwan, M.Ag (Direktur Pusat Zakat Umat)
Lembaga-lembaga zakat di Indonesia saat ini setelah diatur melalui
undang-undang no. 38/1999 dapat berperan lebih optimal. LAZ bukan saja
berorientasi pada dimensi mustahiq, tapi juga pada dimensi muzakki. Melalui
sistem kelembagaan ini, para amilin bukan saja akan berfungsi sebagai pengumpul
dan pendistribusi zakat secara konvensional, tapi juga berfungsi sebagai
jembatan kehidupan di antara lapisan-lapisan sosial yang sering tampak sangat
senjang. LAZ bukan hanya memikirkan pola pendistribusian yang cenderung
konsumtif, tapi juga akan memasuki wilayah pemberdayaan para mustahiq secara
lebih produktif.
Dalam upaya menurunkan angka kemiskinan yang sekaligus juga merupakan
tuntutan agama, sistem dan manajemen zakat haruslah diperhatikan. Zakat
memiliki dua dimensi yaitu dimensi ubudiyah dan dimensi sosial bertujuan untuk
merentangkan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat serta menutup
sumber-sumber kemiskinan secara sistematis.
Secara internal, PZU berhadapan dengan pemahaman anggota Persis terhadap
konsep pengelolaan perzakatan masih lemah, sehingga keberadaan PZU tidak
diapresiasi baik. Kualitas dan kapabilitas SDM PZU masih rendah. Sarana dan
prasarana, terutama kantor PZU masih terbatas, sehingga mempersulit peluang PZU
untuk bisa bersaing. Lemahnya sistem dan prosedur manajemen, mengakibatkan
lemahnya aspek manajemen kelembagaan dan manajemen amil. Kreativitas dan
kualitas program-program marketing serta penghimpunan dana masih rendah dan
kuantitasnya minim. Kreativitas dan kualitas program pemberdayaan masyarakat
belum sepenuhnya produktif sehingga PZU belum banyak mempunyai program unggulan
yang bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus memiliki nilai jual tinggi.
Terakhir, keterlambatan dalam pembuatan laporan keuangan, lemahnya sistem
akuntansi keuangan, mengakibatkan rendahnya tingkat aksesibiltas dan
akuntabilitas PZU.
Agar kontribusi lembaga zakat terhadap upaya penanggulangan dan
pengurangan kemiskinan lebih nyata, maka perlu menata tugas dan fungsi dari
masing-masing lembaga zakat yang jumlahnya cukup besar dan tersebar di seruluh
Indonesia. Secara khusus LAZ Persis (PZU) tingkat pusat dan daerah perlu
memfokuskan program yang bersifat strategis seperti program pendidikan,
kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Pelaksanaan kewajiban zakat bagi umat Islam di kalangan jamaah Persis
telah berlangsung cukup lama, sehingga secara statistik dapat dianalisis adanya
kemajuan dari tahun ke tahun. Pengelolaan zakat lain di luar zakat fitrah masih
belum memperlihatkan gambaran yang sebanding dengan kenyataan sosial ekonomi
masyarakat muslim. Jika dapat dikelola secara efektif, potensi zakat ini akan
memberikan gambaran kekayaan umat yang sangat besar. Sayangnya, mekanisme
pemanfaatan potensi harta umat yang cukup besar ini, umumnya masih dilakukan
secara konvensional dan konsumtif. Hampir tidak ada hasil yang lebih bersifat
produktif khususnya untuk membangun masyarakat dalam jangka panjang.
Sudah cukup lama, pengelolaan perzakatan Persis secara operasional
dilakukan sejak terbitnya SK Pengukuhan Menteri Agama RI No. 552 tahun 2001,
akan tetapi pelaksanaan pengelolaan sesuai prinsip-prinsip dasar manajemen organisasi
pengelolaan zakat baru dimulai pada bulan Januari 2003 dan berjalan sampai
tahun 2009, sehingga penataan struktur organisasi, administrasi, dan tata
laksana serta operasionalisasinya mesti ditingkatkan terus..
Lemahnya kelembagaan zakat dan pemahaman konsep zakat menyebabkan
rendahnya kesadaran umat menunaikan zakat. Dan dalam batas tertentu juga
dipengaruhi lemahnya manajemen lembaga yang ada, khususnya profesionalisme
amilnya. Oleh karena itu, profesionalisme bagi sebuah lembaga amil zakat merupakan
hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan merupakan sebuah kewajiban.
Secara eksternal, semakin banyak lembaga zakat yang bermunculan sehingga
menambah ketat kompetisi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Masih
lemahnya pemahaman dan kesadaran umat untuk membayar zakat melalui lembaga.
Satu hal yang berat menjadi tantangan tersendiri bagi LAZ adalah amandemen UU
no. 38 tahun 1999.
Oleh karena itu, diperlukan strategi optimalisasi potensi baik potensi
ZIS maupun potensi SDM dan Manajemen ZIS. Di antara strategi optimalisasi itu
adalah membuka Kantor Perwakilan dan Kantor Unit di berbagai kota, kabupaten,
dan provinsi. Menerapkan asas-asas profesionalisme dalam manajemen kelembagaan
yang meliputi berbagai aspek, seperti manajemen amil, manajemen keuangan,
manajemen penghimpunan dana, dan manajemen pendayagunaan dana. Mempermudah
masyarakat untuk mengakses PZU dengan menggencarkan sosialisasi, promosi,
pelaporan, dan penyadaran keumatan melalui berbagai media. Membuat satu atau
dua program pendayagunaan dana unggulan yang bermanfaat bagi mustahiq dan
sekaligus memiliki nilai jual kepada para donatur (muzakki, munfiq dan
mutashadiq).
Dengan demikian upaya PZU pada tahun 2016 diharapkan menjadi tahun
peningkatan dan penguatan kelembagaan PZU. Upaya tersebut sebagai gerakan
kreatif dan inovatif sekaligus memperlihatkan adanya peluang positif untuk
menggali dan mengembangkan potensi zakat.
Jika teman2 butuh angka jitu 2d 3d 4d di jamin 100% tembus saya sudah membuktikan saya di bantu sama mbah sero 4d dan 2d pengeluaran sgp sama hk sudah 3X putaran saya menang syukur alhamdulillah hutang2 saya semua pada lunas bagi yang mau menang seperti saya ini jalan yang bisa melunasi hutang dan masih banyak bantuan lainnya didalam blog mbah semuanya sudah di jelaskan atau silahkan buktikan sendiri dengan cara hubungi no 082_370_357_999 namanya mbah sero atau buka blog mbah klik-> http://pesugihantanpatumbal69.blogspot.co.id
ReplyDelete