Tulisan ini diberi judul Fiqih Uang karena tulisannya membahas berbagai hal tentang uang dari mulai deskripsi, penggunaan, sampai kepada tinjauan Islam terhadap uang. Disarankan untuk membuka edisi sebelumnya (Fiqih Uang 1) disini. Silahkan disimak.
Definisi Dan Sejarah Uang
Dalam pendahuluan kita sudah banyak mempergunakan kata uang, tetapi apa yang dimaksud dengan uang itu sendiri belum jelas bagi kita. Dalam praktek sehari-hari terlihat berbagai macam uang, seperti uang logam, uang kertas pemerintah, uang kertas bank dan lain sebagainya, dan untuk menjaga salah pengertian kita perlu mengkaji ulang kriteria uang itu.Mengenai kriteria uang, sesungguhnya masih terdapat perbedaan paham di antara ahli ekonomi. Setiap ahli telah membuat definisi tersendiri. Meskipun demikian kita tidak perlu memusingkan kepala untuk memilih definisi mana yang paling tepat. Yang perlu bagi kita adalah, apakah dengan definisi tersebut kita dapat membayangkan atau menggambarkan apa yang dimaksud dengan uang. Dengan perkataan lain kita dapat membedakan uang dan yang bukan uang.
1. Definisi Uang
A. Definisi Umum
Sebenarnya banyak sekali definisi uang yang telah dirumuskan oleh para pakar ekonomi. Berikut ini akan disebutkan beberapa definisi dari para pakar itu. Menurut R.S. Sayers dalam bukunya “Modern Banking” (cetakan pertama terbit tahun 1938), definisi uang sebagai berikut (artinya): "Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar hutang". Sedangkan Robertson, dalam bukunya “Money”, (cetakan pertama terbit dalam tahun 1992), definisi uang sebagai berikut (artinya): "Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang". A.C. Pigou, dalam bukunya “The Veil of Money” (ditulis sekitar tahun 1950 an), menyatakan bahwa "Uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar". Albert Gailort Hart, dalam bukunya “Money, debt and economic activity”, memberi definisi uang sebagai berikut (artinya): "Uang adalah kekayaan di mana si pemiliknya dapat melunasi hutangnya dalam jumlah tertentu pada waktu itu juga". Akhirnya Rollin G. Thomas, dalam bukunya “Our Modern Banking and Monetary System” (terbitan pertama kali tahun 1957), memberi definisi hampir tidak berbeda dengan definisi di atas. Ia mengatakan (artinya): "Uang adalah segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa dan pembayar hutang".Analisis Definisi
Berbagai definisi yang telah disebutkan di atas sebenarnya dapat dikategorikan ke dalam tiga definisi, yaitu :Pertama, definisi yang lebih menekankan pada peranan uang sebagai alat pembayar atau penukar secara umum. Jadi, uang lebih dipahami sebagai manifestasi kehendak antar masyarakat dalam pembayaran transaksi secara umum. Misalnya definisi Robertson dan A.C. Pigou.
Kedua, definisi yang lebih menekankan pada peranan uang sebagai alat pembayar hutang. Jadi, uang lebih dipahami sebagai manifestasi kehendak antara masyarakat dengan lembaga perbankan dalam pembayaran transaksi utang-piutang. Misalnya definisi Sayers dan Hart.
Ketiga, definisi yang berusaha menggabungkan peranan uang sebagai alat tukar dan alat pembayar hutang. Jadi, uang lebih dipahami sebagai manifestasi kehendak antar masyarakat di satu sisi, dan antara masyarakat dengan lembaga perbankan di sisi lainnya. Misalnya definisi uang menurut Rollin G. Thomas yang disebutnya sebagai segala sesuatu yang siap sedia dan pada umumnya diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa dan pembayar hutang.
Dengan menelaah seluruh definisi tersebut secara mendalam, akan kita dapati bahwa secara umum berbagai definisi tersebut lebih berupa deskripsi realitas uang dalam tataran empirik (praktik), yaitu transaksi yang dilakukan antar masyarakat maupun antara masyarakat dengan lembaga perbankan.
Dengan demikian jelaslah apa yang dimaksudkan dengan uang dilihat dari aspek peranan uang itu sendiri dalam masyarakat. Karena itu jika suatu benda sudah memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam berbagai definisi di atas berarti benda tersebut adalah uang. Barangkali inilah sebabnya mengapa Walker memberi definisi uang: “Money is what money does”. Definisi tersebut menunjukkanbahwa semua benda yang melakukan tugas uang adalah uang.
Dalam makalah sederhana ini, dengan tanpa mengabaikan berbagai definisi di atas serta mengingat peranan atau fungsi-fungsi uang dalam sesuatu masyarakat, uang dapat didefinisikan sebagai berikut: “Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima oleh masyarakat sebagai alat tukar dan sebagai alat pengukur nilai, yang pada waktu bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan”.
Dengan demikian segala sesuatu yang sudah memenuhi definisi tersebut kita anggap sebagai uang, baik terbuat dari logam, kertas maupun benda lainnya. Karena itu barang-barang besar atau kerang, yang dalam masyarakat primitip tertentu dianggap sebagai uang, tidak kita anggap sebagai uang. Sebab, meskipun benda-benda tersebut umum dipergunakan sebagai alat tukar dan sebagai alat pengukur nilai, namun ia tidak dianggap sebagai alat penimbun kekayaan. Pada umumnya kepemilikan benda-benda tersebut dalam jumlah yang amat besar dianggap oleh masyarakat primitip memiliki kekuatan gaib yang lebih besar bukan dianggap memiliki kekayaan yang lebih besar. Pada waktu itu, orang menganggap bahwa alat penimbun kekayaan itu bukanlah benda-benda tersebut.
B. Definisi Khusus (Syariat Islam)
Dalam kamus al-Maurid dinyatakan bahwa kata money dalam bahasa Arab berpadanan dengan kata ummalah dan naqd. Menurut Ibnu Mazhur, naqd secara bahasa berarti al-qabdh (menggenggam, tunai atau cash) sebalik dari al-nasi-ah (menangguhkan, tempo). Naqd juga berarti memisahkan Dirham dan mengeluarkan yang palsu darinya. Sedangkan Dirham itu adalah naqd, yaitu timbangan (standar) nilai yang baik.Sedangkan menurut istilah para ahli fikih naqd adalah tsaman (nilai barang atau harga) sebalik dari 'arudh (barang). Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata tentang 'arudh, "Yaitu selain tsaman harta dalam berbagai jenis, dan tsaman adalah nilai harta dan modal pokok perdagangan" Ibnu al-Hammam al-Hanafi berkata, "Ketahuilah bahwa harta itu terbagi kepada (1) tsaman (harga) bagaimana pun keadaannya, yaitu Dirham dan Dinar…sama saja apakah keadaan pembandingnya itu sejenis atau tidak, (2) mabi' (barang) bagaimana pun keadaannya dan bukan barang dagang sejenis seperti baju dan hewan " Al-'Aini al-Hanafi berkata, "Al-Arudh sebalik dari Dirham dan Dinar yang keduanya merupakan nilai sesuatu"
Analisis Definisi
Dari berbagai definisi yang telah disebutkan di atas, sebenarnya dapat dikategorikan ke dalam satu definisi, yaitu lebih ditekankan pada peranan uang sebagai alat pembayar, penukar, atau pengukur nilai barang. Jadi, dalam konteks naqd uang lebih dipahami sebagai manifestasi kehendak antar masyarakat dalam pembayaran transaksi jual-beli. Sedangkan dalam konteks peranan uang sebagai alat pembayar jasa diistilahkan dengan ummalah. Adapun dalam konteks peranan uang sebagai alat pembayaran transaksi utang-piutang antara masyarakat dengan lembaga perbankan tidak diistilahkan secara khusus, karena waktu itu belum dikenal sistem perbankan.Dengan menelaah seluruh definisi tersebut secara mendalam, akan kita dapati bahwa secara umum berbagai definisi tersebut lebih berupa deskripsi realitas uang dalam tataran empirik (praktik), yaitu transaksi yang dilakukan antar masyarakat. Dengan demikian definisi itu bukan bersifat syar’i, yaitu yang diambil dari nash-nash syar’i. Begitu pula dengan istilah Dinar-Dirham. Sehubungan dengan itu Ibnu Taimiyyah mengatakan (artinya), "Dirham dan Dinar tidak diketahui definisinya, baik secara kodrati maupun syar'i. Tetapi hal itu dikembalikan kepada adat dan istilah umum, karena semula keduanya (dbuat) bukan sebagai tujuan pokok, melainkan sebagai standar pengukur nilai sesuatu yang digunakan mereka dalam bermuamalah…"
Keterangan di atas menunjukkan bahwa syariat tidak menetapkan definisi uang secara khusus. Karena itu dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pengertian uang dalam masyarakat muslim hakikatnya tidak berbeda dengan pengertian secara umum dilihat dari aspek peranan uang itu sendiri dalam masyarakat.
Artikel Fiqih Uang ini masih berlanjut. Bersambung ke Fiqih Uang 3
Sebarkan melalui →