Tulisan ini diberi judul Fiqih Uang karena tulisannya membahas berbagai hal tentang uang dari mulai deskripsi, penggunaan, sampai kepada tinjauan Islam terhadap uang. Disarankan untuk membuka edisi sebelumnya (Fiqih Uang 2) disini.
Makna Uang dalam Alquran
Dalam Alquran, uang dengan istilah naqd tidak disebut secara mantuq (eksplisit, tersurat). Namun dalam fungsinya sebagai pengukur nilai berupa zahab (emas) dan fidhah (perak) Alquran secara mantuq (eksplisit, tersurat) telah menyinggungnya dalam berbagai ayat. Kata zahab disebut sebanyak delapan kali. Sedangkan kata fidhah disebut sebanyak enam kali. Di antaranya:A. Surat Ali Imran:14
زُيِّنَ
لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ
الْمُقَنْطَرَةِ مِنْ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ
وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ
عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia
kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta
yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan
sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat
kembali yang baik (surga).B. Surat at-Taubah:34
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنْ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani
benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka
menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih
Para ahli fikih menafsirkan zahab dan fidhah tersebut sebagai Dinar (mata uang emas) dan Dirham (mata uang perak), antara lain
A. As-Suddy berkata, "(artinya) al-Qanathir muqantharah itu adalah emas atau perak yang dicetak hingga menjadi Dinar dan Dirham"
B. Ibnu Abbas berkata, "(artinya) al-Qinthar itu senilai 12.000 Dirham atau 1000 Dinar"
C. Mujahid berkata, "(artinya) al-Qinthar itu senilai 70.000 Dinar"
D. Ad-Dhahak berkata, "(artinya) Qinthar emas senilai 1200 Dinar. Qinthar perak senilai 1200 mitsqal "
Dalam Alquran, mata uang perak (Dirham) disebut
satu kali, yaitu
وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنْ الزَّاهِدِينَ
Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf. Q.s. Yusuf:20
وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنْ الزَّاهِدِينَ
Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf. Q.s. Yusuf:20
Makna Uang dalam Teks Hadis
Dalam hadis Nabi saw., penyebutan uang, baik dalam kontek fungsinya maupun sebagai mata uang, diulang ratusan kali, antara lain:عَنْ عُبَادَةَ بْنِ اَلصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه و سلم اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ, وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ, وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ, وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ, وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ, مِثْلًا بِمِثْلٍ, سَوَاءً بِسَوَاءٍ, يَدًا بِيَدٍ, فَإِذَا اِخْتَلَفَتْ هَذِهِ اَلْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Ubadah bin Shamit, ia berkata, "Nabi saw. bersabda, 'Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima. Apabila berlainan jenisnya boleh kamu jual sekehendakmu asal tunai'." H.r.Muslim
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه و سلم اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْناً بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْناً بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ, فَمَنْ زَادَ أَوْ اِسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Nabi saw. bersabda, '(boleh menjual) emas dengan emas dengan setimbang, sebanding, dan perak dengan perak setimbang sebanding'." H.r. Ahmad, Muslim, Nasai
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ
Dari Abu Bakrah, ia berkata, "Nabi saw. bersabda, 'Kalian jangan menjual emas dengan emas kecuali sama. perak dengan perak, kecuali sama. Dan jualah emas dengan perak, perak dengan emas sesuka hatimu'." H.r. Al-Bukhari dan Muslim
Sebagian ulama mengatakan bahwa disebutkannya emas dan perak di antara barang-barang berupa makanan dalam hadis tersebut tidak lain karena emas dan perak adalah uang. Sebab jarang terjadi orang yang membeli (menukar) perhiasan dari emas dengan beras atau kurma, kecuali untuk jaminan terhadap suatu transaksi perdagangan.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي أَبِيعُ بِالْبَقِيعِ, فَأَبِيعُ بِالدَّنَانِيرِ وَآخُذُ اَلدَّرَاهِمَ, وَأَبِيعُ بِالدَّرَاهِمِ وَآخُذُ اَلدَّنَانِيرَ, ...رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ,
Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Saya bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya jual-beli di Baqi'. Saya menjual dengan Dinar dan mengambil Dirham..'." H.r. al-Khamsah
Di samping dalam teks Alquran dan hadis, pengertian uang dapat kita lihat pada sejarah Nabi saw. Pada zaman itu mata uang yang digunakan untuk bertransaksi adalah emas dan perak. Sebenarnya mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh Kekaisaran Romawi. Dan sepanjang kehidupannya, Nabi tidak merekomendasikan perubahan apapun terhadap mata uang. Artinya Nabi dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini. Dalam ilmu hadis hal ini disebut hadis fi'li (berupa perbuatan) dan taqriri (berupa persetujuan), yaitu jenis hadis yang tidak diucapkan, tetapi dilakukan atau direkomendasikan. Ini membuat ulama berijtihad bahwa sistem mata uang emas dan perak adalah sistem mata uang yang dibenarkan secara syar'i.
Artikel Fiqih Uang ini masih berlanjut. Bersambung Fiqih Uang 4.
Sebarkan melalui →